Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN BTA AZHARI, ST Bin A. DJAMBAK HS Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumsel Resort OKU cq. Kasat Reskrim Polres OKU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN BTA
Tanggal Surat Selasa, 10 Jan. 2017
Nomor Surat .
Pemohon
NoNama
1AZHARI, ST Bin A. DJAMBAK HS
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumsel Resort OKU cq. Kasat Reskrim Polres OKU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon  yang menetapkan pemohon sebagai Tersangka atas dugaan peristiwa tindak pidana korupsi pengadaan pakaian Dinas Aparatur Pemerintahahan Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp. 532.200.000,- ( lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah ) dan dianggap merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 319.611.381,- ( tiga ratus Sembilan belas juta enam ratus sebelas ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah ) sebagaimana di maksud pasal 2 ayat(1), dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi   Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHAP Pidana berdasarkan laporan Polisi Nomor LP-A / 58 / V / 2016 / Sumsel / OKU, Tanggal 20 Mei 2016  yang di terbikan oleh Termohon, ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM;
  3. Menyatakan penyidikan  yang dilakukan oleh Termohon terkait dengan dugaan peristiwa  tindak pidana korupsi  pengadaan pakaian Dinas Aparatus Pemerintahan Desa pada Badan Pemberdayaan Msyarakat dan Pemerintahan Desa Tahun 2015   sebagaimana dimaksud pasal  2 ayat (1), pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 ke-1 KUHAP pidana dan tindak pidana pencucian uang, yaitu menempatkan, membayarkan, menyembunyikan, menyamarkan asal usul hasil tindak pidana korupsi serta melakukan persekongkolan, permufakatan jahat untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud  dalam pasal 2 ayat ( 1 ) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi   Jo Pasal 55 ayat ( 1 )  Ke-1 KUHPidana, sesuai dengan laporan Polosi Nomor : LP-A / 58 / V / 2016 / SUMSEL /OKU, tanggal 20 Mei 2016 ADALAH TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM, oleh karenanya segala tindakan atau penetapan lainnya yang timbul atau terkait dengan penyidikan berdasarkan laporan polisi nomor : LP-A / 58 / V / 2016 / Sumsel / OKU, Tanggal 20 Mei 2016 TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
  5. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon atas dugaan peristiwa tindak pidana korupsi pengadaan pakaian Dinas Aparatus Pemerintahahan Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tahun 2015.
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara Aquo

Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya