Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa Terdakwa EDWAR Bin SIDAN als HASAN pada Hari Minggu, Tanggal 12 Januari 2025 sekira Jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam Bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di areal persawahan tepatnya di pinggir jalan setapak yang berada di sawah milik saksi korban yang berada di Dusun Jaya Makmur Desa Kurungan Nyawa Kec. Buay Madang Kab. OKU Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini terdakwa telah, “dengan sengaja dan melawan hukum mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu”, perbuatan tersebut dilaku
kan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------
------Bahwa bermula pada hari minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira jam 17.30 wib, Terdakwa datang ke tempat atau lokasi pangkalan sedot pasir di Desa Sukaraja Tuha dan bertemu dengan Sdr. HERI Bin... (DPO/01/II/Res.1.8/2025) kemudian Terdakwa bersama Sdr. HERI Bin... (DPO/01/II/Res.1.8/2025) melakukan kesepakatan bahwa nanti malam ingin mengintai orang yang akan melakukan pesta sabu-sabu di daerah Dusun Jaya Makmur Desa Kurungan Nyawa Kec. Buay Madang Kab. OKU Timur, setelah itu Terdakwa bersama Sdr. HERI Bin... (DPO/01/II/Res.1.8/2025) pulang ke rumah masing masing.-----------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira Jam 21.00 Wib Terdakwa menjemput Sdr. HERI Bin... (DPO/01/II/Res.1.8/2025) di rumahnya dengan mengendari sepeda motor milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa bersama Sdr. HERI Bin... (DPO/01/II/Res.1.8/2025) langsung berangkat berboncengan dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa menuju ke Dusun Jaya Makmur Desa Kurungan Nyawa, Kab. OKU Timur.------------------------------------------------------------
-------Bahwa pada hari minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira jam 21.20 Wib, saksi korban MUJITO Bin KASIRAN (Alm) pergi dari rumahnya menuju ke sawah milik saksi korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo tahun 2008 warna putih No Pol : B-6041-UJX, No Rangka : MH1HB61178K392962, No Mesin : HB61E-1388909. Kemudian pada jam 21.30 Wib saksi korban tiba disawah milik saksi korban dan langsung meletakkan sepeda motor tersebut di areal persawahan tepatnya di pinggir jalan setapak yang berada di sawah milik saksi korban dengan mencabut kunci kontak sepeda motor namun saksi korban tidak kunci stang sepeda motor miliknya tersebut. Kemudian Saksi korban langsung menuju ke sawah milik saksi korban yang berjarak sekitar 50 meter dari sepeda motor tersebut dengan tujuan untuk membuang air yang berlebihan pada sawah atau lahan pembibitan padi milik saksi korban.----------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa pada waktu tersebut diatas dan pada saat Terdakwa bersama Sdr. HERI Bin... (DPO/01/II/Res.1.8/2025) telah sampai di daerah Dusun Jaya Makmur Desa Kurungan Nyawa, Kab. OKU Timur, Terdakwa bersama Sdr. HERI Bin... (DPO/01/II/Res.1.8/2025) langsung menuju ke areal pinggir sungai komering dan melihat lihat sambil jalan kaki di sekitar pinggir sungai komering tersebut namun saat itu tidak ada satu orangpun yang berada disana. Kemudian Terdakwa bersama Sdr. HERI Bin... (DPO/01/II/Res.1.8/2025) menuju ke arah areal persawahan dan sambil mensenteri lingkungan sekitar. Setelah itu Terdakwa bersama Sdr. HERI Bin... (DPO/01/II/Res.1.8/2025) melihat terdapat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo tahun 2008 warna putih No Pol : B-6041-UJX, No Rangka : MH1HB61178K392962, No Mesin : HB61E-1388909 milik saksi korban yang terletak di areal persawahan tepatnya di pinggir jalan setapak yang berada di sawah milik saksi korban. Kemudian Terdakwa bersama Sdr. HERI Bin... (DPO/01/II/Res.1.8/2025) memantau situasi dan kondisi serta mengawasi sekitar areal persawahan dan setelah aman dilanjutkan dengan melakukan pencurian dengan cara Terdakwa mendorong sepeda motor milik saksi korban tersebut sampai dengan jalan Raya Dusun Jaya Makmur Desa Kurungan Nyawa dan setelah sampai di jalan Raya, Sdr. HERI Bin... (DPO/01/II/Res.1.8/2025) menghidupkan sepeda motor milik saksi korban tersebut dengan cara mengengkol dan ternyata sepeda motor milik saksi korban tersebut hidup dan kemudian Sdr. HERI Bin... (DPO/01/II/Res.1.8/2025) mengendarai sepeda motor tersebut, sedangkan Terdakwa mengendarai sepeda motor milik Terdakwa bersama-sama menuju ke kebun karet belakang rumah Terdakwa yang berada di Dusun Kebun Duku Desa Sukaraja Tuha Kec. Buay Madang kab. OKU Timur.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa kemudian setelah selesai melakukan pembuangan air tersebut sekitar 30 (tiga puluh) menit, saksi korban ingin pulang ke rumah. Akan tetapi, pada saat itu saksi korban terkejut dan kaget melihat sepeda motor milik saksi korban yang diletakkan di areal persawahan tepatnya di pinggir jalan setapak yang berada di sawah milik saksi korban sudah tidak ada lagi dan/atau hilang. Kemudian saksi korban pulang kerumah dengan berjalan kaki.--------------------------------------------------------------------
------Bahwa kemudian pada hari senin tanggal 13 Januari 2025 sekira jam 09.00 Wib saksi korban memberitahukan kejadian pencurian dengan pemberatan yang dialami saksi korban kepada Kepala Dusun (Kadus) Jaya Makmur Desa Kurungan Nyawa Kec. Buay Madang Kab. OKU Timur yaitu Saksi AMIRUDIN Bin RUSLAN. Kemudian Saksi AMIRUDIN Bin RUSLAN memberitahukan kejadian tersebut kepada perangkat Desa lainnya yaitu dan perangkat Desa Kurungan Nyawa, Kab. OKU Timur Saksi ARNAWI JAYA Bin CEK MAT dan Saksi DONI PUTRA WIJAYA Bin NURDIN. Setelah itu Saksi AMIRUDIN Bin RUSLAN, Saksi ARNAWI JAYA Bin CEK MAT dan Saksi DONI PUTRA WIJAYA Bin NURDIN mencari informasi tentang keberadaan sepeda motor milik saksi korban yang dicuri atau diambil oleh Terdakwa tersebut.----------------------------------------------------------------------
------Bahwa pada hari selasa tanggal 14 Januari 2025 sekitar Jam 22.00 wib, Terdakwa bersama Sdr. HERI Bin... (DPO/01/II/Res.1.8/2025) datang kerumah saksi ARIANTO Bin BEJO (alm) untuk menawarkan dan/atau menjualkan sepeda motor Honda Revo milik saksi korban beserta 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Honda Type NF 100 TD tahun 2008 Nopol B-6041-UJX, No Rangka : MH1HB61178K392962, No Mesin : HB61E-1388909 An. SARMAN, dengan berkata ” KAMU MAU TIDAK BELI SEPEDA MOTOR INI sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah)? ”, kemudian saksi ARIANTO Bin BEJO (alm) menjawab ” SAYA MAU TAPI SAYA BAYAR DULU Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) UNTUK KEKURANGAN NYA BESOK ” , dan setelah itu Terdakwa menjawab ” IYA BESOK SAYA KESINI LAGI MENGAMBIL UANGNYA ”, Setelah itu Terdakwa bersama Sdr. HERI Bin... (DPO/01/II/Res.1.8/2025) langsung pulang. Kemudian keesokan harinya sekira jam 18.30 Wib, Terdakwa datang lagi kerumah saksi ARIANTO Bin BEJO (alm) untuk mengambil sisa uang dari menjual sepeda motor milik saksi korban sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan selanjutnya saksi ARIANTO Bin BEJO (alm) serahkan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) tersebut kepada Terdakwa, serta setelah menerima sisa uang tersebut Terdakwa langsung pulang.-----------------
------Bahwa adapun dari penjualan sepeda motor milik saksi korban tersebut Terdakwa mendapatkan pembagian sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) dan Sdr. HERI Bin... (DPO/01/II/Res.1.8/2025) mendapatkan pembagian sebesar Rp. 150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan dan/atau pembagian yang didapatkan oleh Terdakwa telah habis digunakan untuk membayar gadaian sepeda motor milik Terdakwa berjumlah Rp. 600.000.-(enam ratus ribu rupiah) dan sisa uangnya Terdakwa gunakan untuk membeli rokok dan membeli pulsa.-------------
------Bahwa kemudian setelah seminggu setelah kejadian pencurian dengan pemberatan yang dialami oleh saksi korban, saksi ARNAWI JAYA Bin CEK MAT pergi ke di Dusun Sungai Langit Desa Bantan Pelita Kec. BP. Peliung Kab. OKU Timur dengan tujuan untuk mencari batu – bata. Kemudian saksi ARNAWI JAYA Bin CEK MAT melihat sepeda motor yang sama persis dengan ciri - ciri sepeda motor milik saksi korban yang hilang dicuri oleh Terdakwa sedang terpakir di depan rumah salah satu warga. Kemudian saksi ARNAWI JAYA Bin CEK MAT langsung menanyakan kepada warga sekitar siapa pemilik kendaraan sepeda motor tersebut dan yang diketahui pemilik sepeda motor milik saksi korban tersebut adalah Saksi ARIANTO Bin BEJO. Kemudian saksi ARNAWI JAYA Bin CEK MAT langsung pulang dan memberitahukan hal tersebut kepada saksi DONI PUTRA WIJAYA Bin NURDIN.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa pada hari senin tanggal 20 Januari 2025 sekira jam 09.00 wib saksi bersama dengan Saksi DONI PUTRA WIJAYA Bin NURDIN langsung berangkat menuju Dusun Sungai Langit Desa Bantan Pelita Kec. BP. Peliung Kab. OKU Timur tersebut. Setelah sampai Saksi DONI PUTRA WIJAYA Bin NURDIN dan saksi ARNAWI JAYA Bin CEK MAT bertemu dengan Saksi ARIANTO Bin BEJO dan menanyakan darimana Saksi ARIANTO Bin BEJO mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut. Kemudian Saksi ARIANTO Bin BEJO menceritakan bahwa Saksi ARIANTO Bin BEJO membelinya dari Terdakwa EDWAR Bin SIDAN als HASAN dan Sdr. HERI Bin... (DPO/01/II/Res.1.8/2025) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dengan rincian dua kali pembayaran, pertama sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan yang kedua dibayar lagi sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Setelah mendengar cerita dari Saksi ARIANTO Bin BEJO tersebut, Saksi DONI PUTRA WIJAYA Bin NURDIN dan saksi ARNAWI JAYA Bin CEK MAT memberitahukan kepada Saksi ARIANTO Bin BEJO bahwa sepeda motor yang Saksi ARIANTO Bin BEJO miliki yang dibeli dari Terdakwa EDWAR Bin SIDAN als HASAN dan Sdr. HERI Bin... (DPO/01/II/Res.1.8/2025) tersebut merupakan dari hasil kejahatan atau pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Sdr. HERI Bin... (DPO/01/II/Res.1.8/2025). Setelah mendengar kejadian tersebut Saksi ARIANTO Bin BEJO kemudian menyerahkan sepeda motor hasil curian tersebut kepada Saksi DONI PUTRA WIJAYA Bin NURDIN dan saksi ARNAWI JAYA Bin CEK MAT. Kemudian sepeda motor milik saksi korban tersebut diamankan kerumah Saksi ARNAWI JAYA Bin CEK MAT. Setelah itu Saksi DONI PUTRA WIJAYA Bin NURDIN dan saksi ARNAWI JAYA Bin CEK MAT juga memberitahukan hal tersebut kepada Kepala Dusun (kadus) Jaya Makmur Desa kurungan nyawa Saksi AMIRUDIN Bin RUSLAN serta saksi korban bahwa telah ditemukan sepeda motor milik saksi korban;
------Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 21 Januari 2025, Saksi DONI PUTRA WIJAYA Bin NURDIN, saksi ARNAWI JAYA Bin CEK MAT dan Saksi AMIRUDIN menyerahkan sepeda motor tersebut kepada saksi korban dan setelah itu saksi korban bersama dengan para saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Madang.------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa saksi korban menerangkan adapun barang bukti yang di ambil atau curi oleh Terdakwa EDWAR Bin SIDAN Als HASAN dan Sdr. HERI Bin... (DPO/01/II/Res.1.8/2025) yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo tahun 2008 warna putih No Pol : B-6041-UJX, No Rangka : MH1HB61178K392962, No Mesin : HB61E-1388909 beserta 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Honda Type NF 100 TD tahun 2008 Nopol B-6041-UJX, No Rangka : MH1HB61178K392962, No Mesin : HB61E-1388909 An. SARMAN.------------------------------------------------------------------------
------Bahwa saksi korban menerangkan adapun kerugian yang dialami oleh saksi korban akibat dari dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa EDWAR Bin SIDAN Als HASAN dan Sdr. HERI Bin... (DPO/01/II/Res.1.8/2025) tersebut jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Butir Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa EDWAR Bin SIDAN als HASAN pada Hari Minggu, Tanggal 12 Januari 2025 sekira Jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam Bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di areal persawahan tepatnya di pinggir jalan setapak yang berada di sawah milik saksi korban yang berada di Dusun Jaya Makmur Desa Kurungan Nyawa Kec. Buay Madang Kab. OKU Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini terdakwa telah, “dengan sengaja dan melawan hukum mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira Jam 21.00 Wib Terdakwa menuju ke Dusun Jaya Makmur Desa Kurungan Nyawa, Kab. OKU Timur.--------------------------------
-------Bahwa pada hari minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira jam 21.20 Wib, saksi korban MUJITO Bin KASIRAN (Alm) pergi dari rumahnya menuju ke sawah milik saksi korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo tahun 2008 warna putih No Pol : B-6041-UJX, No Rangka : MH1HB61178K392962, No Mesin : HB61E-1388909. Kemudian pada jam 21.30 Wib saksi korban tiba disawah milik saksi korban dan langsung meletakkan sepeda motor tersebut di areal persawahan tepatnya di pinggir jalan setapak yang berada di sawah milik saksi korban dengan mencabut kunci kontak sepeda motor namun saksi korban tidak kunci stang sepeda motor miliknya tersebut. Kemudian Saksi korban langsung menuju ke sawah milik saksi korban yang berjarak sekitar 50 meter dari sepeda motor tersebut dengan tujuan untuk membuang air yang berlebihan pada sawah atau lahan pembibitan padi milik saksi korban.----------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa pada waktu tersebut diatas dan pada saat Terdakwa telah sampai di daerah Dusun Jaya Makmur Desa Kurungan Nyawa, Kab. OKU Timur, Terdakwa langsung menuju ke areal pinggir sungai komering dan melihat lihat sambil jalan kaki di sekitar pinggir sungai komering tersebut namun saat itu tidak ada satu orangpun yang berada disana. Kemudian Terdakwa menuju ke arah areal persawahan dan sambil mensenteri lingkungan sekitar. Setelah itu Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo tahun 2008 warna putih No Pol : B-6041-UJX, No Rangka : MH1HB61178K392962, No Mesin : HB61E-1388909 milik saksi korban yang terletak di areal persawahan tepatnya di pinggir jalan setapak yang berada di sawah milik saksi korban. Kemudian Terdakwa melihat dan mengawasi sekitar areal persawahan dan setelah aman dilanjutkan dengan melakukan pencurian dengan cara Terdakwa mendorong sepeda motor milik saksi korban tersebut sampai dengan jalan Raya Dusun Jaya Makmur Desa Kurungan Nyawa dan setelah sampai di jalan Raya, Terdakwa menghidupkan sepeda motor milik saksi korban tersebut dengan cara mengengkol dan ternyata sepeda motor milik saksi korban tersebut hidup dan kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke kebun karet belakang rumah Terdakwa yang berada di Dusun Kebun Duku Desa Sukaraja Tuha Kec. Buay Madang kab. OKU Timur.-----------------------------------------------------
-------Bahwa kemudian setelah selesai melakukan pembuangan air tersebut sekitar 30 (tiga puluh) menit, saksi korban ingin pulang ke rumah. Akan tetapi, pada saat itu saksi korban terkejut dan kaget melihat sepeda motor milik saksi korban yang diletakkan di areal persawahan tepatnya di pinggir jalan setapak yang berada di sawah milik saksi korban sudah tidak ada lagi dan/atau hilang. Kemudian saksi korban pulang kerumah dengan berjalan kaki.--------------------------------------------------------------------
------Bahwa kemudian pada hari senin tanggal 13 Januari 2025 sekira jam 09.00 Wib saksi korban memberitahukan kejadian pencurian dengan pemberatan yang dialami saksi korban kepada Kepala Dusun (Kadus) Jaya Makmur Desa Kurungan Nyawa Kec. Buay Madang Kab. OKU Timur yaitu Saksi AMIRUDIN Bin RUSLAN. Kemudian Saksi AMIRUDIN Bin RUSLAN memberitahukan kejadian tersebut kepada perangkat Desa lainnya yaitu dan perangkat Desa Kurungan Nyawa, Kab. OKU Timur Saksi ARNAWI JAYA Bin CEK MAT dan Saksi DONI PUTRA WIJAYA Bin NURDIN. Setelah itu Saksi AMIRUDIN Bin RUSLAN, Saksi ARNAWI JAYA Bin CEK MAT dan Saksi DONI PUTRA WIJAYA Bin NURDIN mencari informasi tentang keberadaan sepeda motor milik saksi korban yang dicuri atau diambil oleh Terdakwa tersebut.-----------------------------------------------------------------------
------Bahwa pada hari selasa tanggal 14 Januari 2025 sekitar Jam 22.00 wib, Terdakwa datang kerumah saksi ARIANTO Bin BEJO (alm) untuk menawarkan dan/atau menjualkan sepeda motor Honda Revo milik saksi korban beserta 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Honda Type NF 100 TD tahun 2008 Nopol B-6041-UJX, No Rangka : MH1HB61178K392962, No Mesin : HB61E-1388909 An. SARMAN, dengan berkata ” KAMU MAU TIDAK BELI SEPEDA MOTOR INI sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah)? ”, kemudian saksi ARIANTO Bin BEJO (alm) menjawab ” SAYA MAU TAPI SAYA BAYAR DULU Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) UNTUK KEKURANGAN NYA BESOK ” , dan setelah itu Terdakwa menjawab ” IYA BESOK SAYA KESINI LAGI MENGAMBIL UANGNYA ”, Setelah itu Terdakwa langsung pulang. Kemudian keesokan harinya sekira jam 18.30 Wib, Terdakwa datang lagi kerumah saksi ARIANTO Bin BEJO (alm) untuk mengambil sisa uang dari menjual sepeda motor milik saksi korban sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan selanjutnya saksi ARIANTO Bin BEJO (alm) serahkan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) tersebut kepada Terdakwa, serta setelah menerima sisa uang tersebut Terdakwa langsung pulang.-----------------
------Bahwa adapun dari hasil penjualan sepeda motor milik saksi korban tersebut, telah habis Terdakwa gunakan untuk membayar gadaian sepeda motor milik Terdakwa berjumlah Rp. 600.000.-(enam ratus ribu rupiah) dan sisa uangnya Terdakwa gunakan untuk membeli rokok dan membeli pulsa.-------------
------Bahwa kemudian setelah seminggu setelah kejadian pencurian dengan pemberatan yang dialami oleh saksi korban, saksi ARNAWI JAYA Bin CEK MAT pergi ke di Dusun Sungai Langit Desa Bantan Pelita Kec. BP. Peliung Kab. OKU Timur dengan tujuan untuk mencari batu – bata. Kemudian saksi ARNAWI JAYA Bin CEK MAT melihat sepeda motor yang sama persis dengan ciri - ciri sepeda motor milik saksi korban yang hilang dicuri oleh Terdakwa sedang terpakir di depan rumah salah satu warga. Kemudian saksi ARNAWI JAYA Bin CEK MAT langsung menanyakan kepada warga sekitar siapa pemilik kendaraan sepeda motor tersebut dan yang diketahui pemilik sepeda motor milik saksi korban tersebut adalah Saksi ARIANTO Bin BEJO. Kemudian saksi ARNAWI JAYA Bin CEK MAT langsung pulang dan memberitahukan hal tersebut kepada saksi DONI PUTRA WIJAYA Bin NURDIN
-------Bahwa pada hari senin tanggal 20 Januari 2025 sekira jam 09.00 wib saksi bersama dengan Saksi DONI PUTRA WIJAYA Bin NURDIN langsung berangkat menuju Dusun Sungai Langit Desa Bantan Pelita Kec. BP. Peliung Kab. OKU Timur tersebut. Setelah sampai Saksi DONI PUTRA WIJAYA Bin NURDIN dan saksi ARNAWI JAYA Bin CEK MAT bertemu dengan Saksi ARIANTO Bin BEJO dan menanyakan darimana Saksi ARIANTO Bin BEJO mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut. Kemudian Saksi ARIANTO Bin BEJO menceritakan bahwa Saksi ARIANTO Bin BEJO membelinya dari Terdakwa EDWAR Bin SIDAN als HASAN sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dengan rincian dua kali pembayaran, pertama sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan yang kedua dibayar lagi sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Setelah mendengar cerita dari Saksi ARIANTO Bin BEJO tersebut, Saksi DONI PUTRA WIJAYA Bin NURDIN dan saksi ARNAWI JAYA Bin CEK MAT memberitahukan kepada Saksi ARIANTO Bin BEJO bahwa sepeda motor yang Saksi ARIANTO Bin BEJO miliki yang dibeli dari Terdakwa EDWAR Bin SIDAN als HASAN tersebut merupakan dari hasil kejahatan atau pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Terdakwa. Setelah mendengar kejadian tersebut Saksi ARIANTO Bin BEJO kemudian menyerahkan sepeda motor hasil curian tersebut kepada Saksi DONI PUTRA WIJAYA Bin NURDIN dan saksi ARNAWI JAYA Bin CEK MAT. Kemudian sepeda motor milik saksi korban tersebut diamankan kerumah Saksi ARNAWI JAYA Bin CEK MAT. Setelah itu Saksi DONI PUTRA WIJAYA Bin NURDIN dan saksi ARNAWI JAYA Bin CEK MAT juga memberitahukan hal tersebut kepada Kepala Dusun (kadus) Jaya Makmur Desa kurungan nyawa Saksi AMIRUDIN Bin RUSLAN serta saksi korban bahwa telah ditemukan sepeda motor milik saksi korban.---------------------------------------------
------Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 21 Januari 2025, Saksi DONI PUTRA WIJAYA Bin NURDIN, saksi ARNAWI JAYA Bin CEK MAT dan Saksi AMIRUDIN menyerahkan sepeda motor tersebut kepada saksi korban dan setelah itu saksi korban bersama dengan para saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Madang.------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa saksi korban menerangkan adapun barang bukti yang di ambil atau curi oleh Terdakwa EDWAR Bin SIDAN Als HASAN yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo tahun 2008 warna putih No Pol : B-6041-UJX, No Rangka : MH1HB61178K392962, No Mesin : HB61E-1388909 beserta 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Honda Type NF 100 TD tahun 2008 Nopol B-6041-UJX, No Rangka : MH1HB61178K392962, No Mesin : HB61E-1388909 An. SARMAN;
------Bahwa saksi korban menerangkan adapun kerugian yang dialami oleh saksi korban akibat dari dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa EDWAR Bin SIDAN Als HASAN tersebut jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------- |