Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2025/PN Bta GUNAWAN 1.PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kantor Cabang Baturaja
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN Bta
Tanggal Surat Jumat, 28 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GUNAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kantor Cabang Baturaja
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan kesanggupan Penggugat untuk membaya r pinjaman kredit secara mencicil sah secara hukum;
  4. Membatalkan pelelangan terhadap obyek Tanah dan bangunan dengan SHM No. 01351 atas nama Gunawan;
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp.643.000.000, -(enam ratus empat puluh  tiga juta rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair :

Apabila Pengadilan Negeri Baturaja berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak