Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.B/2024/PN Bta Pajri Aef Sanusi, S.H MARDI SAPUTRA Bin MAT JAUHARI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 207/Pid.B/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 558/L.6.13/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Pajri Aef Sanusi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARDI SAPUTRA Bin MAT JAUHARI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------Bahwa terdakwa MARDI SAPUTRA Bin MAT JAUHARI (Alm), Pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Mukmin RT 17 Talang Bandung Kelurahan Talang Jawa Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

-------------Berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira jam 23.00 WIB, Terdakwa MARDI SAPUTRA Bin MAT JAUHARI (Alm) yang mana sedang berada di kontrakanya yang beralamat di RT 17 Talang Bandung Kelurahan Talang Jawa Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu mendapati bahwa Anak Terdakwa yang bernama sdr. ARYA WIBOWO sedang tidak ada di rumah. Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju ke rumah anak saksi PALEN ROHUS Bin PURYONO yang jaraknya lebih kurang 6 (enam) meter dari kontrakan milik Terdakwa untuk mencari anak Terdakwa tersebut dan bertanya kepada anak saksi PALEN ROHUS Bin PURYONO “Apakah Bowo ada di sini?”, kemudian anak PALEN ROHUS Bin PURYONO menjelaskan kepada Terdakwa bahwa sdr. ARYA WIBOWO sudah tidak berada di rumah anak PALEN ROHUS Bin PURYONO. Lalu setelah mendengar penjelasan dari anak PALEN ROHUS Bin PURYONO tersebut, Terdakwa MARDI SAPUTRA Bin MAT JAUHARI (Alm) kembali pulang menuju ke kontrakannya. --------------------------------------------------------

-------------Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024, sekira jam 03.00 WIB, Terdakwa terbangun dari tidurnya dan kembali melihat bahwa anak Terdakwa masih belum berada di kontrakkannya tersebut, kemudian Terdakwa kembali mendatangi rumah anak PALEN ROHUS Bin PURYONO. Sesampainya Terdakwa MARDI SAPUTRA Bin MAT JAUHARI (Alm) di rumah anak PALEN ROHUS Bin PURYONO, Terdakwa melihat Pintu Rumah Anak PALEN ROHUS Bin PURYONO dalam keadaan terbuka, lalu Terdakwa langsung masuk ke dalam Rumah tersebut tanpa meminta izin terlebih dahulu dengan anak PALEN ROHUS Bin PURYONO dengan tujuan untuk mencari anak Terdakwa. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------Bahwa kemudian setelah Terdakwa masuk dan tidak menemukan anak Terdakwa di rumah tersebut, lalu Terdakwa yang hendak pulang kembali kerumahnya melihat terdapat 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A12 warna Hitam dengan Nomor IMEI  1: 861082055475715 dan Nomor IMEI 2: 861082055475707 terletak di atas Rak Dinding Kayu sedang dalam kondisi dicharge / di isi daya baterainya. Melihat kesempatan tersebut, timbullah niat terdakwa untuk mengambil 1 (satu) Unit Handphone tersebut. Kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) Unit Handphone tersebut dengan tangan sebelah kanan Terdakwa, lalu Terdakwa kembali pulang ke kontrakkannya.. -

-------------Bahwa dalam mengambil 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A12 warna Hitam dengan Nomor IMEI  1: 861082055475715 dan Nomor IMEI 2: 861082055475707 tersebut, Terdakwa tidak memiliki izin dari anak PALEN ROHUS Bin PURYONO selaku pemilik SAH dari barang tersebut. --------

-------------Bahwa selanjutnya Handphone tersebut dijual oleh Terdakwa kepada sdri. WINDA (Belum Tertangtap) seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjulannya telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. -----------------------------------

-------------Bahwa selanjutnya setelah 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A12 warna Hitam dengan Nomor IMEI  1: 861082055475715 dan Nomor IMEI 2: 861082055475707 milik anak ALDAN MURI GIGGSY Bin SUTRISNO berada dalam penguasaan Terdakwa tanpa seizin dari anak ALDAN MURI GIGGSY Bin SUTRISNO, Terdakwa kemudian kembali pulang ke kontrakkannya. ----------------------------

----------------Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa MARDI SAPUTRA Bin MAT JAUHARI (Alm), anak ALDAN MURI GIGGSY Bin SUTRISNO mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah). --------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya