Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa PRINGGO Bin HERMAN WIJAYA pada hari rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 05.00 Wib di Dusun III (simpang kandis) Desa Gunung Meraksa Kec. Lubuk Batang Kab. OKU, telah melakukan pencurian degan cara :
Terdakwa dengan cara masuk kedalam kebun korban yang memiliki pagar kemudian setelah masuk kedalam kebun lalu terdakwa mencari buah sawit yang sudah masak dan siap untuk dipanen, setelah mendapatkan target buah sawit yang akan dipanen kemudian terdakwa mengambil buah sawit dari batangnya dengan menggunakan alat berupa dodos, setelah terkumpul 13 (tiga belas) tandan buah sawit kemudian terdakwa menaikkan buah sawit hasil curian tersebut keatas sepeda motor Suzuki Smash yang sudah ada keranjang kayu tempat untuk membawa buah sawit hasil curian tersebut, setelah buah sawit tersebut dinaikkan keatas sepeda motor lalu terdakwa pergi meninggalkan kebun milik korban tersebut, namun ditengah perjalanan terdakwa sempat terjatuh karena terpeleset akibat jalan tanah yang licin sehingga dodos dan senter yang digunakan oleh terdakwa untuk mencuri tersebut terjatuh, kemudian terdakwa melanjutkan lagi perjalanan nya dan meninggalkan dodos serta senter tersebut dikarenakan hendak buru-buru keluar dari dalam kebun milik korban, namun perbuatan terdakwa melakukan pencurian tersebut diketahui oleh saksi sdra ABDUL SYUKUR ALI selaku penjaga kebun milik korban yang mendengar suara sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa, sehingga saksi sdra ABDUL SYUKUR ALI berlari mengejar sepeda motor dan menghadang sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa yang membawa buah sawit hasil curian dari kebun milik korban, kemudian saksi menanyakan asal buah sawit yang dibawa oleh terdakwa, dan terdakwa mengatakan jika buah sawit yang dibawanya dengan menggunakan sepeda motor tersebut berasal dari kebun milik sdra HUTASOIT. Mendengar pengakuan dari terdakwa tersebut kemudian saksi mengamankan terdakwa dan memberitahukannya kepada sdra HUTASOIT, lalu sdra HUTASOIT segera mendatangi TKP bersama-sama dengan anggota polsek lubuk batang, lalu setelah itu terdakwa dan barang bukti dibawa ke polsek lubuk batang guna diproses secara hukum.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kehilangan 13 (tiga belas) tandan buah sawit jika ditaksir dengan uang senilai Rp. 546.021 (lima ratus empat puluh enam ribu dua puluh satu rupiah).
Perbuatan terdakwa PRINGGO Bin HERMAN WIJAYA sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 364 KUHPidana |