Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa RUMIDI Bin KIRUSLI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2025, bertempat di Jembatan Kisam yang beralamatkan di Jalan Lintas Baturaja – Prabumulih Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira jam 19.00 WIB Terdakwa RUMIDI Bin KIRUSLI (Alm) datang kerumah Saksi ANDRA JAYA Alias AN Bin KIRUSLI (Alm) yang beralamatkan di Dusun II Desa Lecah Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim yang berjarak ± 100 (seratus) meter dengan rumah Terdakwa dan Terdakwa langsung masuk dan berkata kepada Saksi ANDRA JAYA Alias AN “Kenapa Kamu Kena Tampar oleh WAWAN” lalu dijawab oleh Saksi ANDRA JAYA Alias AN “Iya karena saya telah Mencuri Buah Sawit”,setelah percakapan tersebut lalu Terdakwa dan Saksi ANDRA JAYA Alias AN langsung pergi menuju rumah Saksi UNA SUTRA Alias ANAS Bin KIRUSLI (Alm) yang beralamat di Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Merah milik Saksi ANDRA JAYA Alias AN dengan cara berboncengan dengan Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 19.30 WIB Saksi ANDRA JAYA Alias AN dan Terdakwa sampai dirumah Saksi UNA SUTRA Alias ANAS kemudian Terdakwa langsung mengetuk rumah tersebut dan dibuka oleh Saksi UNA SUTRA Alias ANAS kemudian Terdakwa dan Saksi ANDRA JAYA Alias AN langsung masuk ke rumah milik Saksi UNA SUTRA Alias ANAS dan langsung bertanya kepada Saksi UNA SUTRA Alias ANAS “Nas apa benar AN di tampar oleh Wawan”, dijawab oleh Saksi UNA SUTRA Alias ANAS “memang benar AN di tampar oleh wawan Tidak apa-apa karena kami telah mencuri Buah Sawit”, kemudian dijawab oleh Terdakwa “berarti Wawan tidak menghargai saya lagi karena saya yang menyadap Pohon Karet milik Wawan, tunggu kabar besok Nas, bahwa Saya yang Mati atau Wawan yang mati”, kemudian dijawab oleh Saksi UNA SUTRA Alias ANAS dan Saksi ANDRA JAYA Alias AN “Jangan kak, Wawan sudah baik karena Permasalahan Mencuri Buah Sawit sudah Damai”, selanjutnya Terdakwa dan Saksi ANDRA JAYA Alias AN langsung pulang dari rumah Saksi UNA SUTRA Alias ANAS;
- Bahwa kemudian pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB Ketika Terdakwa Kembali ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun II Desa Lecah Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim Terdakwa memiliki niat dan telah merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap Sdr. WAWAN Bin ABIDIN dengan cara telah mempersiapkan 1 (satu) bilah senjata tajam berjenis pisau bergagang kayu warna coklat dan telah membuat rencana bahwa Terdakwa keesokan harinya akan menghubungi Korban WAWAN Bin ABIDIN melalui Whatsapp dan akan berpura-pura bahwa motor Terdakwa mogok/rusak tepatnya di Jembatan Kisam Jalan Lintas Baturaja – Prabumulih Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu, apabila Korban WAWAN sampai di tempat yang telah direncanakan tersebut Terdakwa akan langsung menusuk Korban WAWAN dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 06.30 WB saat Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa yang beralamat di Dusun II Desa Lecah Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim, kemudian Terdakwa langsung menggunakan 1 (satu) helai jaket lengan Panjang berwarna hitam dan 1 (satu) helai celana dasar warna hitam dan Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cokelat dengan Panjang sekira ± 30 (tiga puluh) CM beserta sarung pisau warna hitam yang Terdakwa simpan di dalam kamar, bahwa 1 (satu) bilah pisau tersebut Terdakwa simpan di pinggang bagian depan kanan di dalam celana dasar warna hitam Terdakwa, kemudian terdakwa membawa 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna hitam milik Terdakwa yang disimpan di dalam kantung celana sebelah kanan, kemudian Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan nomor polisi E 4417 OE sendirian dan langsung menuju ke Jembatan Kisam yang beralamat di Jalan Lintas Baturaja – Prabumulih Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu, ketika sedang berkendara Terdakwa melihat Saksi DAHLAN Bin M YUNUS (Alm) yang merupakan Kepala Desa gunung meraksa yang sedang duduk di kursi halaman depan rumahnya dan Terdakwa di panggil Oleh Saksi DAHLAN dan berkata “Mau Kemana” lalu Terdakwa jawab “Mau Kesana sambil menunjuk ke arah depan”;
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa sampai di Jembatan Kisam yang beralamat di Jalan Lintas Baturaja – Prabumulih Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu, kemudian Terdakwa langsung menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk REALME warna hitam milik Terdakwa dan langsung menghubungi Korban WAWAN dengan cara mengirimkan Pesan Suara (Voice Note), yang isinya adalah “Mang dimana, Motor aku mogok/macet di apa namanya di Kisam mang mau minta tolong bawa atau stepkan ke kontrakan disana mang”, Bahwa sekira pukul 07.15 WIB Korban WAWAN pamit kepada Saksi BAYU ANGGARA Bin INDRAMAHYUDIN dan berkata “Saya mau pergi ke Jembatan Kisam untuk menemui RUMIDI karena Kendaraanya Mogok”;
- Bahwa sekira pukul 07.30 WIB Korban WAWAN sampai di Jembatan Kisam yang beralamat di Jalan Lintas Baturaja – Prabumulih Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu ketika Korban WAWAN sampai di Jembatan tersebut Terdakwa langsung mendekati Korban WAWAN (posisinya masih di atas motor) kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dan langsung menusuk bagian punggung sebelah kanan belakang Korban WAWAN kemudian Korban WAWAN terjatuh dari sepeda motor miliknya dan Korban WAWAN melakukan perlawanan sehingga mengakibatkan Korban WAWAN dan Terdakwa terjatuh kedalam parit dengan posisi Korban WAWAN berada di atas Terdakwa, pada saat yang sama Terdakwa masih memegang 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut langsung menusuk punggung dan lengan kanan dan kiri Korban WAWAN sehingga mengakibatkan Korban WAWAN berlumuran darah dan sudah tidak bergerak lagi, mengetahui hal tersebut Terdakwa langsung naik dari parit dan langsung menuju ke arah 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion miliknya dan langsung melarikan diri ke arah Desa Merbau;
- Bahwa sekira pukul 08.00 WIB Saksi JANDRI ANOS Bin ALIBIDI (Alm) melintasi jembatan Kisam di Jalan Lintas Baturaja – Prabumulih Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru terjatuh di pinggir jalan dan melihat Korban WAWAN sudah terkapar dan bersimbah darah di parit, mengetahui hal tersebut Saksi JANDRI ANOS langsung pergi ke rumah Saksi DAHLAN yang merupakan Kepala Desa Gunung Meraksa dan melaporkan peristiwa tersebut kemudian Saksi DAHLAN dan Saksi JANDRI ANOS beserta beberapa warga langsung menuju ke Jembatan Kisam tersebut;
- Bahwa sesampainya Saksi DAHLAN dan Saksi JANDRI ANOS dan beberapa warga di Jembatan Kisam tersebut langsung mengecek Korban WAWAN yang posisinya masih telungkup tidak bergerak di dalam parit dan bersimbah darah, lalu Saksi DAHLAN langsung menghubungi pihak Polsek Lubuk Batang dan melaporkan kejadian tersebut tidak lama setelah itu petugas Polsek Lubuk Batang tiba di Lokasi Tempat Kejadian Perkara dan Korban WAWAN langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Baturaja;
- Bahwa berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM Nomor : 443/406/XLV/1.3/2025 tanggal 01 Februari 2025 RSUD Dr. Ibnu Sutowo Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu yang ditandatangani oleh dr. Yesiliana Joefen, pemeriksaan atas korban WAWAN Bin ABIDIN terdapat luka-luka sebagai berikut :
- Tampak luka robek sebanyak 3 ( tiga ) buah pada punggung kiri dengan ukuran masing – masing dengan ukuran:
- Panjang + 3 cm, lebar + 0,5 cm kedalaman luka 7 cm dengan luka mengarah ke kanan, teraba tulang sudut luka tajam, tepi luka rata.
- Panjang + 2 cm, lebar + 0,5 cm kedalaman 2,5 cm sampai otot, tepi luka rata, sudut tajam.
- Panjang + 1,7 cm, lebar + 0,3 cm kedalaman 1 cm sampai otot, sudut tajam, tepi rata.
- Tampak luka robek sebanyak 4 ( empat ) buah pada punggung kanan dengan ukuran masing – masing:
- Panjang + 2,5 cm, lebar + 1 cm kedalaman 6 cm tembus teraba organ tubuh sudut luka, tajam tepi rata.
- Panjang + 2,5 cm, lebar + 1 cm kedalaman 2 cm miring kiri sudut tajam tepi rata.
- Panjang + 2,5 cm, lebar 1,5 cm kedalam 1 cm, sudut tajam, tepi luka rata.
- Panjang +3 cm, lebar 0,5 cm kedalaman 2 cm sudut luka tajam tepi, luka rata
- Lengan atas tangan kanan dengan ukuran Panjang + 2 cm, lebar + 1 cm kedalaman otot 2,3 cm sudut tajam, tepi rata disertai bengkak.
- Lengan kiri atas lengan kiri 5 jari dari bahu dengan ukuran Panjang + cm, lebar + 0,5 cm kedalaman sampai otot 3 cm.
- Tampak luka gores pada pergelangan tangan kiri dengan ukuran Panjang + 1 cm, lebar + 0,2 cm.
- Tampak luka lecet sebanyak 2 buah pada tungkai kaki kiri 9 jari dari tumit dengan ukuran diameter 0,2 cm dan 0,6 cm.
- Luka-luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tajam;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 01 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 08.30 WIB Korban WAWAN Bin ABIDIN meninggal dunia sebagaimana di jelaskan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor : 473.3/005/GM/II/2025 tanggal 04 Februari 2025.
---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa Terdakwa RUMIDI Bin KIRUSLI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2025, bertempat di Jembatan Kisam yang beralamatkan di Jalan Lintas Baturaja – Prabumulih Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 06.30 WB saat Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa yang beralamat di Dusun II Desa Lecah Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim, kemudian Terdakwa langsung menggunakan 1 (satu) helai jaket lengan Panjang berwarna hitam dan 1 (satu) helai celana dasar warna hitam dan Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cokelat dengan Panjang sekira ± 30 (tiga puluh) CM beserta sarung pisau warna hitam yang Terdakwa simpan di dalam kamar, bahwa 1 (satu) bilah pisau tersebut Terdakwa simpan di pinggang bagian depan kanan di dalam celana dasar warna hitam Terdakwa, kemudian terdakwa membawa 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna hitam milik Terdakwa yang disimpan di dalam kantung celana sebelah kanan, kemudian Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan nomor polisi E 4417 OE sendirian dan langsung menuju ke Jembatan Kisam yang beralamat di Jalan Lintas Baturaja – Prabumulih Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu, ketika sedang berkendara Terdakwa melihat Saksi DAHLAN Bin M YUNUS (Alm) yang merupakan Kepala Desa gunung meraksa yang sedang duduk di kursi halaman depan rumahnya dan Terdakwa di panggil Oleh Saksi DAHLAN dan berkata “Mau Kemana” lalu Terdakwa jawab “Mau Kesana sambil menunjuk ke arah depan”;
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa sampai di Jembatan Kisam yang beralamat di Jalan Lintas Baturaja – Prabumulih Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu, kemudian Terdakwa langsung menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk REALME warna hitam milik Terdakwa dan langsung menghubungi Korban WAWAN dengan cara mengirimkan Pesan Suara (Voice Note), yang isinya adalah “Mang dimana, Motor aku mogok/macet di apa namanya di Kisam mang mau minta tolong bawa atau stepkan ke kontrakan disana mang”, Bahwa sekira pukul 07.15 WIB Korban WAWAN pamit kepada Saksi BAYU ANGGARA Bin INDRAMAHYUDIN dan berkata “Saya mau pergi ke Jembatan Kisam untuk menemui RUMIDI karena Kendaraanya Mogok”;
- Bahwa sekira pukul 07.30 WIB Korban WAWAN sampai di Jembatan Kisam yang beralamat di Jalan Lintas Baturaja – Prabumulih Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu ketika Korban WAWAN sampai di Jembatan tersebut Terdakwa langsung mendekati Korban WAWAN (posisinya masih di atas motor) kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dan langsung menusuk bagian punggung sebelah kanan belakang Korban WAWAN kemudian Korban WAWAN terjatuh dari sepeda motor miliknya dan Korban WAWAN melakukan perlawanan sehingga mengakibatkan Korban WAWAN dan Terdakwa terjatuh kedalam parit dengan posisi Korban WAWAN berada di atas Terdakwa, pada saat yang sama Terdakwa masih memegang 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut langsung menusuk punggung dan lengan kanan dan kiri Korban WAWAN sehingga mengakibatkan Korban WAWAN berlumuran darah dan sudah tidak bergerak lagi, mengetahui hal tersebut Terdakwa langsung naik dari parit dan langsung menuju ke arah 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion miliknya dan langsung melarikan diri ke arah Desa Merbau;
- Bahwa sekira pukul 08.00 WIB Saksi JANDRI ANOS Bin ALIBIDI (Alm) melintasi jembatan Kisam di Jalan Lintas Baturaja – Prabumulih Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru terjatuh di pinggir jalan dan melihat Korban WAWAN sudah terkapar dan bersimbah darah di parit, mengetahui hal tersebut Saksi JANDRI ANOS langsung pergi ke rumah Saksi DAHLAN yang merupakan Kepala Desa Gunung Meraksa dan melaporkan peristiwa tersebut kemudian Saksi DAHLAN dan Saksi JANDRI ANOS beserta beberapa warga langsung menuju ke Jembatan Kisam tersebut;
- Bahwa sesampainya Saksi DAHLAN dan Saksi JANDRI ANOS dan beberapa warga di Jembatan Kisam tersebut langsung mengecek Korban WAWAN yang posisinya masih telungkup tidak bergerak di dalam parit dan bersimbah darah, lalu Saksi DAHLAN langsung menghubungi pihak Polsek Lubuk Batang dan melaporkan kejadian tersebut tidak lama setelah itu petugas Polsek Lubuk Batang tiba di Lokasi Tempat Kejadian Perkara dan Korban WAWAN langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Baturaja;
- Bahwa berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM Nomor : 443/406/XLV/1.3/2025 tanggal 01 Februari 2025 RSUD Dr. Ibnu Sutowo Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu yang ditandatangani oleh dr. Yesiliana Joefen, pemeriksaan atas korban WAWAN Bin ABIDIN terdapat luka-luka sebagai berikut :
- Tampak luka robek sebanyak 3 ( tiga ) buah pada punggung kiri dengan ukuran masing – masing dengan ukuran:
- Panjang + 3 cm, lebar + 0,5 cm kedalaman luka 7 cm dengan luka mengarah ke kanan, teraba tulang sudut luka tajam, tepi luka rata.
- Panjang + 2 cm, lebar + 0,5 cm kedalaman 2,5 cm sampai otot, tepi luka rata, sudut tajam.
- Panjang + 1,7 cm, lebar + 0,3 cm kedalaman 1 cm sampai otot, sudut tajam, tepi rata.
- Tampak luka robek sebanyak 4 ( empat ) buah pada punggung kanan dengan ukuran masing – masing:
- Panjang + 2,5 cm, lebar + 1 cm kedalaman 6 cm tembus teraba organ tubuh sudut luka, tajam tepi rata.
- Panjang + 2,5 cm, lebar + 1 cm kedalaman 2 cm miring kiri sudut tajam tepi rata.
- Panjang + 2,5 cm, lebar 1,5 cm kedalam 1 cm, sudut tajam, tepi luka rata.
- Panjang +3 cm, lebar 0,5 cm kedalaman 2 cm sudut luka tajam tepi, luka rata
- Lengan atas tangan kanan dengan ukuran Panjang + 2 cm, lebar + 1 cm kedalaman otot 2,3 cm sudut tajam, tepi rata disertai bengkak.
- Lengan kiri atas lengan kiri 5 jari dari bahu dengan ukuran Panjang + cm, lebar + 0,5 cm kedalaman sampai otot 3 cm.
- Tampak luka gores pada pergelangan tangan kiri dengan ukuran Panjang + 1 cm, lebar + 0,2 cm.
- Tampak luka lecet sebanyak 2 buah pada tungkai kaki kiri 9 jari dari tumit dengan ukuran diameter 0,2 cm dan 0,6 cm.
- Luka-luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tajam;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 01 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 08.30 WIB Korban WAWAN Bin ABIDIN meninggal dunia sebagaimana di jelaskan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor : 473.3/005/GM/II/2025 tanggal 04 Februari 2025.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHPidana |