Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G/2025/PN Bta YULIANA 1.CANDRA GUNAWAN HN
2.PT Surya Bintang Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2025/PN Bta
Tanggal Surat Selasa, 23 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULIANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CANDRA GUNAWAN HN
2PT Surya Bintang Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM.

  • Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
  • Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum  (Onrechtmatigedaad) terhadap tanah milik Penggugat.
  • Menyatakan sah demi hukum hak milik Penggugat sebidang tanah seluas 20.000 M2 (dua puluh meter persegi) yang terletak di Dusun V Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kab Oku.
  • Menyatakan bahwa oleh karena Para Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan beritikad tidak baik, maka untuk menjamin agar putusan ini kelak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, tidak illusoir,serta dikhawatirkan mengalihkan ataupun menyewakan kepada pihak lain sehubungan adanya gugatan ini, maka bersama ini Penggugat mohon kiranya Pengadilan Negeri Baturaja meletakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah sengketa milik Penggugat seluas 20.000 M2 yang terletak di Dusun V Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kab Oku.
  • Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk Mengosongkan dan mengembalikan kepada Penggugat sebidang tanah seluas 20.000 M2 yang terletak di Dusun V  Penyandingan Kecamatan Sosoh Buay Rayap.
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Inmateriil kepada Penggugat sebesar Rp 90.000`000,-(sembilan puluh juta rupiah) yang harus di bayar oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde).
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp,100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.
  • Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  • Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan,banding,kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
  • Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya  perkara yang timbul dari perkara ini.

Atau,Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak