| Dakwaan |
- DAKWAAN
Bahwa terdakwa Sopian Rahman Bin Sarnubi dan terdakwa Algi Pahri Bin Zulfikri pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di rumah Heri Susanto Bin Sugianto (Alm) selaku korban yang beralamat di Desa Air Rupik, Kecamatan Simpang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian yang dilakukan oleh dua orang dengan masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak atau dengan memakai anak kunci palsu, dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------
-
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa Sopian Rahman Bin Sarnubi (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) dan terdakwa Algi Pahri Bin Zulfikri (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II) mendatangi rumah korban Heri Susanto Bin Sugianto (Alm) dengan alasan untuk membeli buah Alpukat. Namun setelah terdakwa I dan terdakwa II melihat situasi rumah korban melalui kaca dalam keadaan sepi dan tidak ada penghuni, timbul niat terdakwa I untuk melakukan pencurian dengan mengajak terdakwa II untuk bersama – sama melakukan pencurian dirumah tersebut, dan ajakan tersebut disetujui oleh terdakwa II.--------------
- Bahwa kemudian terdakwa I melihat 1 (satu) buah koret rumput di samping rumah korban lalu mengambilnya serta menggunakan koret rumput tersebut untuk membuka pintu dengan cara merusak gembok kunci yang terdapat pada pintu dapur rumah korban sedangkan terdakwa II Berjaga-jaga sambil melihat kondisi disekitar, Setelah pintu dapur berhasil terbuka, terdakwa I masuk ke dalam rumah korban dengan diikuti oleh terdakwa II. Selanjutnya terdakwa I merusak anak kunci pintu penghubung antara dapur dengan ruang tengah menggunakan koret rumput. Setelah pintu berhasil terbuka, kedua terdakwa melihat beberapa karung berisi kopi yang berada di ruang tengah korban, kemudian kedua terdakwa berbagi peran yaitu terdakwa II mengambil 1 (satu) karung berisi kopi kering dalam bentuk gelondongan yang berada di ruang tengah, dan terdakwa I mengambil 1 (satu) karung berisi kopi yang sudah digiling di ruang depan.-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya, terdakwa I dan terdakwa II mengangkat masing-masing karung kopi yang telah diambil dari rumah korba, kemudian meletakkannya di atas sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, dengan nomor mesin JMF2E1639516 dan nomor rangka MH1JFM219EK599891. Setelah itu, terdakwa I dan terdakwa II pergi menuju daerah Banding Agung dengan maksud untuk menjual 2 (dua) karung kopi tersebut. Namun sebelum dijual, kedua terdakwa terlebih dahulu mengantarkan 1 (satu) karung kopi kering dalam bentuk gelondongan ke pabrik penggilingan kopi yang beralamat di Desa Surabaya, Kec. Banding Agung, untuk digiling terlebih dahulu.------
- Bahwa kedua terdakwa kemudian menjual 2 (dua) karung kopi hasil pencurian tersebut. Untuk 1 (satu) karung kopi dengan berat 42 (empat puluh dua) Kg, kedua terdakwa menjualnya kepada sdr EFAN ANDRI seorang pengepul biji kopi yang beralamat di Desa Sugih Waras, Kec. Banding Agung, Kab. OKU Selatan, dengan harga sebesar Rp2.478.000,- (dua juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah). Selanjutnya, 1 (satu) karung kopi yang sebelumnya telah digiling di pabrik penggilingan kopi di Desa Surabaya, Kec. Banding Agung, Kab. OKU Selatan dengan berat 26,5 (dua puluh enam koma lima) Kg dijual oleh kedua terdakwa kepada sdr ZEPRIANDI seorang pengepul biji kopi yang beralamat di Desa Suka Negeri, Kec. Banding Agung, Kab. OKU Selatan, dengan harga sebesar Rp1.563.500,- (satu juta lima ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah), dengan total keseluruhan hasil dari penjualan kopi yang terdakwa I dan terdakwa II adalah Rp. 4.041.500,- (empat juta empat puluh satu ribu lima ratus rupiah). -----------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II yang mengambil tanpa hak 2 (dua) karung kopi milik korban, mengakibatkan korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 4.041.500,- (empat juta empat puluh satu ribu lima ratus rupiah).---------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) butir ke (4) dan (5) KUHP --------------------------------------------------------------- |