| Petitum Permohonan |
Dalam Provisi
- Menerima permohonan provisi Para Pemohon;
- Menyatakan Para Pemohon selaku istri/keluarga Para Tersangka memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan permohonan praperadilan a quo;
- Menyatakan permohonan praperadilan Para Pemohon telah diajukan secara online pada tanggal 7 Juli 2026, yaitu sebelum adanya P-21 dan Tahap II tanggal 9 Juli 2026;
- Menyatakan P-21 dan Tahap II tidak menggugurkan permohonan praperadilan a quo karena belum ada sidang pertama perkara pokok;
- Memerintahkan Termohon II untuk tidak melimpahkan perkara pokok ke Pengadilan Negeri sampai permohonan praperadilan ini diperiksa dan diputus;
- Apabila perkara pokok telah dilimpahkan, memerintahkan Para Termohon untuk memberitahukan kepada Hakim Tunggal Praperadilan mengenai status pelimpahan tersebut serta membuktikan apakah sidang pertama perkara pokok telah dimulai atau belum;
- Memerintahkan Para Termohon untuk menghadirkan Para Tersangka dalam persidangan praperadilan apabila diperlukan;
- Memerintahkan Para Termohon untuk membawa dan memperlihatkan seluruh administrasi penyidikan, penuntutan, dan administrasi upaya paksa dalam perkara a quo, sekurang-kurangnya berupa:
- Laporan Polisi masing-masing Tersangka;
- Surat Perintah Penyidikan/Sprindik masing-masing Tersangka;
- Surat Perintah Tugas Penyidikan;
- SPDP;
- bukti pengiriman dan tanda terima SPDP;
- daftar saksi;
- BAP saksi;
- BAP ahli atau keterangan ahli;
- dokumen gelar perkara;
- Surat Ketetapan Tersangka;
- Surat Perintah Penangkapan;
- Berita Acara Penangkapan;
- Surat Perintah Penahanan;
- Berita Acara Penahanan;
- surat perpanjangan penahanan;
- Surat Perintah Penyitaan;
- Berita Acara Penyitaan;
- daftar barang sitaan dan Dokumen penilaian kerugian pleh ahli
- izin atau persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Baturaja;
- dokumen penitipan barang bukti;
- dokumen perhitungan nilai kerugian akibat dugaan tindak pidana;
- dokumen penilaian nilai benda sitaan;
- dokumen P-21;
- dokumen pemberitahuan P-21 kepada Para Tersangka/keluarga/kuasa hukum;
- dokumen administrasi Tahap II;
- dokumen pemberitahuan Tahap II kepada Para Tersangka/keluarga/kuasa hukum.
- Memerintahkan Para Termohon untuk memperlihatkan BAP atau bukti pemeriksaan terhadap Untung Pribadi, Andika/Dika, pemilik batubara, pengumpul/penguasa batubara, pihakpemberi/penerbit surat jalan, PT Lentera Kurnia Abadi, pihak penerima batubara, serta ahli/pejabat ESDM/Minerba
- Memerintahkan Para Termohon untuk memperlihatkan bukti yang telah dimiliki sebelum penetapan tersangka yang membuktikan bahwa batubara benar-benar tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lain yang sah;
- Memerintahkan Para Termohon untuk memperlihatkan bukti yang telah dimiliki sebelum penetapan tersangka yang membuktikan bahwa Para Tersangka mengetahui atau patut mengetahui bahwa batubara tersebut tidak berasal dari pemegang izin yang sah.
Dalam Pokok Perkara
- Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Pemohon selaku istri/keluarga Para Tersangka memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan permohonan praperadilan a quo;
- Menyatakan permohonan praperadilan Para Pemohon tetap sah dan beralasan hukum untuk diperiksa meskipun telah terjadi P-21 dan Tahap II, karena permohonan telah diajukan secara online pada tanggal 7 Juli 2026 dan belum ada sidang pertama perkara pokok;
- Menyatakan bukti mengangkut batubara semata tidak cukup untuk menetapkan Para Tersangka sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana Pasal 161 UU Minerba, sepanjang Para Termohon tidak dapat membuktikan bahwa batubara tersebut benar-benar tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lain yang sah;
- Menyatakan keterangan ahli yang hanya menerangkan ketentuan umum perizinan Minerba tidak cukup untuk membuktikan unsur ilegalitas batubara apabila tidak didukung pemeriksaan terhadap pemilik batubara, penguasa batubara, pemberi perintah, pemberi upah, pemberi/penerbit surat jalan, perusahaan yang tercantum dalam surat jalan, dan pihak penerima batubara;
- Menyatakan tindakan Termohon I yang menetapkan Para Tersangka sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu memeriksa pemilik batubara, penguasa batubara, Untung Pribadi, Andika/Dika, pemberi/penerbit surat jalan, PT Lentera Kurnia Abadi, pihak penerima batubara, dan ahli/pejabat ESDM/Minerba secara memadai adalah tindakan yang prematur dan tidak sah;
- Menyatakan tindakan Termohon I yang menetapkan Para Tersangka sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu memberi ruang pemeriksaan Para Tersangka sebagai saksi/calon tersangka secara patut adalah bertentangan dengan prinsip due process of law;
- Menyatakan tindakan Termohon I menetapkan Purwanto Bin Amin Yasin sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/98/V/RES.5.5/2026/Ditreskrimsus tanggal 12 Mei 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan terhadap Purwanto Bin Amin Yasin berdasarkan SP.Kap/74/V/RES.5.5/2026/SUS tanggal 12 Mei 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan penangkapan terhadap Purwanto Bin Amin Yasin adalah tidak sah;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan terhadap Purwanto Bin Amin Yasin berdasarkan SP.Han/79/V/RES.5.5/2026/SUS tanggal 12 Mei 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan penahanan terhadap Purwanto Bin Amin Yasin adalah tidak sah;
- Menyatakan tindakan Termohon I menetapkan Supono Bin Nursalim sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/99/V/RES.5.5/2026/Ditreskrimsus tanggal 12 Mei 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan terhadap Supono Bin Nursalim berdasarkan SP.Kap/75/V/RES.5.5/2026/SUS tanggal 12 Mei 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan penangkapan terhadap Supono Bin Nursalim adalah tidak sah;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan terhadap Supono Bin Nursalim berdasarkan SP.Han/75/V/RES.5.5/2026/SUS tanggal 12 Mei 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan penahanan terhadap Supono Bin Nursalim adalah tidak sah;
- Menyatakan tindakan Termohon I menetapkan Suyono sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/101/V/RES.5.5/2026/Ditreskrimsus tanggal 12 Mei 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan terhadap Suyono berdasarkan SP.Kap/77/V/RES.5.5/2026/SUS tanggal 12 Mei 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan penangkapan terhadap Suyono adalah tidak sah;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan terhadap Suyono berdasarkan SP.Han/77/V/RES.5.5/2026/SUS tanggal 12 Mei 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan penahanan terhadap Suyono adalah tidak sah;
- Menyatakan perpanjangan penahanan terhadap Para Tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan segala akibat hukum yang timbul dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, perpanjangan penahanan, dan penyitaan terhadap Para Tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Para Termohon untuk segera membebaskan Para Tersangka dari tahanan;
- Menyatakan penyitaan terhadap kendaraan/alat angkut berupa:
- 1 unit Truk Colt Diesel Nomor Polisi BG 6761 BB yang dikaitkan dengan Purwanto;
- 1 unit Dump Truck Isuzu Nomor Polisi BG 6542 BQ yang dikaitkan dengan Supono;
- 1 unit Colt Diesel Nomor Polisi BG 8965 YA yang dikaitkan dengan Suyono;serta batubara, handphone, dokumen, dan/atau barang bukti lain adalah tidak sah atau setidak-tidaknya tidak proporsional sepanjang Para Termohon tidak dapat membuktikan syarat formil penyitaan dan proporsionalitas nilai benda sitaan dengan nilai kerugian akibat tindak pidana;
- Menyatakan Para Termohon telah melanggar prinsip proporsionalitas penyitaan sebagaimana Pasal 123 ayat (3) KUHAP Nasional apabila tidak dapat membuktikan bahwa nilai keseluruhan benda yang disita tidak melebihi nilai kerugian akibat tindak pidana;
- Memerintahkan Para Termohon untuk mengembalikan atau setidak-tidaknya memberikan pinjam pakai kendaraan/alat angkut kepada pihak yang berhak;
- Menyatakan bahwa P-21 dan Tahap II tidak dapat menyembuhkan cacat hukum penetapan tersangka yang sejak awal tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup;
- Menyatakan Termohon II tidak dapat menggunakan P-21 dan Tahap II sebagai alasan untuk menutup atau menggugurkan pemeriksaan praperadilan, karena permohonan praperadilan telah diajukan terlebih dahulu secara online pada tanggal 7 Juli 2026 dan belum ada sidang pertama perkara pokok;
- Menyatakan Para Termohon wajib memulihkan hak Para Tersangka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya;
- Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
|