Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.B/2024/PN Bta M. Adenan, S.H. APRI ASTAMA Bin EDY SUSIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 196/Pid.B/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-807/L.6.21/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. Adenan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRI ASTAMA Bin EDY SUSIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia APRI ASTAMA Bin EDI SUSIONO Bersama YONI GILANG SAPUTRA Bin HENDRIYANTO (Berkas Terpisah) Pada Hari Rabu tanggal 28 Bulan Februari Tahun 2024 sekira pukul 13.00 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Puncak IV Desa Gumawang Kec. Belitang I Kab. OKU Timur atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatanmembuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dann tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat”, dengan cara sebagai  berikut  : --
----Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas  ketika Sdr YONI GILANG SAPUTRA Bin EEN RIANTO miminta terdakwa mengganti STNKB asli mengubah rangka nomor mesin, nomor rangka dan tahun untuk disesuaikan dengan sepeda motor miliknya dan memberi upah uang kepada terdakwa sebanyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).-----------------------
----Bahwa alat yang terdakwa gunakan untuk mengubah STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaran Bermotor) bekas tersebut adalah kaca untuk alas, peso carter digunakan untuk mengorek huruf yang akan diganti, pensil digunakan untuk menulis nomor yang baru, penghapus, cat warna digunakan untuk menyamakan warna, STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaran Bermotor) bekas yang akan diganti identitas kendaraanya, tulisan identitas kendaraan yang akan mau diganti sesuai dengan identitas kendaraan bodong. --------------------------------------------------------------
----bahwa praktik pemalsuan tersebut terdakwa lakukan kurang lebih sudah 1 (satu) tahunan sejak tahun 2023 di rumah  dalam kamar puncak IV Desa Guawang Kec. Belitang Kab.OKU Timur. dengan cara pelangan terdakwa datang kerumah atau menghubungi terdakwa dengan membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaran Bermotor) Bekas yang sudah tidak dipakai dan membawa kendaran bermotor yang tidak dilengkapi surat-surat dokumen yang sah, lalu dikasihakan ke terdakwa untuk mintak gantikan STNKB bekas dengan identitas kendaran yang dibawanya kemudian dalam 1 (satu) kali pembuatan terdakwa mendapatkan upah  Rp. 200.000 ( dua ratus  ribu rupiah ) samapai dengan Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)  terdakwa mengubahnya membutuhkan waktu 2 (dua) samapai 6 (enam) jam, tergantung tingkat kerumitan yang dipesan pelanggan kemudian terdakwa memalsukan dokumen tersebut mengunakan alat  kaca untuk alas, peso carter digunakan untuk mengorek huruf yang akan diganti, pensil digunakan untuk menulis nomor yang baru, penghapus, cat warna digunakan untuk menyamakan warna, STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaran Bermotor)  bekas yang akan diganti identitas kendaraanya, tulisan identitas kendaraan yang akan mau diganti sesuai dengan identitas kendaraan bodong. Dalam 1 (satu) buah STNK  dan tarif yang terdakwa mintai juga tergantung tingkat kerumitan permintaan. -----------------------------------------------------------------
----Bahwa 1 (satu) buah  STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaran Bermotor)  nopol: F-4710-EKA, No Ka: MH1JFZ121JK986968, No sin:JFZE2985459. Berisikan uang Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) tersebut  adalah milik Sdr YONI GILANG SAPUTRA Bin EEN RIANTO, 20 Tahun, islam, Wiraswasta, laki – laki, alamat Desa Sidodadi kec. Belitangt I Kab. OKU Timur. orang yang telah memesan kepada terdakwa untuk meminta gantikan agar nomor mesin, nomor rangka dan tahun untuk disesuaikan dengan sepeda motor miliknya. --------------------------------------------------
----Bahwa 1 (satu) buah hendphone OPPO RENO 5 Dengan Nomor ime 1 :865755056492357 ime 2 : 865755056492357  adalah alat yang terdakwa gunakan untuk menerima pesanan dari konsumen atau pelanggan -----------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana.
 

Pihak Dipublikasikan Ya