Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.B/2024/PN Bta Mardiana Delima, S.H RIPALDO BIN MAT YUHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 186/Pid.B/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 513/L.6.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mardiana Delima, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIPALDO BIN MAT YUHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa Ripaldo Bin Mat Yuhan, pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib, hari Minggu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wib, hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib, hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib, hari ta nggal 11 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib dan pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di rumah Saksi korban Sukemik Bin Sakar yang beralamat di Jl.Let.H.A.Kohar Rt.16 Rw.004 Kelurahan Saung Naga Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Oku atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------

-   Bahwa bermula terdakwa telah mengambil barang berupa 1 (satu) buah Accu mobil dan 2 kilogram tembaga milik Saksi Sukemik sekira pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib di dalam gudang rongsok samping rumah Saksi Sukemik di Jl.Let.H.A.Kohar Rt.16 Rw.004 Kelurahan Saung Naga Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Oku yaitu dengan cara naik dan memanjat dinding samping rumah Saksi Sukemik dan masuk melalui jendela atas bagian belakang rumah Saksi Sukemik, setelah berhasil mengambil 1 (satu) buah Accu mobil dan 2 kilogram tembaga tersebut disimpan di dekat bak sampah di dalam kebun semak-semak belukar.

-    Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil lagi uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)    milik Saksi Sukemik pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wib yang ada di  dalam dompet kecil yang ada di atas kulkas dalam rumah Saksi Sukemik di Jl.Let.H.A.Kohar Rt.16 Rw.004 Kelurahan Saung Naga Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Oku yaitu dengan cara naik dan memanjat ke dinding samping rumah dan masuk melalui lobang angin atas bagian dinding papan samping rumah Saksi Sukemik lalu bersembunyi di dalam kamar lantai atas setelah keadaan sepi terdakwa langsung mengambil uang milik Saksi Sukemik dan uang tersebut dibelikan 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek gambar tengkorak warna Hitam dan 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang gambar tengkorak warna hitam sisanya terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari. 

-    Dan pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa juga mengambil uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang disimpan di dalam dompet kecil yang diletakkan diatas kulkas dalam rumah Saksi Sukemik dengan cara naik dan memanjat kedinding samping rumah dan masuk melalui lobang angin atas bagian dinding papan samping rumah Saksi Sukemik lalu bersembunyi didalam kamar lantai atas setelah keadaan dalam rumah sepi terdakwa langsung mengambil uang milik Saksi Sukemik dan uang tersebut terdakwa belikan 1 (satu) helai baju bertuliskan Insane warna Hitam dan 1 (satu) helai Sweater lengan pendek warna Cokelat sisanya terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari untuk makan.

-     Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa mengambil uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang disimpan dalam saku baju yang diletakkan dibawah tangga dalam rumah Saksi Sukemik dengan cara naik dan memanjat kedinding samping rumah danmasuk melalui lobang angin atas bagian dinding papan samping rumah Saksi Sukemik lalu bersembunyi didalam kamar lantai atas setelah keadaan rumah sepi tersangka langsung mengambil uang milik Saksi Sukemik dan uang tersebut terdakwa belikan 1 (satu) helai baju kaos warna Kuning lengan panjang merk Matos bertuliskan one day or day one dan 1 (satu) helai celana Levis panjang warna Hitam merk Comando lalu sisanya terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari untuk makan.

-     Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib tersangka juga mengambil uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) di dalam lemari pakaian yang ada diruang tamu dalam rumah Saksi Sukemik dengan cara naik dan memanjat kedinding samping rumah dan masuk melalui lobang angin atas bagian dinding papan samping rumah Saksi Sukemik lalu bersembunyi di dalam kamar lantai atas setelah keadaan sepi tersangka langsung mengambil uang milik Saksi Sukemik dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan mengajak teman-teman nongkrong dan makan-makan.

-     Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 13.30 Wib terdakwa mengambil uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang ada di dalam dompet kecil di atas kulkas dalam rumah Saksi Sukemik dengan cara naik dan memanjat kedinding samping rumah dan masuk melalui lobang angin atas bagian dinding papan samping rumah Saksi Sukemik lalu bersembunyi di dalam kamar lantai atas setelah keadaan sepi tersangka langsung mengambil uang milik Saksi Sukemik dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk membeli 1 (satu) helai Sweater Hitam lengan panjang dan 1 (satu) helai baju kaos bergambar tengkorak.

-     Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2024 sekira pukul 12.30 Saksi Sukemik Bin Sakar sedang berada dalam rumah melihat ke atas plafon rumah kawat besi bergerak-gerak, karena curiga selanjutnya Saksi Sukemi Bin Sakar langsung ke lantai atas dan kemudian Saksi Sukemik Bin Sakar melihat tersangka sedang bersembunyi di dalam kamar lantai atas rumah Saksi Sukemik. Selanjutnya Saksi Sukemik Bin Sakar langsung membawa terdakwa ke lantai bawah rumah Saksi Sukemik Bin Sakar dan pada saat itu ada Saksi Subaidah, Saksi Hijas dan Saksi Eko Suprianto ada di depan teras rumah saksi Sukemik.

-     Bahwa selanjutnya terdakwa telah mengakui semua perbuatannya dan menjelaskan kepada Saksi Sukemik Bin Sakar yang telah mengambil barang-barang dan uang milik Saksi Sukemik Bin Sakar selama ini adalah terdakwa Ripaldo Bin Mat Yuhan.

 

---------- Bahwa terdakwa telah mengambil barang-barang milik Saksi korban Sukemik Bin Sakar tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi korban Sukemik Bin Sakar  sebagai pemilik yang sah.-------------------

 

---------- Akibat perbuatan terdakwa Ripaldo Bin Mat Yuhan tersebut Saksi Sukemik Bin Sakar mengalami kerugian sebesar Rp.3.260.000,- (tiga juta dua ratus enam puluh ribu rupiah). ------------------

 

---------- Perbuatan terdakwa Ripaldo Bin Mat Yuhan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya