Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2025/PN Bta PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) Cabang Baturaja) Bayu Pradana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2025/PN Bta
Tanggal Surat Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) Cabang Baturaja)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bayu Pradana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 155.759.348,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 129/PK.FLPP/BTM/2023 tanggal 06 Oktober 2023;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT Cidera Janji atau Wanprestasi;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan sebesar Rp155.759.348,-(Seratus lima puluh lima juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah) dan belum termasuk penambahan bunga berjalan jika terjadi penambahan bunga (sesuai dengan jumlah hutang yang harus di bayar pada saat TERGUGAT akan membayar pelunasan kredit);
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap agunan kredit berupa : SHGB No. 00085/Kemalaraja tanggal 22 Juni 2023; SU 16346/Kemalaraja/2023 tanggal 20 Juni 2023 an. Bayu Perdana;
  6. Memerintahkan kepada TERGUGAT atau Pihak yang menguasai atau menempati objek agunan yang berdiri diatas SHGB No. 00085/Kemalaraja tanggal 22 Juni 2023; SU 16346/Kemalaraja/2023 tanggal 20 Juni 2023 an. Bayu Perdana untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut, dan apabila TERGUGAT tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melakukannya;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

 

Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak