Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat PT. Sinarmas Multifinance telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan Tidak sah dan tidak mengikat Penyitaan dan atau Penarikan kendaran Merk MITSUBISHI-COLT DIESEL FE 74 HDV (4x2) MT Tahun Pembuatan 2015 Nomor Rangka; MHMFE74P5FK151322 Nomor Mesin 4D34TL07916 Nomor BPKB L04033550 No. Polisi BG 8145 YE STNK atas nama IWAN SARIKO ;
- Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan kendaran Merk MITSUBISHI-COLT DIESEL FE 74 HDV (4x2) MT Tahun Pembuatan 2015 Nomor Rangka; MHMFE74P5FK151322 Nomor Mesin 4D34TL07916 Nomor BPKB L04033550 No. Polisi BG 8145 YE kepada Penggugat IWAN SARIKO atau ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian MATERIL kepada Penggugat sebesar Rp. 419.953.000,- (Empat Ratus Sembilan Belas Juta Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian IMATERIL kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan satu unit kendaran Merk MITSUBISHI-COLT DIESEL FE 74 HDV (4x2) MT Tahun Pembuatan 2015 Nomor Rangka; MHMFE74P5FK151322 Nomor Mesin 4D34TL07916 Nomor BPKB L04033550 No. Polisi BG 8145 YE STNK atas nama IWAN SARIKO ;
- Menghukum TERGUGAT membayar uang Paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) untuk setiap hari terhadap kelalaian untuk memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap ;
- Memerintahkan Tergugat PT. Sinarmas Multifinance jalan Jenderal A. Yani RT.034 Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU Sumatera Selatan, untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvorbaar bij Voorad) meskipun ada Upaya Verzet, Banding dan Kasasi dari pihak TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
|