Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2024/PN Bta BROTO NATASA 1.PT. RISMAWAN PRATAMA BERSINAR (PT. RPB)
2.PONIMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2024/PN Bta
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BROTO NATASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Prayudha DinataBROTO NATASA
Tergugat
NoNama
1PT. RISMAWAN PRATAMA BERSINAR (PT. RPB)
2PONIMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM EKSEPSI :

  1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Baturaja berwenang mengadili perkara a quo;

 

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGATuntuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT;
  3. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Perjanjian yang dibuat PENGGUGAT dengan TERGUGAT II;
  4. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti rugi Materill sebesar Rp. 20.000.000,-;
  5. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti rugi Immaterill sebesar              Rp. 219.500.000,-;
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar Uang Paksa (dwangsom)sebesar Rp. 500.000,-/ hari setiap keterlambatan membayar terhitung setelah Putusan ini  Berkekuatan Hukum Tetap;
  7. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan terhadap barang milik TERGUGAT I berupa 1 (satu) Unit kendaraan Mobil Truk dengan spesifikasiMerk/Type Mitsubishi / Colt Diesel FE 74 HDV (4X2) M/T Tahun Pembuatan/Perakitan 2019, Nomor Rangka/NIK MHMFE74P5KK211427, Nomor Mesin 4D34TT08790, Nomor Polisi F 8463 TD dan Nomor BPKB P08068076.;
  8. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
  9. Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Subsider :

Namun, Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon agar dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak