Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.Sus/2024/PN Bta Fahmi Hanif Winanto, S.H. ANWAR EFENDI BIN (ALM) KAMALUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 189/Pid.Sus/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-834/L.6.21/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fahmi Hanif Winanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANWAR EFENDI BIN (ALM) KAMALUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
Bahwa Terdakwa ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm) Pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Februari 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Desa Karang Tengah Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu“ yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 04.00 WIB, Tersangka Anwar Effendi Bin Kamaludin di hubungi oleh Sdr. Reval (DPO) menggunakan telefon seluler Handphone dengan percakapan “kakak jadi kebelitang hari ini, dak” dan dijawab oleh tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)dengan “iyo jadi, gek jemput be“;
  • Bahwa setelah itu pada pukul 05.00 WIB Sdr. Reval (DPO) menjemput tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)di rumahnya dan tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)beserta Sdr. Reval (DPO) berangkat menuju ke Belitang, kemudian pada sesampainya di belitang Tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)Menyuruh Sdr. Reval (DPO) untuk untuk mampir ke pasar dengan tujuan untuk membeli aksesoris yang akan digunakan oleh tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)untuk berjualan;
  • Bahwa kemudian Sdr Reval (DPO) selesai membeli aksesoris yang akan digunakan oleh tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)untuk berjualan tersebut Sdr. Reval (DPO) mengajak tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)untuk menggunakan narkotika dan berbicara dengan mengatakan kepada tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)“galak dak kamu kak“ dan tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)pun membalas dengan jawaban “galak apo val “ dan di jawab  kembali oleh Sdr. Reval (DPO) “make kak“ (Shabu) dan tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)menjawab kembali dengan jawaban “galak kalo ado“ dan kemudian Sdr Reval (DPO) pun mengatakan kepada tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)“yo gek aku cari”;
  • Bahwa setelah kejadian itu tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)pergi ke dalam pasar untuk mencari aksesoris dan barang barang untuk yang akan digunakan tersangka untuk berjualan setelah selesai tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)kembali ke parkiran dan di sana Sdr. Reval (DPO) sudah menunggu tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)kemudian tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)mendekati Sdr. Reval (DPO) dan pada saat tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)mendekati Sdr. Reval (DPO), dan setelah itu Sdr. Reval (DPO) menyerahkan kepada tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)kantong plastic warna hitam berisi narkotika jenis shabu dan Sdr Reval (DPO) pun mengatakan kepada tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)“pegang lah kak” dan kemudian tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)langsung memasukan kantong tas plastic hitam berisi shabu tersebut ke dalam tas dukung  warna merah miliknya;
  • Bahwa setelah itu tersangka dan Sdr Reval (DPO) pergi menuju rumah Sdr Reval (DPO) dan pada saat di perjalanan menuju rumah Sdr Reval (DPO) yang berada di BK 5 namun di pinggir jalan yang berada di Desa Karang Tengah Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)dan Sdr Reval (DPO) berhenti dan sempat turun dari motor dan pada saat tersangka dan Sdr Reval (DPO) berhenti di pinggir jalan datang dua anggota polisi yakni Saksi Yudi Firmansyah Bin Kamal Fasha dan Saksi Ridho Ananda Bin Abdul Latif dengan berpakaian preman melakukan penggerebekan terhadap tersangka Anwar Efendi Bin Kamaludin;
  • Bahwa setelah dilakukan penggerebekan Oleh anggota polisi yakni Saksi Yudi Firmansyah Bin Kamal Fasha dan Saksi Ridho Ananda Bin Abdul Latif Sdr. Reval (DPO) berhasil melarikan diri dan hanya tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)yang berhasil ditangkap oleh Saksi Yudi Firmansyah Bin Kamal Fasha dan Saksi Ridho Ananda Bin Abdul Latif
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan, tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)di lakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tas  milik tersangka dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dimasukan ke dalam 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas dukung warna merah, kepada anggota polisi Saksi Yudi Firmansyah Bin Kamal Fasha dan Saksi Ridho Ananda Bin Abdul Latif tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)mengaku barang bukti tersebut benar milik dirinya sendiri, Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa kekantor Polisi Resor Ogan Komering Ulu Timur untuk proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka;
  • Bahwa Tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dan bukan untuk perkembangan ilmu pengetahuan;
  • Bahwa barang bukti yang disita 1 (satu) bungkus diduga berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan pada Tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)telah dilakukan penimbangan di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Dengan Nomor Lab : 562/NNF/2024 tanggal 08 Maret 2024 menerangkan bahwa hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus diduga berisi narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan dan di dapatkan hasil berupa Barang Bukti tersebut dengan berat kotor 1,08 gram, dan dilakukan penyisihan barang bukti untuk Laboratorium seberat 0,655 gram. Berat bersih akhir untuk barang bukti pengadilan yakni 0,596 gram dikurangi 0,059 gram yaitu 0,596 gram;
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian dari Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik  POLDA Sumatera Selatan tanggal 08 Maret 2024 menerangkan bahwa hasil pengujian terhadap 1 (satu) plastik klip bening kecil berisi serbuk kristal putih bening milik Terdakwa ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (ALM)(+) mengandung Methamphetamin/Shabu sesuai dengan Daftar Narkotika Golongan 1 nomor 61 UU NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika;

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------
                           
                                                                                                     ATAU
         KEDUA
Bahwa Terdakwa ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (ALM)Pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Februari 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Desa Karang Tengah Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu“ yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (ALM)Pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Februari 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Desa Karang Tengah Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu“ yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 04.00 WIB, Tersangka Anwar Effendi Bin Kamaludin di hubungi oleh Sdr. Reval (DPO) menggunakan telefon seluler Handphone dengan percakapan “kakak jadi kebelitang hari ini, dak” dan dijawab oleh tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)dengan “iyo jadi, gek jemput be“;
  • Bahwa setelah itu pada pukul 05.00 WIB Sdr. Reval (DPO) menjemput tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)di rumahnya dan tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)beserta Sdr. Reval (DPO) berangkat menuju ke Belitang, kemudian pada sesampainya di belitang Tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)Menyuruh Sdr. Reval (DPO) untuk untuk mampir ke pasar dengan tujuan untuk membeli aksesoris yang akan digunakan oleh tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)untuk berjualan;
  • Bahwa kemudian Sdr Reval (DPO) selesai membeli aksesoris yang akan digunakan oleh tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)untuk berjualan tersebut Sdr. Reval (DPO) mengajak tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)untuk menggunakan narkotika dan berbicara dengan mengatakan kepada tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)“galak dak kamu kak“ dan tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)pun membalas dengan jawaban “galak apo val “ dan di jawab  kembali oleh Sdr. Reval (DPO) “make kak“ (Shabu) dan tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)menjawab kembali dengan jawaban “galak kalo ado“ dan kemudian Sdr Reval (DPO) pun mengatakan kepada tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)“yo gek aku cari”;
  • Bahwa setelah kejadian itu tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)pergi ke dalam pasar untuk mencari aksesoris dan barang barang untuk yang akan digunakan tersangka untuk berjualan setelah selesai tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)kembali ke parkiran dan di sana Sdr. Reval (DPO) sudah menunggu tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)kemudian tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)mendekati Sdr. Reval (DPO) dan pada saat tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)mendekati Sdr. Reval (DPO), dan setelah itu Sdr. Reval (DPO) menyerahkan kepada tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)kantong plastic warna hitam berisi narkotika jenis shabu dan Sdr Reval (DPO) pun mengatakan kepada tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)“pegang lah kak” dan kemudian tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)langsung memasukan kantong tas plastic hitam berisi shabu tersebut ke dalam tas dukung  warna merah miliknya;
  • Bahwa setelah itu tersangka dan Sdr Reval (DPO) pergi menuju rumah Sdr Reval (DPO) dan pada saat di perjalanan menuju rumah Sdr Reval (DPO) yang berada di BK 5 namun di pinggir jalan yang berada di Desa Karang Tengah Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)dan Sdr Reval (DPO) berhenti dan sempat turun dari motor dan pada saat tersangka dan Sdr Reval (DPO) berhenti di pinggir jalan datang dua anggota polisi yakni Saksi Yudi Firmansyah Bin Kamal Fasha dan Saksi Ridho Ananda Bin Abdul Latif dengan berpakaian preman melakukan penggerebekan terhadap tersangka Anwar Efendi Bin Kamaludin;
  • Bahwa setelah dilakukan penggerebekan Oleh anggota polisi yakni Saksi Yudi Firmansyah Bin Kamal Fasha dan Saksi Ridho Ananda Bin Abdul Latif Sdr. Reval (DPO) berhasil melarikan diri dan hanya tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)yang berhasil ditangkap oleh Saksi Yudi Firmansyah Bin Kamal Fasha dan Saksi Ridho Ananda Bin Abdul Latif
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan, tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)di lakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tas  milik tersangka dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dimasukan ke dalam 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas dukung warna merah, kepada anggota polisi Saksi Yudi Firmansyah Bin Kamal Fasha dan Saksi Ridho Ananda Bin Abdul Latif tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)mengaku barang bukti tersebut benar milik dirinya sendiri, Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa kekantor Polisi Resor Ogan Komering Ulu Timur untuk proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka;
  • Bahwa Tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dan bukan untuk perkembangan ilmu pengetahuan;
  • Bahwa barang bukti yang disita 1 (satu) bungkus diduga berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan pada Tersangka ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (Alm)telah dilakukan penimbangan di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Dengan Nomor Lab : 562/NNF/2024 tanggal 08 Maret 2024 menerangkan bahwa hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus diduga berisi narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan dan di dapatkan hasil berupa Barang Bukti tersebut dengan berat kotor 1,08 gram, dan dilakukan penyisihan barang bukti untuk Laboratorium seberat 0,655 gram. Berat bersih akhir untuk barang bukti pengadilan yakni 0,596 gram dikurangi 0,059 gram yaitu 0,596 gram;
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian dari Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik  POLDA Sumatera Selatan tanggal 08 Maret 2024 menerangkan bahwa hasil pengujian terhadap 1 (satu) plastik klip bening kecil berisi serbuk kristal putih bening milik Terdakwa ANWAR EFENDI BIN KAMALUDIN (ALM)(+) mengandung Methamphetamin/Shabu sesuai dengan Daftar Narkotika Golongan 1 nomor 61 UU NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika;

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya