Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sah Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat atas Sebidang Tanah Seluas ± 600 M?2; (enam ratus meter persegi) dan di atasnya terdapat 1 (satu) Unit Bangunan Ruko ukuran : Panjang 15M x Lebar 8M (seluas ± 90 M?2;) sebagaimana diterangkan dalam surat perjanjian jual beli Tanah dan Bangunan Ruko tanggal 02 April 2014, yang masing-masing:
- Objek Tanah seluas ± 400 M?2; berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 181 / Tahun 2010 dengan Surat Ukur Nomor : 01/kota Batu/2010 Tanggal 17 Juni 2010, Pemegang Hak atas Nama Aliom (Tergugat), terletak di Dusun I Desa Kota Batu, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan,
- Objek Tanah Seluas ± 200 M?2; berdasarkan Akta Pelepasan Hak (APH) Nomor : 590/04/16.09.12/2011 tanggal 11 Februari 2011, Pemegang Hak Aliom (Tergugat), terletak di Dusun I Desa Kota Batu, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas Sebidang Tanah Seluas ± 600 M?2; (enam ratus meter persegi) dan di atasnya terdapat 1 (satu) Unit Bangunan Ruko ukuran : Panjang 15M x Lebar 8M (seluas ± 90 M?2;) terletak di Dusun I Desa Kota Batu, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 181 / Tahun 2010 dengan Surat Ukur Nomor : 01/kota Batu/2010 Tanggal 17 Juni 2010, seluas ±400 M?2; dan Akta Pelepasan Hak Nomor : 590/04/16.09.12/2011 tanggal 11 Februari 2011 seluas ± 200 M?2;;
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji atau Wanprestasi;
- Memberikan Izin kepada Penggugat untuk mengajukan Permohonan Balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 181 / Tahun 2010 dengan Surat Ukur Nomor : 01/kota Batu/2010 Tanggal 17 Juni 2010 kepada Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan
- Memberikan Izin kepada Penggugat untuk mengajukan Peralihan Hak atas Akta Pelepasan Hak (APH) Nomor : 590/04/16.09.12/2011 tanggal 11 Februari 2011 kepada Camat Warkuk Ranau Selatan dan Kepala Desa Kota Batu;
- Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 181 / Tahun 2010 dengan Surat Ukur Nomor : 01/kota Batu/2010 Tanggal 17 Juni 2010, seluas
±400 M?2; dari pemegang hak semula Aliom (Tergugat) menjadi atas nama Hj. Sangkut (penggugat), dan
- Memerintahkan Camat Warkuk Ranau Selatan dan Kepala Desa Kota Batu untuk melakukan Peralihan Hak atas Akta Pelepasan Hak (APH) Nomor : 590/04/16.09.12/2011 tanggal 11 Februari 2011 seluas ± 200 M?2; dari pemegang hak semula Aliom (Tergugat) menjadi atas nama Hj. Sangkut (penggugat);
- Menghukum Penggugat untuk membayar perkara ini;
|