Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2024/PN Bta PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Kanca Baturaja Unit Sumberjaya 1.LEDIYANTO
2.PUJI ASTUTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2024/PN Bta
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Kanca Baturaja Unit Sumberjaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LEDIYANTO
2PUJI ASTUTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 92.887.706,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  •  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I  adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.92.887.706,- (Sembilan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus enam rupiah);Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Surat SPPHT Tanah dan/atau bangunan nomor: 593.2.21/523/SPHT/BLT II/2015 atas nama LEDIYANTO yang beralamat di Desa Sumber Rejo Kecamatan Belitang II dengan ukuran 1.250 M2. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  • Menyatakan atas obyek agunan  Tanah dan/atau bangunan dengan kepemilikan SPPHT Tanah dan/atau bangunan nomor: 593.2.21/523/SPHT/BLT II/2015 atas nama LEDIYANTO yang beralamat di Desa Sumber Rejo Kecamatan Belitang II dengan ukuran 1.250 M2.yang sah dan berhak dilakukan  Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  • Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Tanah dan/atau bangunan dengan kepemilikan SPPHT Tanah dan/atau bangunan nomor: 593.2.21/523/SPHT/BLT II/2015 atas nama LEDIYANTO yang beralamat di Desa Sumber Rejo Kecamatan Belitang II dengan ukuran 1.250 M2.tersebut untuk menyerahkan obyek agunan tersebut kepada Penggugat tanpa beban apapun juga.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak