Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.B/2025/PN Bta Pajri Aef Sanusi, S.H PAISAL Bin CIK MIDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 163/Pid.B/2025/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-803/L.6.13/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Pajri Aef Sanusi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAISAL Bin CIK MIDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------------Bahwa terdakwa PAISAL BIN CIK MIDA bersama-sama dengan Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL (Tidak dilakukan Penuntutan dan dilakukan Penyelesaian Perkara melalui Diversi) , Pada hari Minggu Tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 01.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Tenda Acara Resepsi Pernikahan di depan kantor Desa Gunung Tiga Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dan kekerasan tersebut menyebabkan orang mendapat luka-luka””. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

-------------berawal ketika Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL (Tidak dilakukan Penuntutan dan dilakukan Penyelesaian Perkara melalui Diversi) yang merupakan anak daripada Terdakwa menghadiri Acara resepsi Pernikahan Anak Kepala Desa yang bertempat didepan Kantor Desa Gunung Tiga Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu sekira pukul 23.00 WIB, bersama dengan Saksi YADI AGUSTIAN Bin KERISTIAN. Sesampainya mereka diacara tersebut, mereka kemudian mengikuti rangkaian acara Pesta tersebut. --------------------------------------------------------------

-------------Bahwa kemudian Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL berniat untuk pulang terlebih dahulu ke rumahnya yang beralamat di Dusun I Rt 002 Desa Gunung Tiga Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu yang lokasinya tidak jauh dari lokasi acara Resepsi tersebut dengan tujuan untuk mengambil Kacamata dan Topi miliknya. Selanjutnya Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL Kembali menghadiri Lokasi Pesta Acara Resepsi Pernikahan tersebut sekira pukul 23.30 WIB.

-------------Bahwa sesampainya Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL di Lokasi acara Pesta tersebut, Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL kemudian Kembali mengikuti rangkaian acara Pesta tersebut. Selanjutnya Saksi YADI AGUSTIAN Bin KERISTIAN meminjam Kacamata milik Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL untuk dipakainya diacara tersebut dan Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL pun meminjamkannya. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------Bahwa selanjutnya ketika Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL ingin Kembali memakai Kacamata tersebut, Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL pun kemudian mendatangi Saksi YADI AGUSTIAN Bin KERISTIAN untuk meminta kembali Kacamatanya yang telah dipinjam oleh Saksi YADI AGUSTIAN Bin KERISTIAN. Namun ternyata kacamata milik Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL tersebut telah dipinjam oleh Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm). ----------------------------

-------------Bahwa kemudian Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL lalu menemui Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) untuk meminta kembali Kacamata miliknya yang dipinjam oleh Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) tersebut. Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL kemudian berkata “ki, saya mau mengambil kaca mata untuk saya pakai”, lalu dijawab oleh Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) ”nanti dulu, kenapa kamu bodoh sekali”.  Mendengar jawaban dari Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) tersebut, Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL lalu menunggu Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) mengembalikkan kacamata miliknya. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------Bahwa setelah beberapa saat, selanjutnya Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL Kembali meminta kepada Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) agar mengembalikan Kacamata miliknya tersebut dengan berkata ”ki saya mau pulang, sini kaca mata saya”, namun Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) tidak mendengarkan permintaan Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL dan tetap menikmati rangkaian acara dalam Pesta tersebut. Kemudian Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL langsung mengambil secara Paksa Kacamata miliknya yang sedang dipakai oleh Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) tersebut. Namun melihat Perbuatan Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL tersebut, Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) kemudian mendorong Pinggang daripada Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL yang mengakibatkan Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL terjatuh. -----------------------------------------------------------------------------

-------------Bahwa melihat kejadian tersebut, salah satu warga yang tengah berada di sekitar lokasi tersebut kemudian memisahkan Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) dan juga Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL, selanjutnya Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL Kembali pulang kerumahnya yang beralamat di Dusun I Rt 002 Desa Gunung Tiga Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------Bahwa sesampainya Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL dirumahnya, karena merasa tidak terima atas tindakan Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) tersebut, Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL lalu mengambil 1 (satu) Buah Tongkat T warna Hitam milik Terdakwa PAISAL Bin CIK MIDA dan kembali ke Lokasi Acara Pesta dengan membawa 1 (satu) Buah Tongkat T warna Hitam. Sesampainya Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL di Lokasi tersebut, Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL kemudian melihat Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) dan langsung mendekatinya. Melihat kedatangan  Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL didepannya, Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) kemudian menarik Baju  yang sedang digunakan oleh Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL kemudian memukul Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL, namun Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL berhasil menghindari pukulan Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) tersebut. Selanjutnya Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL membalasnya dengan memukul ke arah wajah atau muka Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) dengan menggunakan 1 (satu) Buah Tongkat T warna Hitam dan menendang paha Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) yang mengakibatkan Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) terjatuh. --------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------Bahwa selanjutnya Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL mendekati Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) yang telah terjatuh akibat tendangan Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL dan langsung memukul Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) dengan menggunakan 1 (satu) Buah Tongkat T warna Hitam milik Terdakwa ke arah kepala Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) yang mengakibatkan Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) tidak sadarkan diri. Lalu Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL Kembali memukul Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) yang telah tidak sadarkan diri sebanyak 2 (dua) Kali. -----

-------------Bahwa kemudian Terdakwa melihat dan menuju ketempat terjadinya keributan tersebut dan mengetahui bahwa Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL yang merupakan Anak Terdakwa sedang berkelahi dengan Saksi FRENKY AGUSTIANSYA dan langsung ikut memukul ke arah bagian kepala dan dada Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) secara membabi buta sebanyak lebih kurang 5 (lima) Kali dengan menggunakan tangan kosong. ------------------------------------------------

-------------Bahwa melihat kejadian tersebut, para warga yang berada dilokasi langsung berupaya melerai perkelahian tersebut dan membantu membawa Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) yang telah tidak sadarkan diri ke rumahnya yang beralamat di Dusun I Desa Gunung Tiga Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu. --------------------------------------------------------------

-------------Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu UPTD Puskesmas Mendingin Kecamatan Ulu Ogan Nomor: 445/37/XVI/16010200006/2025 tanggal 06 Februari 2025 yang ditandangani oleh dr. Indah Nugraheni, Dokter Umum pada UPTD Puskesmas Mendingin Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu, akibat perbuatan terdakwa PAISAL BIN CIK MIDA bersama-sama dengan Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL tersebut, Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) mengalami Luka-Luka Sebagai berikut:

        1. Lebam dan Benjolan di Kepala Bagian Belakang Tengah dengan Diameter 6 cm;
        2. Luka Lecet dan Memar di Daun Telinga Kiri Atas dengan Panjang 3 cm dan Lebar 0,5 cm;
        3. Memar dan Lebam di Sudut Mata Kanan Luar dengan Diameter 1 cm;
        4. Luka Lecet di Dahi Kiri Atas dengan Panjang 2 cm dan Lebar 1 cm;
        5. Memar dan Benjolan dibawah Kelopak Mata Kiri dengan Diameter 2 cm;
        6. Memar dan Lebam di Bibir bagian Atas Luar;
        7. Memar dan Lebam di Leher Kiri Tengah dengan Diameter 2 cm;
        8. Luka Lecet di Dada Kiri Atas dengan Panjang 3 cm dan Lebar 1 cm;
        9. Luka Lecet di Telapak Tangan Kanan Atas dengan Panjang 0,5 cm dan Lebar 0,1 cm;
        10. Luka Lecet di Jari Manis Tangan Kanan Atas dengan Panjang 0,5 cm dan Lebar 0,1 cm;

 

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

-------------Bahwa terdakwa PAISAL BIN CIK MIDA bersama-sama dengan Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL (Tidak dilakukan Penuntutan dan dilakukan Penyelesaian Perkara melalui Diversi) , Pada hari Minggu Tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 01.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Tenda Acara Resepsi Pernikahan di depan kantor Desa Gunung Tiga Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------

-------------Berawal ketika Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL (Tidak dilakukan Penuntutan dan dilakukan Penyelesaian Perkara melalui Diversi) yang merupakan anak daripada Terdakwa menghadiri Acara resepsi Pernikahan Anak Kepala Desa yang bertempat didepan Kantor Desa Gunung Tiga Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu sekira pukul 23.00 WIB, bersama dengan Saksi YADI AGUSTIAN Bin KERISTIAN. Sesampainya mereka diacara tersebut, mereka kemudian mengikuti rangkaian acara Pesta tersebut. --------------------------------------------------------------

-------------Bahwa kemudian Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL berniat untuk Pulang terlebih dahulu ke rumahnya yang beralamat di Dusun I Rt 002 Desa Gunung Tiga Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu yang lokasinya tidak jauh dari lokasi acara Resepsi tersebut dengan tujuan untuk mengambil Kacamata dan Topi miliknya. Selanjutnya Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL Kembali menghadiri Lokasi Pesta Acara Resepsi Pernikahan tersebut sekira pukul 23.30 WIB.

-------------Bahwa sesampainya Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL di Lokasi acara Pesta tersebut, Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL kemudian Kembali mengikuti rangkaian acara Pesta tersebut. Selanjutnya Saksi YADI AGUSTIAN Bin KERISTIAN meminjam Kacamata milik Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL untuk dipakainya diacara tersebut dan Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL pun meminjamkannya. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------Bahwa selanjutnya ketika Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL ingin Kembali memakai Kacamata tersebut, Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL pun kemudian mendatangi Saksi YADI AGUSTIAN Bin KERISTIAN untuk meminta kembali Kacamatanya yang telah dipinjam oleh Saksi YADI AGUSTIAN Bin KERISTIAN. Namun ternyata kacamata milik Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL tersebut telah dipinjam oleh Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm). ----------------------------

-------------Bahwa kemudian Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL lalu menemui Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) untuk meminta kembali Kacamata miliknya yang dipinjam oleh Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) tersebut. Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL kemudian berkata “ki, saya mau mengambil kaca mata untuk saya pakai”, lalu dijawab oleh Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) ”nanti dulu, kenapa kamu bodoh sekali”.  Mendengar jawaban dari Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) tersebut, Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL lalu menunggu Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) mengembalikkan kacamata miliknya. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------Bahwa setelah beberapa saat, selanjutnya Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL Kembali meminta kepada Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) agar mengembalikan Kacamata miliknya tersebut dengan berkata ”ki saya mau pulang, sini kaca mata saya”, namun Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) tidak mendengarkan permintaan Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL dan tetap menikmati rangkaian acara dalam Pesta tersebut. Kemudian Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL langsung mengambil secara Paksa Kacamata miliknya yang sedang dipakai oleh Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) tersebut. Namun melihat Perbuatan Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL tersebut, Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) kemudian mendorong Pinggang daripada Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL yang mengakibatkan Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL terjatuh. -----------------------------------------------------------------------------

-------------Bahwa melihat kejadian tersebut, salah satu warga yang tengah berada di sekitar lokasi tersebut kemudian memisahkan Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) dan juga Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL, selanjutnya Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL Kembali pulang kerumahnya yang beralamat di Dusun I Rt 002 Desa Gunung Tiga Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------Bahwa sesampainya Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL dirumahnya, karena merasa tidak terima atas tindakan Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) tersebut, Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL lalu mengambil 1 (satu) Buah Tongkat T warna Hitam milik Terdakwa PAISAL Bin CIK MIDA dan kembali ke Lokasi Acara Pesta dengan membawa 1 (satu) Buah Tongkat T warna Hitam. Sesampainya Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL di Lokasi tersebut, Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL kemudian melihat Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) dan langsung mendekatinya. Melihat kedatangan  Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL didepannya, Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) kemudian menarik Baju  yang sedang digunakan oleh Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL kemudian memukul Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL, namun Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL berhasil menghindari pukulan Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) tersebut. Selanjutnya Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL membalasnya dengan memukul ke arah wajah atau muka Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) dengan menggunakan 1 (satu) Buah Tongkat T warna Hitam dan menendang paha Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) yang mengakibatkan Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) terjatuh. --------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------Bahwa selanjutnya Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL mendekati Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) yang telah terjatuh akibat tendangan Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL dan langsung memukul Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) dengan menggunakan 1 (satu) Buah Tongkat T warna Hitam milik Terdakwa ke arah kepala Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) yang mengakibatkan Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) tidak sadarkan diri. Lalu Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL Kembali memukul Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) yang telah tidak sadarkan diri sebanyak 2 (dua) Kali. -----

-------------Bahwa kemudian Terdakwa melihat dan menuju ketempat terjadinya keributan tersebut dan mengetahui bahwa Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL yang merupakan Anak Terdakwa sedang berkelahi dengan Saksi FRENKY AGUSTIANSYA. Selanjutnya Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL dan Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) dipisahkan oleh warga sekitar. Kemudian Saksi RAMON FERNANDES Bin PAUZI membantu menepikan Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) yang sudah pingsan akibat dipukul Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL dengan menggunakan 1 (satu) Buah Tongkat T warna Hitam dengan cara memegangi bagian ketiak Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) dengan kedua tangannya. ----------------------------------------

-------------Bahwa pada saat Saksi RAMON FERNANDES Bin PAUZI menggotong Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm), tiba-tiba Terdakwa menendang Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) dengan sekuat tenaga dengan menggunakan kaki sebelah kanannya akan tetapi tidak mengenai Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm), lalu Terdakwa memukul ke arah bagian kepala dan dada Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) secara membabi buta sebanyak lebih kurang 5 (lima) Kali dengan menggunakan tangan kosong. ------------------------------------------------

-------------Bahwa selanjutnya para warga yang berada dilokasi langsung berupaya untuk menahan pukulan Terdakwa terhadap Saksi FRENKY AGUSTIANSYA dan berupaya kembali melerai perkelahian tersebut. Kemudian Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) dibantu oleh Saksi AFRIANDO Bin RUHZIKIN untuk pulang ke rumahnya yang beralamat di Dusun I Desa Gunung Tiga Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu. --------------------------------------------------------------

-------------Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu UPTD Puskesmas Mendingin Kecamatan Ulu Ogan Nomor: 445/37/XVI/16010200006/2025 tanggal 06 Februari 2025 yang ditandangani oleh dr. Indah Nugraheni, Dokter Umum pada UPTD Puskesmas Mendingin Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu, akibat perbuatan terdakwa PAISAL BIN CIK MIDA bersama-sama dengan Anak RAHMAT MIDARTA Bin PAISAL tersebut, Saksi FRENKY AGUSTIANSYA Bin SURGANI (Alm) mengalami Luka-Luka Sebagai berikut:

        1. Lebam dan Benjolan di Kepala Bagian Belakang Tengah dengan Diameter 6 cm;
        2. Luka Lecet dan Memar di Daun Telinga Kiri Atas dengan Panjang 3 cm dan Lebar 0,5 cm;
        3. Memar dan Lebam di Sudut Mata Kanan Luar dengan Diameter 1 cm;
        4. Luka Lecet di Dahi Kiri Atas dengan Panjang 2 cm dan Lebar 1 cm;
        5. Memar dan Benjolan dibawah Kelopak Mata Kiri dengan Diameter 2 cm;
        6. Memar dan Lebam di Bibir bagian Atas Luar;
        7. Memar dan Lebam di Leher Kiri Tengah dengan Diameter 2 cm;
        8. Luka Lecet di Dada Kiri Atas dengan Panjang 3 cm dan Lebar 1 cm;
        9. Luka Lecet di Telapak Tangan Kanan Atas dengan Panjang 0,5 cm dan Lebar 0,1 cm;
        10. Luka Lecet di Jari Manis Tangan Kanan Atas dengan Panjang 0,5 cm dan Lebar 0,1 cm

 

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya