Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.Sus/2024/PN Bta Indriya Setyawati, S.H. KURNIAWAN Alias GIMIN Bin AMAT SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 197/Pid.Sus/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-791/L.6.21/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Indriya Setyawati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KURNIAWAN Alias GIMIN Bin AMAT SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :
----- Bahwa Terdakwa Kurniawan Alias Gimin Bin Amat Santoso pada hari Kamis tanggal     29 Februari 2024 sekira Pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam                    tahun 2024 bertempat di depan ruko yang terletak di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
----- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira Pukul 16.00 Wib Terdakwa Kurniawan Alias Gimin Bin Amat Santoso, membeli 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu dengan orang yang tidak dikenal di rumah makan Pematang Panggang OKI dengan harga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib, dihubungi via telpon oleh Anggi dengan maksud meminta narkotika golongan I jenis sabu, saat itu terdakwa menyetujui untuk mencarikan pesanan tersebut dengan menjawab “iyo, kalau sabar nunggu aku sampai rumah”, saat itu Anggi menjawab “iyo, aku nunggu di Alfamart Bedilan”. -------------------------------------
 
-----  Bahwa selanjutnya pad Pukul 23.00 Wib terdakwa dihubungi kembali oleh Anggi yang saat itu mengatakan “minta tolong nian” kemudian terdakwa menjawab “iyo”. Lalu terdakwa menggambil narkotika yang disimpan di mobil, lalu membawanya menuju Alfamart Bedilan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda scopy warna merah kombinasi warna orange, dengan nomor polisi BG 5264 YAH, Nomor Rangka : MH1JFW116HK931898, Nomor Mesin : JFW1E-1948255, namun sebelum sampai di tempat yang sudah dijanjikan terdakwa berhenti untuk menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di pinggir jalan dirumput-rumputan di Desa Kapasan, lalu melanjutkan perjalanan untuk menemui Anggi. Setelah bertemu dengan Anggi terdakwa langsung menanyakan uang dengan mengatakan “uangnya mana” lalu Anggi langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Lalu terdakwa pergi dengan alasan mengambil sabu terlebih dahulu. ---------------------
 
----- Bahwa terdakwa kemudian menggunakan uang tersebut untuk membeli rokok dan makan-makan, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 00.15 Wib terdakwa dihubungi kembali oleh Anggi dengan mengatakan “aku menunggu di depan Indomaret Gumawang”, kemudian terdakwa langsung menuju Desa Kapasan untuk mengambil narkotika yang terdakwa simpan di pinggir jalan, setelahnya terdakwa langsung menuju Indomaret Gumawang untuk menemui Anggi. Bahwa setelah sampai dan saat hendak turun dari sepeda motor guna menghampiri Anggi, tiba-tiba datang saksi Beni Eko Susilo Bin Sugino dan saksi Ridho Ananda Bin Abdul Latif yang merupakan Anggota Polri dari Polres Oku Timur, yang mana sebelumnya kedua saksi mendapatkan informasi jika di sekitaran ruko di Gumawang, Kabupaten Oku Timur sering dijadikan tempat transaksi narkotika. -----------------------------------
 
----- Bahwa saat kedua saksi sampai di ruko tersebut kedua saksi melihat terdakwa dan Anggi dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga keduanya langsung menghampiri terdakwa dan Anggi. Namun saat itu Anggi berhasil melarikan diri dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dibagasi dashboard depan sepeda motor, dan 1 (satu) buah handphone OPPO warna hijau tosca. Kemudian terdakwa dan semua barang bukti dibawa ke Polres Oku Timur untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. -------------------------------------------------
 
----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor LAB : ………………… yang dibuat pada tanggal ……………….., yang ditandatangani oleh 1. Yan Parigosa, S.Si, M.T 2. Andre Taufik, S.T., M.T, dan 3. Dirli Fahmi Rizal, S.Farm selaku pemeriksa serta diketahui oleh M. Fauzi Hidayat, S.Si., M.T selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, bahwa terhadap barang bukti berupa :

  1. ……………………….. masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,161 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1.
  2. 1 (satu) buah wadah plastic berlak segel lengkap dengan label bareng bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 25 ml, milik terdakwa …………………….., selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2.

Kesimpulan :
Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1 dan BB 2 seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------
 
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35  Tahun  2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------
 
ATAU
 
Kedua :
----- Bahwa Terdakwa Kurniawan Alias Gimin Bin Amat Santoso pada hari Kamis tanggal     29 Februari 2024 sekira Pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam                    tahun 2024 bertempat di depan ruko yang terletak di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
 
----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 00.15 Wib terdakwa dihubungi kembali oleh Anggi dengan mengatakan “aku menunggu di depan Indomaret Gumawang”, kemudian terdakwa langsung menuju Desa Kapasan untuk mengambil narkotika yang terdakwa simpan di pinggir jalan, setelahnya terdakwa langsung menuju Indomaret Gumawang untuk menemui Anggi. Bahwa setelah sampai dan saat hendak turun dari sepeda motor guna menghampiri Anggi, tiba-tiba datang saksi Beni Eko Susilo Bin Sugino dan saksi Ridho Ananda Bin Abdul Latif yang merupakan Anggota Polri dari Polres Oku Timur, yang mana sebelumnya kedua saksi mendapatkan informasi jika di sekitaran ruko di Gumawang, Kabupaten Oku Timur sering dijadikan tempat transaksi narkotika. -----------------------------------
 
----- Bahwa saat kedua saksi sampai di ruko tersebut kedua saksi melihat terdakwa dan Anggi dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga keduanya langsung menghampiri terdakwa dan Anggi. Namun saat itu Anggi berhasil melarikan diri dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dibagasi dashboard depan sepeda motor, dan 1 (satu) buah handphone OPPO warna hijau tosca. Kemudian terdakwa dan semua barang bukti dibawa ke Polres Oku Timur untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. -------------------------------------------------
 
----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor LAB : ………………… yang dibuat pada tanggal ……………….., yang ditandatangani oleh 1. Yan Parigosa, S.Si, M.T 2. Andre Taufik, S.T., M.T, dan 3. Dirli Fahmi Rizal, S.Farm selaku pemeriksa serta diketahui oleh M. Fauzi Hidayat, S.Si., M.T selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, bahwa terhadap barang bukti berupa :

  1. ……………………….. masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,161 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1.
  2. 1 (satu) buah wadah plastic berlak segel lengkap dengan label bareng bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 25 ml, milik terdakwa …………………….., selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2.

Kesimpulan :
Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1 dan BB 2 seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------
 
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35  Tahun  2009 Tentang Narkotika.-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya