Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.Bth/2025/PN Bta | SUYANTO | CIK ALI BION | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.Bth/2025/PN Bta | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 31 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Primair : 1. Mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga yang diajukan Pelawan seluruhnya ; 2. Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai Pihak Ketiga adalah tepat dan beralasan; 3 Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan beri'tikad baik; 4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01519 milik Pelawan Sah menurut Hukum; 5. Menyatakan Pelawan adalah penilik Sah dari tanah yang terletak di Desa Bangsa Negara Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur; 6. Menyatakan SPPHT Nomor : Reg Desa 593/02/2006, Nomor Reg Kecamatan 593/075/2006 adalah Tidak Sah dan Batal demi hukum; 7. Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor : 22/Pdt/G/2016/PN. dan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 87/PDT/2017/PT PLG Tidak sah dan Tidak Mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang menyangkut dan terhadap tanah milik Pelawan sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01519 8. Menyatakan bahwa Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukun; 9. Menghukun Terlawan menbayar biaya perkara ini; 10. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun tinbul Upaya Hukum Banding;
Atau : Subsidair : Apabila Yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |