Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.Sus/2024/PN Bta Sahita Dewi, SH BUDI WIJAYA Bin AMRULLAH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 201/Pid.Sus/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 515/L.6.13/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sahita Dewi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI WIJAYA Bin AMRULLAH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa Budi Wijaya Bin Amrullah (Alm) pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak- tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Dr. M. Hatta Bakung Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa sedang berada dirumah sdr. Jefri (belum tertangkap) yang beralamat di Perumahan Guru I Kecamatan Baturaja Timur, lalu terdakwa bersama dengan sdr. Jefri sepakat untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. Ari (belum tertangkap), setelah itu sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Revo X warna Hitam dengan Nopol BG 2764 FAO menuju rumah sdr. Ari yang beralamat di Jalan Dr. M. Hatta Bakung Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, sesampainya dirumah sdr. Ari terdakwa bertemu dengan sdr. Desong (belum tertangkap) lalu terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada sdr. Desong yang mana sisanya sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sudah ditransfer oleh sdr. Jefri kepada sdr. Ari, setelah itu sdr. Desong memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan kristal- kristal bening diduga narkotika jenis sabu kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan kristal- kristal bening diduga narkotika jenis sabu terdakwa simpan di saku celana sebelah kiri yang terdakwa pakai, setelah itu terdakwa langsung pulang, ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB pada saat dalam perjalanan pulang tepatnya di Jalan Padat Karya Perum Guru I Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu tiba- tiba Tim Satres Narkoba Polres OKU yaitu saksi Rino Saputra, saksi Galandri Maparissi dan saksi Jodi Martin langsung memberhentikan dan mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan pemeriksaan badan terhadap terdakwa yang disaksikan langsung oleh warga setempat yaitu saksi M.Virgo Akbar Bin Iskandar dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan kristal- kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram didalam saku celana pendek merk “Kendy” warna krim sebelah kiri yang dipakai terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dan barang bukti lainnya yang ditemukan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo X warna Hitam Nopol: BG 2764 FAO Nomor rangka : MH1JBK317NK399364 Nomor Mesin JBK3E1397473, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A50 warna putih nomor Imei 1 : 357180102140083 Nomor Imei 2 : 35718012140081 dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut  .-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Sumsel No.Lab : 3654/NNF/2023 Tanggal 28 Desember 2023 yang ditandatanggani oleh Pemeriksa: Yan Parigosa,S.Si., M.T (Ajun Komisaris Besar Polisi. NRP. 75050943), Niryasti, S.Si.,M.Si (Pembina. NIP . 197804042003122003) dan Made Ayu Shinta, M.,A.Md.,S.E (Penata TK.I  NIP. 198203182003122003) serta mengetahui Kabid Labfor Polda Sumsel M. Fauzi Hidayat, S.Si.,M.T (Ajun Komisaris Besar Polisi. NRP. 71100509) telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal- kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,091 gram (BB) yang disita dari tersangka Budi Wijaya Bin Amrullah (Alm) dengan hasil kesimpulan positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang Cq. Mentri Kesehatan Republik Indonesia. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa Budi Wijaya Bin Amrullah (Alm) pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak- tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Padat Karya Perum Guru I Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WIB Tim Satres Narkoba Polres OKU mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Padat Karya Perum Guru I Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu ada seseorang laki- laki yang sedang menguasai narkotika dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Revo X warna Hitam dengan Nopol BG 2764 FAO, selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/80/XII/2023/ Resnarkoba tanggal 21 Desember 2023 yang dilengkapi dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/91/XII/2023/Resnarkoba tanggal 21 Desember 2023 Tim Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu diantaranya yaitu saksi Rino Saputra, saksi Galandri Maparissi dan saksi Jodi Martin langsung menuju lokasi yang beralamat di Jalan Padat Karya Perum Guru I Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur, sesampainya dilokasi Tim Satres Narkoba Polres OKU melakukan pengintaian, tidak lama kemudian Tim Satres Narkoba Polres OKU melihat seseorang laki- laki sesuai dengan ciri- ciri yang telah didapati sebelumnya, lalu Tim Satres Narkoba Polres OKU langsung memberhentikan dan mengamankan seseorang laki- laki tersebut yang mengaku bernama Budi Wijaya Bin Amrullah (Alm), kemudian dilakukan pemeriksaan badan terhadap terdakwa Budi Wijaya Bin Amrullah (Alm) yang disaksikan langsung oleh warga setempat yaitu saksi M.Virgo Akbar Bin Iskandar dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan kristal- kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram didalam saku celana pendek merk “Kendy” warna krim sebelah kiri yang dipakai terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dan barang bukti lainnya yang ditemukan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo X warna Hitam Nopol: BG 2764 FAO Nomor rangka : MH1JBK317NK399364 Nomor Mesin JBK3E1397473, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A50 warna putih nomor Imei 1 : 357180102140083 Nomor Imei 2 : 35718012140081 dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut, --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Sumsel No.Lab : 3654/NNF/2023 Tanggal 28 Desember 2023 yang ditandatanggani oleh Pemeriksa: Yan Parigosa,S.Si., M.T (Ajun Komisaris Besar Polisi. NRP. 75050943), Niryasti, S.Si.,M.Si (Pembina. NIP . 197804042003122003) dan Made Ayu Shinta, M.,A.Md.,S.E (Penata TK.I  NIP. 198203182003122003) serta mengetahui Kabid Labfor Polda Sumsel M. Fauzi Hidayat, S.Si.,M.T (Ajun Komisaris Besar Polisi. NRP. 71100509) telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal- kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,091 gram (BB) yang disita dari tersangka Budi Wijaya Bin Amrullah (Alm) dengan hasil kesimpulan positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin, tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang Cq. Mentri Kesehatan Republik Indonesia. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya