Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa CALVIN ELMAS TRI ANGGARA Bin MASTARUDIN MUHTAR pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Rumah yang beralamatkan di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 sekira pukul 16.30 WIB Saksi OCSA FRATAMA Bin ROMI FIRDAUS (yang menyamar dan memakai nama lain yaitu NUANG) menyamar sebagai pembeli (Undercaover Buy) (berdasarkan Surat Perintah Tugas Undercover Buy Nomor: SP-GAS/10.a/II/2025/SATRESNARKOBA/POLRES OKU/POLDA SUMSEL tanggal 6 Februari 2025) menghubungi Sdri. ELLA S (Belum Tertangkap) untuk memesan Narkotika jenis Sabu dan sepakat untuk memesan Narkotika jenis Sabu dengan nilai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Lalu sekira pukul 17.00 WIB Saksi OCSA FRATAMA melakukan transaksi uang dengan cara mentransfer kepada Sdri. ELLA S sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke Rekening Bank BCA atas nama OCHI HERLISAGITA dengan nomor rekening 2570620366, yang sisa pembayarannya nanti akan dibayarkan secara cash dari Saksi OCSA FRATAMA pada saat melakukan serah terima Narkotika jenis sabu.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2025 sekira pukul 07.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada diluar Terdakwa dihubungi oleh Sdri. ELLA S untuk diperintah kembali ke rumah yang beralamatkan Dusun I Rt 001 Rw 001 Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu. Setelah sesampainya dirumah Terdakwa diminta untuk megantarkan barang berupa Narkotika jenis Sabu ke Rumah milik Sdri. ELLA S di Baturaja Timur yang beralamatkan di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu yang nantinya akan diambil oleh Saksi OCSA PRATAMA (yang menyamar memakai nama lain NUANG). Setelah itu Terdakwa berangkat ke Baturaja Timur menggunakan Travel (berupa mobil pribadi kecil), kemudian Terdakwa berhenti untuk turun di Simpang Air Karang dekat dengan Rumah Sdri. ELLA S yang beralamatkan di Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu.
- Bahwa sesampainya di Rumah milik Sdri. ELLA yang beralamatkan di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu lalu Terdakwa menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut di dalam Gudang rumah, kemudian sekira jam 12.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdri. ELLA S melalui saluran telepon dan Sdri. ELLA S mengatakan “TUNGGULAH DIRUMAH KAGEK WONGNYO DATANG” (tunggulah dirumah sebentar lagi orangnya datang) dan dijawab oleh Terdakwa “IYO BU” (iya ibu).
- Bahwa sekira jam 12.30 WIB Saksi OCSA FRATAMA (yang menyamar memakai nama lain NAUNG) setelah dihubungi Sdri. ELLA S untuk datang ke Rumah milik Sdri. ELLA S yang beralamatkan Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, lalu Saksi OCSA FRATAMA bersama-sama dengan Saksi ASLIN MARDANUS Bin AGUSWAN dan Saksi ROBIN KHARISMA Bin JONI AWALUDIN berangkat ke Rumah Sdri. ELLA S yang beralamatkan Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu tempat dimana Terdakwa menunggu untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada Saksi OCSA FRATAMA. Sesampainya di sekitar rumah yang dimaksud Saksi OCSA FRATAMA menghampiri satu rumah yang ditempati oleh Saksi MUHAMMAD CANDRA Bin ALIHANA FIAH yang berjarak sekira + 15 (lima belas) meter dari Rumah milik Sdri. ELLA S (DPO) yang beralamatkan Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, yang mana saksi OCSA FRATAMA meminta bantuan Saksi MUHAMMAD CANDRA untuk menyaksikan jalannya penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa;
- Bahwa setelah itu Saksi OCSA FRATAMA bersama dengan Saksi ASLIN MARDANUS, Saksi ROBIN KHARISMA dan Saksi MUHAMMAD CANDRA pergi ke Rumah dimana Terdakwa berada, lalu sesampainya dirumah tersebut, Saksi OCSA FRATAMA (yang menyamar memakai nama lain NAUNG) bertemu dengan Terdakwa sembari mangatakan “NAK CASH APO NAK TRANSFER” (mau tunai atau transfer) kemudian dijawab oleh Terdakwa “CASH BAE KAK” (tunai saja kak) selanjutnya Saksi OCSA FRATAMA bertanya dengan mengatakan “DIMANO BAHAN ITU?” (dimana Narkota jenis Sabu itu berada) dan dijawab oleh Terdakwa “ADO AKU SIMPAN” (ada aku simpan);
- Bahwa kemudian Terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa simpan digudang dalam Rumah dimana Terdakwa berada, lalu Terdakwa duduk dikursi ruang tamu dan memperlihatkan Narkotika jenis Sabu kepada Saksi OCSA FRATAMA, setelah itu Saksi OCSA FRATAMA langsung mengamankan Terdakwa bersama dengan Narkotika jenis Sabu, lalu Saksi OCSA FRATAMA, Saksi ASLIN MARDANUS dan Saksi ROBIN KHARISMA melakukan penggeledahan di Rumah keberadaan Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD CANDRA selaku warga sekitar, kemudian dalam penggeledahan ditemukan:
- 1 (satu) bungkus klip bening didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu yang masing-masing 3 (tiga) bungkus dibalut kertas tisu warna putih dan dibalut lagi dengan lakban warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone Merk Realme C55 Warna Hitam No. Imei 1: 863218066996533/35 No. Imei 2: 863218066996525/35. (yang ditemukan diatas kursi ruang tamu)
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin apapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan RI atau dari pihak berwenang lainnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab: 357/NNF/2025 tanggal 13 Februari 2025, Bidang Narkoba dengan hasil:
- Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto/bersih keseluruhan 26,100 (dua enam koma satu nol nol) gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 581/2025/NNF disimpulkan Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab: 127/FKF/2025 tanggal 24 Februari 2025, Bidang Komputer dengan hasil:
- Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) unit smartphone merk Realme model : RMX3710 C55) warna hitam dan 1 (satu) buah nano simcard berlogo Telkomsel, pemilik atas nama CALVIN ELMAS TRI ANGGARA Bin MASTARUDIN MUCHTAR, dari data-data tersebut ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan, berupa riwayat panggilan dalam aplikasi whatsapp yang terpasang atas nama “K” terhadap akun yang terpasang atas nama “Ma”
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------
------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------
KEDUA
Bahwa Terdakwa CALVIN ELMAS TRI ANGGARA Bin MASTARUDIN MUHTAR pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Rumah yang beralamatkan di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2025 sekira jam 12.30 WIB Saksi OCSA FRATAMA (yang menyamar memakai nama lain NAUNG) setelah dihubungi Sdri. ELLA S untuk datang ke Rumah milik Sdri. ELLA S yang beralamatkan Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, lalu Saksi OCSA FRATAMA bersama-sama dengan Saksi ASLIN MARDANUS Bin AGUSWAN dan Saksi ROBIN KHARISMA Bin JONI AWALUDIN berangkat ke Rumah Sdri. ELLA S yang beralamatkan Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu tempat dimana Terdakwa menunggu untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada Saksi OCSA FRATAMA. Sesampainya di sekitar rumah yang dimaksud Saksi OCSA FRATAMA menghampiri satu rumah yang ditempati oleh Saksi MUHAMMAD CANDRA Bin ALIHANA FIAH yang berjarak sekira + 15 (lima belas) meter dari Rumah milik Sdri. ELLA S (DPO) yang beralamatkan di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, untuk meminta bantuan menyaksikan jalannya penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa;
- Bahwa setelah itu Saksi OCSA FRATAMA bersama dengan Saksi ASLIN MARDANUS, Saksi ROBIN KHARISMA dan Saksi MUHAMMAD CANDRA pergi ke Rumah dimana Terdakwa berada, lalu sesampainya dirumah tersebut, Saksi OCSA FRATAMA (yang menyamar memakai nama lain NAUNG) bertemu dengan Terdakwa sembari mangatakan “NAK CASH APO NAK TRANSFER” (mau tunai atau transfer) kemudian dijawab oleh Terdakwa “CASH BAE KAK” (tunai saja kak) selanjutnya Saksi OCSA FRATAMA bertanya dengan mengatakan “DIMANO BAHAN ITU?” (dimana Narkota jenis Sabu itu berada) dan dijawab oleh Terdakwa “ADO AKU SIMPAN” (ada aku simpan);
- Bahwa kemudian Terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa simpan digudang dalam Rumah dimana Terdakwa berada, lalu Terdakwa duduk dikursi ruang tamu dan memperlihatkan Narkotika jenis Sabu kepada Saksi OCSA FRATAMA, setelah itu Saksi OCSA FRATAMA langsung mengamankan Terdakwa bersama dengan Narkotika jenis Sabu, lalu Saksi OCSA FRATAMA, Saksi ASLIN MARDANUS dan Saksi ROBIN KHARISMA melakukan penggeledahan di Rumah keberadaan Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD CANDRA selaku warga sekitar, kemudian dalam penggeledahan ditemukan:
- 1 (satu) bungkus klip bening didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu yang masing-masing 3 (tiga) bungkus dibalut kertas tisu warna putih dan dibalut lagi dengan lakban warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone Merk Realme C55 Warna Hitam No. Imei 1: 863218066996533/35 No. Imei 2: 863218066996525/35. (yang ditemukan diatas kursi ruang tamu)
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin apapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan RI atau dari pihak berwenang lainnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab: 357/NNF/2025 tanggal 13 Februari 2025, Bidang Komputer dengan hasil:
- Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto/bersih keseluruhan 26,100 (dua enam koma satu nol nol) gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 581/2025/NNF disimpulkan Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |