| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa Ia Terdakwa CANDRA TOBING Bin SAIPUL WAHID (Alm) bersama saksi APRIADI Bin MAULANA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah / splitsing) pada bulan Agustus 2025 bertempat di rumah yang beralamat di beralamat Desa Tanjung sari Kec. Simpang Kab. OKU Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon dengan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB saksi APRIADI Bin MAULANA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah / splitsing) datang kerumah Terdakwa yang beralamat Desa Tanjung sari Kec. Simpang Kab. OKUS, sesampainya saksi APRIADI di rumah Terdakwa, saksi APRIADI bertanya megenai stok daun ganja yang Terdakwa sediakan “MASEH DAK YANG BASAH” Terdakwa menjawab “ KATEK LAGI MASEH YANG KERENG “ saksi APRIADI membalas “ YO JADILAH CAK TENGAH DUO LEBEHKAN DIKET” Terdakwa menjawab “YO” setelah itu Terdakwa memberikan ganja tersebut kepada saksi APRIADI dan saksi APRIADI pegang ditangan sebelah kanan 5 (lima) paket daun-daun kering yang diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat bruto 16,3 g (enam belas koma tiga gram) secara gratis;
- bahwa setelah Terdakwa berikan 5 (lima) paket daun-daun kering yang diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat bruto 16,3 g (enam belas koma tiga gram) kepada saksi APRIADI, mereka bersama pergi dari rumah Terdakwa menuju kerumah sdr BALANG (DPO) untuk menjual 5 (lima) paket daun-daun kering yang diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat bruto 16,3 g (enam belas koma tiga gram) kepada sdr BALANG (DPO). setelah sampai di rumah sdr BALANG, Terdakwa tiduran dan membuat kopi dan saksi APRIADI menaruh 4 (empat) paket daun-daun kering yang diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih tersebut di bawah kasur sdr BALANG dan 1 (satu) paket sisanya saksi APRIADI taruh di saku celananya;
- Lalu sekira pukul 20.30 WIB datang anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres OKU Selatan melakukan penggeledahan dirumah sdr BALANG dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket daun-daun kering yang diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat bruto 16,3 g (enam belas koma tiga gram) dibawah tempat tidur dan saksi APRIADI mengakuinya itu adalah milik nya setelah itu Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut pemberian dari Terdakwa dan Terdakwa mengaku kepada anggota kepolisian dari satresnarkoba Polres OKU Selatan masih menyimpan tanaman jenis ganja di pekarangan kebun milik Terdakwa;
- Bahwa setelah Terdakwa mengaku masih menyimpan tanaman jenis ganja di pekarangan kebun milik Terdakwa, Terdakwa dan Saksi APRIYADI bersama anggota kepolisian satresnarkoba Polres OKU Selatan langsung menuju ke pekarangan kebun milik Terdakwa untuk melakukan pengecekan yang beralamat di Desa Tanjun sari Kec.Simpang Kab.OKU Selatan dan setelah sampai di lokasi benar bahwa masih ada tanaman jenis ganja sebanyak 5 (lima) batang pohon yang tertanam lalu anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Oku Selatan langsung membawa barang bukti beserta Terdakwa dan saksi APRIADI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dikantor polres OKU Selatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika PT. Pegadaian (Persero) Nomor: 75/VIII/2025 yang ditandatangani pada tanggal 07 Agustus 2025 oleh Taslim NIK: P90612 Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Pengelola Unit Syariah dan Bripda Muhammad Maulvy Maulan NRP 05060338 Anggota Res Narkoba Polres OKU Selatan, telah melakukan pemeriksaan/penimbangan Barang Bukti dengan hasil 5 (lima) batang pohon yang diduga tanaman jenis ganja dengan masing-masing panjang 125 cm, 70 cm, 65 cm, 50 cm, 45 cm dengan berat keseluruhan 156 g (seratus lima puluh enam gram) milik Terdakwa CANDRA TOBING Bin SAIPUL WAHID (Alm);
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2755/NNF/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa:
- YAN PARIGOSA, S.Si., M.T.
- DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm.
- MUHAMAD AL GIFFARI, S.Si.
Bahwa barang bukti tersebut berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 5 (lima) bungkus kertas putih masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 7,778 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4230/2025/NNF;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 5 (lima) batang pohon dengan berat netto keseluruhan 133,23 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4231/2025/NNF.
Kesimpulan:
Bahwa BB 4230/2025/NNF dan BB 4231/2025/NNF tersebut diatas Positif Ganja yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa bahwa tujuan Terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis ganja adalah untuk dijualkan kembali kepada sdr BALANG (DPO);
- bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja.
------------- Perbuatan Terdakwa CANDRA TOBING Bin SAIPUL WAHID (Alm) bersama saksi APRIADI Bin MAULANA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah / splitsing) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------
ATAU
Kedua
Bahwa Ia Terdakwa CANDRA TOBING Bin SAIPUL WAHID (Alm) bersama saksi APRIADI Bin MAULANA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah / splitsing) pada bulan Agustus 2025 bertempat di rumah yang beralamat di beralamat Desa Tanjung sari Kec. Simpang Kab. OKU Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon dengan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB saksi APRIADI Bin MAULANA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah / splitsing) datang kerumah Terdakwa yang beralamat Desa Tanjung sari Kec. Simpang Kab. OKUS, sesampainya saksi APRIADI di rumah Terdakwa, saksi APRIADI bertanya megenai stok daun ganja yang Terdakwa sediakan “MASEH DAK YANG BASAH” Terdakwa menjawab “ KATEK LAGI MASEH YANG KERENG “ saksi APRIADI membalas “ YO JADILAH CAK TENGAH DUO LEBEHKAN DIKET” Terdakwa menjawab “YO” setelah itu Terdakwa memberikan ganja tersebut kepada saksi APRIADI dan saksi APRIADI pegang ditangan sebelah kanan 5 (lima) paket daun-daun kering yang diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat bruto 16,3 g (enam belas koma tiga gram) secara gratis;
- bahwa setelah Terdakwa berikan 5 (lima) paket daun-daun kering yang diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat bruto 16,3 g (enam belas koma tiga gram) kepada saksi APRIADI, mereka bersama pergi dari rumah Terdakwa menuju kerumah sdr BALANG (DPO) untuk menjual 5 (lima) paket daun-daun kering yang diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat bruto 16,3 g (enam belas koma tiga gram) kepada sdr BALANG (DPO). setelah sampai di rumah sdr BALANG, Terdakwa tiduran dan membuat kopi dan saksi APRIADI menaruh 4 (empat) paket daun-daun kering yang diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih tersebut di bawah kasur sdr BALANG dan 1 (satu) paket sisanya saksi APRIADI taruh di saku celananya;
- Lalu sekira pukul 20.30 WIB datang anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres OKU Selatan melakukan penggeledahan dirumah sdr BALANG dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket daun-daun kering yang diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat bruto 16,3 g (enam belas koma tiga gram) dibawah tempat tidur dan saksi APRIADI mengakuinya itu adalah milik nya setelah itu Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut pemberian dari Terdakwa dan Terdakwa mengaku kepada anggota kepolisian dari satresnarkoba Polres OKU Selatan masih menyimpan tanaman jenis ganja di pekarangan kebun milik Terdakwa;
- Bahwa setelah Terdakwa mengaku masih menyimpan tanaman jenis ganja di pekarangan kebun milik Terdakwa, Terdakwa dan Saksi APRIYADI bersama anggota kepolisian satresnarkoba Polres OKU Selatan langsung menuju ke pekarangan kebun milik Terdakwa untuk melakukan pengecekan yang beralamat di Desa Tanjun sari Kec.Simpang Kab.OKU Selatan dan setelah sampai di lokasi benar bahwa masih ada tanaman jenis ganja sebanyak 5 (lima) batang pohon yang tertanam lalu anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Oku Selatan langsung membawa barang bukti beserta Terdakwa dan saksi APRIADI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dikantor polres OKU Selatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika PT. Pegadaian (Persero) Nomor: 75/VIII/2025 yang ditandatangani pada tanggal 07 Agustus 2025 oleh Taslim NIK: P90612 Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Pengelola Unit Syariah dan Bripda Muhammad Maulvy Maulan NRP 05060338 Anggota Res Narkoba Polres OKU Selatan, telah melakukan pemeriksaan/penimbangan Barang Bukti dengan hasil 5 (lima) batang pohon yang diduga tanaman jenis ganja dengan masing-masing panjang 125 cm, 70 cm, 65 cm, 50 cm, 45 cm dengan berat keseluruhan 156 g (seratus lima puluh enam gram) milik Terdakwa CANDRA TOBING Bin SAIPUL WAHID (Alm);
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2755/NNF/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa:
- YAN PARIGOSA, S.Si., M.T.
- DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm.
- MUHAMAD AL GIFFARI, S.Si.
Bahwa barang bukti tersebut berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 5 (lima) bungkus kertas putih masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 7,778 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4230/2025/NNF;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 5 (lima) batang pohon dengan berat netto keseluruhan 133,23 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4231/2025/NNF.
Kesimpulan:
Bahwa BB 4230/2025/NNF dan BB 4231/2025/NNF tersebut diatas Positif Ganja yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa bahwa tujuan Terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis ganja adalah untuk dijualkan kembali kepada sdr BALANG (DPO);
- bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja.
------------- Perbuatan Terdakwa CANDRA TOBING Bin SAIPUL WAHID (Alm) bersama saksi APRIADI Bin MAULANA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah / splitsing) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------- |