Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN BTA BUDI SETIAWAN Bin KHOIRUL KARIM 1.Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan cq. Kepala Kepolisian Resor cq. Kepala Satuan Resor Kriminal Ogan Komering Ulu Timur di Martapura Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN BTA
Tanggal Surat Kamis, 08 Apr. 2021
Nomor Surat 0
Pemohon
NoNama
1BUDI SETIAWAN Bin KHOIRUL KARIM
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan cq. Kepala Kepolisian Resor cq. Kepala Satuan Resor Kriminal Ogan Komering Ulu Timur di Martapura
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batu Raja yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

1.Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2.Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri RI c/q Polda Sumatera Selatan c/q Polres Ogan Komering Ulu Timur c/q Kasat Reskrim Ogan Komering Ulu Timur.adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3.Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

4.Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

5.Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

6.Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.;

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batu Raja yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batu Raja yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya