| Dakwaan |
Kesatu
Primair
------- Bahwa ia Terdakwa EDI HENDRI Bin AHMADIAH Pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025, sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam Bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di Samping Rumah Saksi HENI ROSMAWATI yang beralamat di Dusun IV Desa Suka Maju, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering ULU, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “ dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa EDI HENDRI Bin AHMADIAH pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 23.10 Wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa menuju ke rumah Saksi HENI ROSMAWATI dengan menggendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam nopol BG 2951 FG, Dimana Saksi HENI ROSMAWATI adalah mantan istri dari terdakwa, bahwa terdakwa mendatangi rumah Saksi HENI ROSMAWATI dikarenakan sebelumnya terdakwa mendapatkan informasi bahwa Saksi HENI ROSMAWATI sudah menikah lagi, setelah sampai di Dusun IV Desa SUKA MAJU terdakwa memarkirkan kendaraannya di area kebun warga dengan jarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari rumah Saksi HENI ROSMAWATI, kemudian terdakwa berjalan kaki menuju rumah Saksi HENI ROSMAWATI, setelah itu terdakwa sampai di belakang rumah Saksi HENI ROSMAWATI dan mengintip melalui celah-celah dinding kayu rumah tersebut, Dimana saat itu terdakwa melihat Saksi HENI ROSMAWATI sedang bersama seorang laki-laki yaitu Korban SAMIRAN Bin KUSNADI, pada saat itu Saksi HENI ROSMAWATI dan Korban SAMIRAN mendengar ada suara dari belakang rumah sehingga Korban SAMIRAN keluar dari rumah dan menunju kebelakang, sedangkan Saksi HENI ROSMAWATI mengintip melalui celah-celah dinding, bahwa setelah itu Korban SAMIRAN mengatakan “siapa itu yg sembunyi, nak ngapo kauni (mau apa kamu)” kemudian Terdakwa keluar dan mendekati Korban SAMIRAN dan mengatakan “APO lah nikah nian kau dengan betino itu (apa kamu sudah nikah dengan Perempuan (Saksi HENI ROSMAWATI) itu)” dan dijawab oleh Korban SAMIRAN “aku lah nikah nian kalau belum nikah dakkan mungkin serumah kami, kalau dak percaya tanyolah dengan Keluarga heni (aku sudah nikah kalau belum ndak mungkin kami tinggal satu rumah kalau tidak percaya tanya sama Keluarga Heni)” setelah itu Terdakwa langsung menusukkan pisau yang sebelumnya diselipkan di paha terdakwa kearah tubuh Korban SAMIRAN yaitu di bagian dada kanan korban sebanyak 3 (tiga) kali, menusuk pada bagian leher kanan sebanyak 1 (satu) kali, kemudian menebas wajah dan hidung korban sehingga korban SAMIRAN terjatuh dalan keadaan membelakangi terdakwa selanjutnya terdakwa menusuk leher bagian belakang korban dan menusuk pada punggung atas kanan korban, sehingga korban jatuh tergeletak di tanah. Bahwa setelah itu Saksi HENI ROSMAWATI keluar dari rumah dengan membawa 1 (satu) buah senter warna hijau dan menghampiri terdakwa dan Korban SAMIRAN, saat itu Saksi HENI ROSMAWATI sempat melihat terdakwa memegang 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau, dan Posisi Korban SAMIRAN sudah terjatuh di tanah, melihat saksi HENI ROSMAWATI keluar terdakwa takut sehingga terdakwa melarikan diri ke arah kebun yang berada di belakang rumah Saksi HENI ROSMAWATI dan pergi meninggalkan lokasi kejadian.
- Bahwa setelah itu Saksi HENI ROSMAWATI mendekati korban SAMIRAN dimana saat itu Korban SAMIRAN sudah tidak menghembuskan nafas sehingga Saksi HENI ROSMAWATI berteriak untuk meminta tolong, tidak lama kemudian datang Saksi YUDI ARINANDO, Saksi HARYANTO dan Saksi EROMAN menghampiri korban dan kemudian Saksi EROMAN membawa Korban SAMIRAN ke rumah sakit untuk dilakukan Pemeriksaan.
- Bahwa setelah kejadian Terdakwa melarikan diri ke hutan dan membuang 1 (satu) buah senjata tajam berjenis pisau (Dalam daftar pencarian barang) di hutan dan bersembunyi, kemudian Pada hari minggu tanggal 12 Agustus 2025 Terdakwa pergi kerumah Saksi YUZAIRIN (Kepala Desa Bandar) untuk menyerahkan diri, dan saat itu terdakwa mengaku kepada Saksi YUZAIRIN bahwa terdakwa yang sudah membunuh Korban SAMIRAN, sehingga Saksi YUZAIRIN menghubungi pihak kepolisian untuk dapat mengamankan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Ibnu Sutowo, Nomor 353/443/1684/XLV/1.3/2025 tanggal 10 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh dr. M. AIMAN, Atas nama Sdr SAMIRAN, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Dari lubang hidung keluar darah,
- Luka pada hidung (luka robek) dengan ukuran panjang 6 cm lebar 0,5 cm
- Luka robek pada pipi kanan dengan ukuran panjang 5 cm, lebar 0,5 cm kedalaman otot, tepi tajam
- Luka robek pada leher kanan berbentuk huruf Y dengan ukuran panjang 7, cm lebar 3 cm kedalaman otot, tepi tajam
- Luka robek pada dada kanan sebanyak 3 (tiga) buah dengan ukuran masing-masing :
- Panjang 3,5 cm lebar 2 cm kedalaman otot dan tulang, tepi tajam
- Panjang 8 cm lebar 2 cm kedalaman ± tembus kerongkongan dada, tepi tajam
- Panjang 4 cm, lebar 2,5 cm kedalaman otot tepi tajam
- Luka robek leher belakang panjang 6 cm lebar 2,5 cm kedalaman otot tepi tajam
- Luka robek pada punggung atas kanan dengan ukuran panjang 7 cm lebar 2 cm kedalaman tembus ke rongga dada
Kesimpulan : luka-luka disebabkan oleh kekerasan tajam
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dr. M. AIMAN Bin RIF’AT menjelaskan bahwa penyebab kematian dari Korban SAMIRAN berdasarkan pemeriksaan fisik dikarenakan banyak luka-luka akibat benda tajam.
- Bahwa berdasarkan surat keterangan kematian Nomor 445/1662/XLV/1.3/2025 tanggal 13 Agustus 2025 dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Ibnu Sutowo, yang ditanda tangani oleh dr. M. AIMAN menjelaskan bahwa SAMIRAN Bin KUSNADI yang bersangkutan telah meninggal dunia pada tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB di UGD Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Ibnu Sutowo.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------
Subsidiar
------- Bahwa ia Terdakwa EDI HENDRI Bin AHMADIAH Pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025, sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam Bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di Samping Rumah Saksi HENI ROSMAWATI yang beralamat di Dusun IV Desa Suka Maju, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering ULU, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “ dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa EDI HENDRI Bin AHMADIAH pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 23.10 Wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa menuju ke rumah Saksi HENI ROSMAWATI dengan menggendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam nopol BG 2951 FG, Dimana Saksi HENI ROSMAWATI adalah mantan istri dari terdakwa, bahwa terdakwa mendatangi rumah Saksi HENI ROSMAWATI dikarenakan sebelumnya terdakwa mendapatkan informasi bahwa Saksi HENI ROSMAWATI sudah menikah lagi, setelah sampai di Dusun IV Desa SUKA MAJU terdakwa memarkirkan kendaraannya di area kebun warga dengan jarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari rumah Saksi HENI ROSMAWATI, kemudian terdakwa berjalan kaki menuju rumah Saksi HENI ROSMAWATI, setelah itu terdakwa sampai di belakang rumah Saksi HENI ROSMAWATI dan mengintip melalui celah-celah dinding kayu rumah tersebut, Dimana saat itu terdakwa melihat Saksi HENI ROSMAWATI sedang bersama seorang laki-laki yaitu Korban SAMIRAN Bin KUSNADI, pada saat itu Saksi HENI ROSMAWATI dan Korban SAMIRAN mendengar ada suara dari belakang rumah sehingga Korban SAMIRAN keluar dari rumah dan menunju kebelakang, sedangkan Saksi HENI ROSMAWATI mengintip melalui celah-celah dinding, bahwa setelah itu Korban SAMIRAN mengatakan “siapa itu yg sembunyi, nak ngapo kauni (mau apa kamu)” kemudian Terdakwa keluar dan mendekati Korban SAMIRAN dan mengatakan “APO lah nikah nian kau dengan betino itu (apa kamu sudah nikah dengan Perempuan (Saksi HENI ROSMAWATI) itu)” dan dijawab oleh Korban SAMIRAN “aku lah nikah nian kalau belum nikah dakkan mungkin serumah kami, kalau dak percaya tanyolah dengan Keluarga heni (aku sudah nikah kalau belum ndak mungkin kami tinggal satu rumah kalau tidak percaya tanya sama Keluarga Heni)” setelah itu Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah senjata tajam jenis Pisau (dalam daftar pencarian barang) sedang tergeledak di tanah dan terdakwa mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau tersebut dan langsung menusukkan kearah tubuh Korban SAMIRAN yaitu di bagian dada kanan korban sebanyak 3 (tiga) kali, menusuk pada bagian leher kanan sebanyak 1 (satu) kali, kemudian menebas wajah dan hidung korban sehingga korban SAMIRAN terjatuh dalan keadaan membelakangi terdakwa selanjutnya terdakwa menusuk leher bagian belakang korban dan menusuk pada punggung atas kanan korban, sehingga korban jatuh tergeletak di tanah. Bahwa setelah itu Saksi HENI ROSMAWATI keluar dari rumah dengan membawa 1 (satu) buah senter warna hijau dan menghampiri terdakwa dan Korban SAMIRAN, saat itu Saksi HENI ROSMAWATI sempat melihat terdakwa memegang 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau, dan Posisi Korban SAMIRAN sudah terjatuh di tanah, melihat saksi HENI ROSMAWATI keluar terdakwa takut sehingga terdakwa melarikan diri ke arah kebun yang berada di belakang rumah Saksi HENI ROSMAWATI dan pergi meninggalkan lokasi kejadian.
- Bahwa setelah itu Saksi HENI ROSMAWATI mendekati korban SAMIRAN dimana saat itu Korban SAMIRAN sudah tidak menghembuskan nafas sehingga Saksi HENI ROSMAWATI berteriak untuk meminta tolong, tidak lama kemudian datang Saksi YUDI ARINANDO, Saksi HARYANTO dan Saksi EROMAN menghampiri korban dan kemudian Saksi EROMAN membawa Korban SAMIRAN ke rumah sakit untuk dilakukan Pemeriksaan.
- Bahwa setelah kejadian Terdakwa melarikan diri ke hutan dan membuang 1 (satu) buah senjata tajam berjenis pisau (Dalam daftar pencarian barang) di hutan dan bersembunyi, kemudian Pada hari minggu tanggal 12 Agustus 2025 Terdakwa pergi kerumah Saksi YUZAIRIN (Kepala Desa Bandar) untuk menyerahkan diri, dan saat itu terdakwa mengaku kepada Saksi YUZAIRIN bahwa terdakwa yang sudah membunuh Korban SAMIRAN, sehingga Saksi YUZAIRIN menghubungi pihak kepolisian untuk dapat mengamankan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Ibnu Sutowo, Nomor 353/443/1684/XLV/1.3/2025 tanggal 10 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh dr. M. AIMAN, Atas nama Sdr SAMIRAN, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Dari lubang hidung keluar darah,
- Luka pada hidung (luka robek) dengan ukuran panjang 6 cm lebar 0,5 cm
- Luka robek pada pipi kanan dengan ukuran panjang 5 cm, lebar 0,5 cm kedalaman otot, tepi tajam
- Luka robek pada leher kanan berbentuk huruf Y dengan ukuran panjang 7, cm lebar 3 cm kedalaman otot, tepi tajam
- Luka robek pada dada kanan sebanyak 3 (tiga) buah dengan ukuran masing-masing :
- Panjang 3,5 cm lebar 2 cm kedalaman otot dan tulang, tepi tajam
- Panjang 8 cm lebar 2 cm kedalaman ± tembus kerongkongan dada, tepi tajam
- Panjang 4 cm, lebar 2,5 cm kedalaman otot tepi tajam
- Luka robek leher belakang panjang 6 cm lebar 2,5 cm kedalaman otot tepi tajam
- Luka robek pada punggung atas kanan dengan ukuran panjang 7 cm lebar 2 cm kedalaman tembus ke rongga dada
Kesimpulan : luka-luka disebabkan oleh kekerasan tajam
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dr. M. AIMAN Bin RIF’AT menjelaskan bahwa penyebab kematian dari Korban SAMIRAN berdasarkan pemeriksaan fisik dikarenakan banyak luka-luka akibat benda tajam.
- Bahwa berdasarkan surat keterangan kematian Nomor 445/1662/XLV/1.3/2025 tanggal 13 Agustus 2025 dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Ibnu Sutowo, yang ditanda tangani oleh dr. M. AIMAN menjelaskan bahwa SAMIRAN Bin KUSNADI yang bersangkutan telah meninggal dunia pada tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB di UGD Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Ibnu Sutowo.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
------- Bahwa ia Terdakwa EDI HENDRI Bin AHMADIAH Pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025, sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam Bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di Samping Rumah Saksi HENI ROSMAWATI yang beralamat di Dusun IV Desa Suka Maju, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering ULU, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “ Penganiayaan yang mengakibatkan mati, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa EDI HENDRI Bin AHMADIAH pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 23.10 Wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa menuju ke rumah Saksi HENI ROSMAWATI dengan menggendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam nopol BG 2951 FG, Dimana Saksi HENI ROSMAWATI adalah mantan istri dari terdakwa, bahwa terdakwa mendatangi rumah Saksi HENI ROSMAWATI dikarenakan sebelumnya terdakwa mendapatkan informasi bahwa Saksi HENI ROSMAWATI sudah menikah lagi, setelah sampai di Dusun IV Desa SUKA MAJU terdakwa memarkirkan kendaraannya di area kebun warga dengan jarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari rumah Saksi HENI ROSMAWATI, kemudian terdakwa berjalan kaki menuju rumah Saksi HENI ROSMAWATI, setelah itu terdakwa sampai di belakang rumah Saksi HENI ROSMAWATI dan mengintip melalui celah-celah dinding kayu rumah tersebut, Dimana saat itu terdakwa melihat Saksi HENI ROSMAWATI sedang bersama seorang laki-laki yaitu Korban SAMIRAN Bin KUSNADI, pada saat itu Saksi HENI ROSMAWATI dan Korban SAMIRAN mendengar ada suara dari belakang rumah sehingga Korban SAMIRAN keluar dari rumah dan menunju kebelakang, sedangkan Saksi HENI ROSMAWATI mengintip melalui celah-celah dinding, bahwa setelah itu Korban SAMIRAN mengatakan “siapa itu yg sembunyi, nak ngapo kauni (mau apa kamu)” kemudian Terdakwa keluar dan mendekati Korban SAMIRAN dan mengatakan “APO lah nikah nian kau dengan betino itu (apa kamu sudah nikah dengan Perempuan (Saksi HENI ROSMAWATI) itu)” dan dijawab oleh Korban SAMIRAN “aku lah nikah nian kalau belum nikah dakkan mungkin serumah kami, kalau dak percaya tanyolah dengan Keluarga heni (aku sudah nikah kalau belum ndak mungkin kami tinggal satu rumah kalau tidak percaya tanya sama Keluarga Heni)” setelah itu Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah senjata tajam jenis Pisau (dalam daftar pencarian barang) sedang tergeledak di tanah dan terdakwa mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau tersebut dan langsung menusukkan kearah tubuh Korban SAMIRAN yaitu di bagian dada kanan korban sebanyak 3 (tiga) kali, menusuk pada bagian leher kanan sebanyak 1 (satu) kali, kemudian menebas wajah dan hidung korban sehingga korban SAMIRAN terjatuh dalan keadaan membelakangi terdakwa selanjutnya terdakwa menusuk leher bagian belakang korban dan menusuk pada punggung atas kanan korban, sehingga korban jatuh tergeletak di tanah. Bahwa setelah itu Saksi HENI ROSMAWATI keluar dari rumah dengan membawa 1 (satu) buah senter warna hijau dan menghampiri terdakwa dan Korban SAMIRAN, saat itu Saksi HENI ROSMAWATI sempat melihat terdakwa memegang 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau, dan Posisi Korban SAMIRAN sudah terjatuh di tanah, melihat saksi HENI ROSMAWATI keluar terdakwa takut sehingga terdakwa melarikan diri ke arah kebun yang berada di belakang rumah Saksi HENI ROSMAWATI dan pergi meninggalkan lokasi kejadian.
- Bahwa setelah itu Saksi HENI ROSMAWATI mendekati korban SAMIRAN dimana saat itu Korban SAMIRAN sudah tidak menghembuskan nafas sehingga Saksi HENI ROSMAWATI berteriak untuk meminta tolong, tidak lama kemudian datang Saksi YUDI ARINANDO, Saksi HARYANTO dan Saksi EROMAN menghampiri korban dan kemudian Saksi EROMAN membawa Korban SAMIRAN ke rumah sakit untuk dilakukan Pemeriksaan.
- Bahwa setelah kejadian Terdakwa melarikan diri ke hutan dan membuang 1 (satu) buah senjata tajam berjenis pisau (Dalam daftar pencarian barang) di hutan dan bersembunyi, kemudian Pada hari minggu tanggal 12 Agustus 2025 Terdakwa pergi kerumah Saksi YUZAIRIN (Kepala Desa Bandar) untuk menyerahkan diri, dan saat itu terdakwa mengaku kepada Saksi YUZAIRIN bahwa terdakwa yang sudah membunuh Korban SAMIRAN, sehingga Saksi YUZAIRIN menghubungi pihak kepolisian untuk dapat mengamankan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Ibnu Sutowo, Nomor 353/443/1684/XLV/1.3/2025 tanggal 10 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh dr. M. AIMAN, Atas nama Sdr SAMIRAN, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Dari lubang hidung keluar darah,
- Luka pada hidung (luka robek) dengan ukuran panjang 6 cm lebar 0,5 cm
- Luka robek pada pipi kanan dengan ukuran panjang 5 cm, lebar 0,5 cm kedalaman otot, tepi tajam
- Luka robek pada leher kanan berbentuk huruf Y dengan ukuran panjang 7, cm lebar 3 cm kedalaman otot, tepi tajam
- Luka robek pada dada kanan sebanyak 3 (tiga) buah dengan ukuran masing-masing :
- Panjang 3,5 cm lebar 2 cm kedalaman otot dan tulang, tepi tajam
- Panjang 8 cm lebar 2 cm kedalaman ± tembus kerongkongan dada, tepi tajam
- Panjang 4 cm, lebar 2,5 cm kedalaman otot tepi tajam
- Luka robek leher belakang panjang 6 cm lebar 2,5 cm kedalaman otot tepi tajam
- Luka robek pada punggung atas kanan dengan ukuran panjang 7 cm lebar 2 cm kedalaman tembus ke rongga dada
Kesimpulan : luka-luka disebabkan oleh kekerasan tajam.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dr. M. AIMAN Bin RIF’AT menjelaskan bahwa penyebab kematian dari Korban SAMIRAN berdasarkan pemeriksaan fisik dikarenakan banyak luka-luka akibat benda tajam.
- Bahwa berdasarkan surat keterangan kematian Nomor 445/1662/XLV/1.3/2025 tanggal 13 Agustus 2025 dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Ibnu Sutowo, yang ditanda tangani oleh dr. M. AIMAN menjelaskan bahwa SAMIRAN Bin KUSNADI yang bersangkutan telah meninggal dunia pada tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB di UGD Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Ibnu Sutowo.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. -------------------------------------- |