Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.B/2024/PN Bta ANGGA WINIARDO PUTRA.,SH HENGKI BIN M SOLEH ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 152/Pid.B/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-541/L.6.23/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGA WINIARDO PUTRA.,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENGKI BIN M SOLEH ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------   Bahwa terdakwa Hengki Bin M. Soleh Ismail pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 10:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2023, bertempat di jalan, Setapak Talang Bali Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 09:30 WIB terdakwa turun dari mobil travel di depan PGRI Desa Simpang, Kecamatan Simpang dan melihat kedua remaja yang sedang duduk di atas sepeda motor, kemudian didekati oleh terdakwa dengan mengatakan “Dek Tolong Antarkan Dulu Kakak ke Desa Sinar Mulyo” dan dijawab oleh anak korban “Iya”. Kemudian terdakwa langsung menaiki sepeda motor yang ditumpangi oleh anak saksi atas nama Aldi Irawan dan anak korban atas nama Endi Gunawan menuju ke Desa Sinar Mulyo, sesampainya di desa tersebut terdakwa mengatakan kepada anak saksi “Dek Berhenti Dulu Biar Kakak Yang Membawa Sepeda Motor" lalu anak saksi turun dari sepeda motor dan naik kembali dalam posisi dibelakang terdakwa. -----------
  • Kemudian terdakwa, anak saksi dan anak korban pergi menuju Desa Simpang, Kecamatan Simpang, sesampainya di Desa tersebut terdakwa langsung membelokan sepeda motor ke arah Jalan Setapak Talang Bali Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sekira pukul 10:00 WIB di tempat yang sepi terdakwa memberhentikan sepeda motor yang ia kendarai dan mengatakan kepada anak korban “Minjam Dulu HP Kamu Dek Saya Mau Nelpon Istri Saya” lalu anak korban meminjamkan 1 (satu) unit Handphone merk Realme C25Y warna biru miliknya dan terdakwa memegang Handphone tersebut berpura-pura menelpon istrinya sambil berjalan menjauh dari hadapan anak korban dan anak saksi, sehingga anak korban menyusul terdakwa di balik tanaman jagung yang berjarak kurang lebih 100 meter dari motor terparkir, lalu anak korban mengatakan kepada terdakwa “Sinikan Lah HP Saya Tu Kakak” dan terdakwa hanya diam, tidak menjawab. ------
  • Kemudian anak korban langsung mengambil Handphone miliknya dari tangan terdakwa dan anak korban langsung berbalik arah dan melangkah menuju ke arah sepeda motor yang terparkir, namun terdakwa langsung menendang kaki bagian dengkul sebelah kiri hingga anak korban terjatuh dan terdakwa mengambil kembali Handphone merk Realme C25Y dari tangan anak korban. Kemudian anak korban langsung berdiri dan terdakwa mengeluarkan sebuah pisau garpu yang panjangnya kurang lebih 25 Cm bergagang Kayu warna hitam dari pinggang sebelah kirinya lalu mengatakan kepada anak korban “Kutujah Kau Makai Pisau Ini (aku tusuk kamu pakai pisau ini)”, lalu terdakwa menjauh dari hadapan anak korban ke arah sungai komering, sesampainya di sungai tersebut terdakwa langsung membuang pisau garpu yang panjangnya kurang lebih 25 Cm bergagang Kayu warna hitam dan sarung yang terbuat dari kayu berwarna putih, dan melanjutkan perjalanan kerumahnya di Desa Jagaraga Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa anak korban kehilangan 1 (satu) unit Handphone merk Realme C25Y warna biru. -------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa tersangka telah sengaja melakukan pencurian sebuah handphone dengan tujuan untuk dijual dan hasilnya untuk membeli rokok dan belanja bersama teman-temannya. ------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Bahwa terdakwa Hengki Bin M. Soleh Ismail pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 10:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2023, bertempat di jalan, Setapak Talang Bali Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 10:00 WIB bertempat di Jalan Setapak Talang Bali, Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terdakwa meminjam 1 (satu) unit Handphone merk Realme C25Y warna biru kepada anak korban atas nama Endi Gunawan dengan mengatakan “Minjam Dulu HP Kamu Dek Saya Mau Nelpon Istri Saya”, mendengar hal tersebut anak korban memberikan Handphone miliknya. -----------------------------------------
  • Setelah memegang Handphone tersebut terdakwa langsung menelpon sambil berjalan menjauh dari anak korban dan anak saksi sekira berjarak 100 meter, dan langsung dikejar oleh anak korban, setibanya di depan terdakwa, anak korban mengatakan “Sinikan Lah HP Saya Tu Kakak” namun terdakwa tidak mau memberikan. Kemudian anak korban mengambil kembali Handphone miliknya dari tangan terdakwa dan langsung berbalik arah dan melangkah menuju ke arah sepeda motor yang terparkir, namun terdakwa langsung menendang kaki bagian dengkul sebelah kiri anak korban hingga terjatuh dan terdakwa mengambil kembali Handphone merk Realme C25Y dari tangan anak korban. Kemudian Anak korban langsung berdiri dan terdakwa mengeluarkan sebuah pisau garpu yang panjangnya kurang lebih 25 Cm bergagang Kayu warna hitam dari pinggang sebelah kirinya lalu mengatakan kepada anak korban “Kutujah Kau Makai Pisau Ini (aku tusuk kamu pakai pisau ini)”, lalu terdakwa menjauh dari hadapan anak korban menujuh ke arah rumahnya di Desa Jagaraga, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. -------
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa anak korban kehilangan 1 (satu) unit Handphone merk Realme C25Y warna biru. -------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa tersangka telah sengaja melakukan pencurian sebuah handphone dengan tujuan untuk dijual dan hasilnya untuk membeli rokok dan belanja bersama teman-temannya. ------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya