Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2025/PN Bta EFRAN ALTOUB, S.H ZAHRONI BIN BAHARIOS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 2/Pid.C/2025/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP/101/XI/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1EFRAN ALTOUB, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAHRONI BIN BAHARIOS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ZAHRONI Bin BAHARIOS pada hari Rabu tangggal 13 November 2024 sekira jam 22:30 Wib di Jl.Lintas Sumatera Desa Karang Agung Kec.Batuaraja Barat Kab.OKU telah melakukan tindak pidana ringan meminta-minta uang dengan cara : ------------------------------------------------------------------------------

Terdakwa ZAHRONI Bin BAHARIOS pada hari Rabu tangggal 13 November 2024 sekira jam 22:30 Wib di Jl.Lintas Sumatera Desa Karang Agung Kec.Batuaraja Barat Kab.OKU, ketika saksi MISKAM Bin TIMONG sedang mengendarai 1(satu) Unit Mobil Truck Batubara melintas di TKP Jl.Lintas Sumatera Desa Karang Agung Kec.Baturaja Barat Kab.OKU terdakwa yang sebelumnya sudah menunggu dipinggir jalan melihat kendaraan truck batubara tersebut terdakwa langsung ke tengah jalan mendekat lalu mengulurkan tangan untuk meminta uang kepada saksi MISKAM Bin TIMONG yang merupakan sopir mobil truck batubara kemudian saksi MISKAM Bin TIMONG yang melihat terdakwa meminta uang tersebut langsung mengeluarkan uang pecahan Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) kemudian saksi memberikan uang tersebut dari dalam mobil yang diterima oleh terdakwa kemudian setelah terdakwa menerima uang tersebut saksi HEFNIANSYAH ,Saksi CHRISTIYANTO dan Saksi ROZI PUTRA WIJAYA yang merupakan Anggota Polri yang sedang melaksanakan patroli diwilayah hukum Polres OKU melihat perbuatan terdakwa tersebut langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti uang sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) yang sebelumnya telah diterima terdakwa dari Saksi MISKAM Bin TIMONG kemudian setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakuiĀ  perbuatannya tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------

------Atas kejadian tersebut terdakwa berikut barang bukti uang sebesar Rp.2000,-(dua ribu rupiah) langsung dibawa ke Polres OKU untuk diproses secara hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya