Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2025/PN Bta ASJI 1.NILAWATI
2.MAT MUSIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2025/PN Bta
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASJI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.AGUNG BAHRODI, S.H.ASJI
Tergugat
NoNama
1NILAWATI
2MAT MUSIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 66.700.000,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

 

  • Menyatakan bahwa Para Tergugat Telah melakukan Wanprestasi (ingkar Janji) terhadap Penggugat;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang sebesar Rp. 66.700.000.- (enam puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah);
  • Menyatakan bahwa sertifikat atas nama Mat Husin sebagaimana tersebut diatas merupakan jaminan pelunasan hutang;
  • Memberikan Izin kepada Penggugat untuk menjual objek jaminan Sertifikat tanah tersebut melalui Pelelangan umum apabila Para Tergugat Tidak melunasi kewajibannya dalam waktu yang ditentukan oleh Pengadilan;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak