| Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa Terdakwa REDIZAL MUSTAKIN Bin JUMLI pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Desa Karta Mulya, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi sekira jam 15.00 WIB pada bulan Juni 2024 saat Terdakwa yang merupakan Kolektor Leasing PT. OTO Finance Cabang Baturaja datang ke rumah saksi LEONARDO Bin ABU MANZUR (Alm) yang beralamat di Desa Karta Mulya, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan maksud untuk melakukan penagihan kredit/angsuran 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna hitam, No. Pol. BG 4299 FAQ, tahun 2004, No. Rangka : MH1KD1110RK481552, No. Mesin : KD11E-1480791, An. VALENTINO PALERI milik saksi LEONARDO Bin ABU MANZUR (Alm) lalu saksi LEONARDO menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ia sudah tidak sanggup lagi membayar angsuran/cicilan sepeda motor tersebut dan hanya sanggup membayar angsuran selama 3 (tiga) bulan saja serta akan mengembalikan sepeda motor tersebut ke PT. OTO Finance Cabang Baturaja;
- Bahwa mendengar perkataan saksi LEONARDO tersebut kemudian Terdakwa langsung menawarkan diri kepada saksi LEONARDO untuk meneruskan kredit sepeda motor tersebut, dengan maksud dan tujuan agar saksi LEONARDO mau menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa yang mana kemudian sepeda motor tersebut akan digadaikan oleh Terdakwa dan uang hasil penggadaian tersebut akan Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari Terdakwa, lalu saksi LEONARDO mengatakan kepada Terdakwa bahwa ia akan berunding terlebih dahulu;
- Bahwa kemudian di akhir bulan Juni 2024 saksi LEONARDO mendatangi PT. OTO FINANCE Cabang Baturaja dengan tujuan untuk mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna hitam miliknya ke PT. OTO FINANCE Cabang Baturaja, melihat hal tersebut kemudian Terdakwa menghampiri saksi LEONARDO dan kembali menawarkan diri untuk meneruskan kredit sepeda motor tersebut sambil mengatakan “NANTI NAMA SDR. LEONARDO MENJADI CATATAN BI CHECKING DAN TIDAK DAPAT MELAKUKAN KREDIT ATAU PINJAMAN DI BANK MANAPUN”, padahal Terdakwa mengetahui bahwa saksi LEONARDO baru hanya 1 (satu) bulan saja belum membayar kredit/angsurannya, bahwa hal tersebut disampaikan Terdakwa dengan tujuan agar saksi LEONARDO mau menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa;
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira jam 18.30 WIB Terdakwa dengan diantar oleh saksi AMRIL MUSTASAR mendatangi saksi LEONARDO dirumahnya di Desa Karta Mulya, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan maksud untuk mengambil sepeda motor tersebut dari saksi LEONARDO dan setelah sampai dilokasi Terdakwa kembali meyakinkan saksi LEONARDO bahwa Terdakwa akan meneruskan kredit/angsuran sepeda motor tersebut sampai lunas dan akan melakukan take over kredit secara resmi di kantor OTO FINANCE dan mendengar perkataan Terdakwa tersebut akhirnya saksi LEONARDO pun menyetujuinya lalu Terdakwa membuat surat pernyataan tertulis kepada saksi LEONARDO;
- Bahwa setelah mendapatkan dan menguasai sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa pulang dari rumah saksi LEONARDO dengan mengendarai sepeda motor tersebut menuju kota Baturaja dan diperjalanan Terdakwa langsung menghubungi saksi SUHARLIN dengan mengatakan bahwa Terdakwa mau menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor miliknya dan setelah bertemu dengan saksi SUHARLIN Terdakwa langsung menggadaikan sepeda motor tersebut berikut STNKnya kepada saksi SUHARLIN dengan harga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Terdakwa berjanji akan menebusnya dalam waktu 1 (satu) bulan lalu setelah menerima uang Terdakwa pun pulang dengan menaiki ojek dan uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk keperluan Terdakwa sehari-hari;
- Bahwa Terdakwa REDIZAL MUSTAKIN Bin JUMLI tidak pernah sama sekali melakukan Take Over Kredit secara resmi 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna hitam, No. Pol. BG 4299 FAQ, tahun 2004 milik saksi LEONARDO tersebut ke PT. OTO Finance Cabang Baturaja sebagaimana yang telah dijanjikan Terdakwa kepada saksi LEONARD hal tersebut dikarenakan Terdakwa memang tidak benar-benar akan melakukan take over kredit dan dari awal sepeda motor tersebut akan digadaikan dan tidak akan Terdakwa tebus dikarenakan Terdakwa tidak memiliki uang;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban LEONARDO Bin ABU MANZUR (Alm) mengalami kerugian sekira Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan nama yang terdaftar di Call 4 di BI Checking sehingga tidak dapat lagi melakukan transaksi/pinjaman di Bank manapun;
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------
KEDUA
Primair :
--------Bahwa Terdakwa REDIZAL MUSTAKIN Bin JUMLI pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Lintas Baturaja Perumahan Ad-Zikro Blok B12, Kelurahan Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi sekira jam 15.00 WIB pada bulan Juni 2024 saat Terdakwa REDIZAL MUSTAKIN Bin JUMLI selaku Kolektor Leasing PT. OTO Finance Cabang Baturaja berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu No. 179/PKWTT-HRD/III/2024 Tanggal 13 Februari 2024 datang ke rumah saksi LEONARDO Bin ABU MANZUR (Alm) yang beralamat di Desa Karta Mulya, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan maksud untuk melakukan penagihan kredit/angsuran 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna hitam, No. Pol. BG 4299 FAQ, tahun 2004, No. Rangka : MH1KD1110RK481552, No. Mesin : KD11E-1480791, An. VALENTINO PALERI milik saksi LEONARDO Bin ABU MANZUR (Alm) lalu saksi LEONARDO menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ia sudah tidak sanggup lagi membayar angsuran/cicilan sepeda motor tersebut dan hanya sanggup membayar angsuran selama 3 (tiga) bulan saja serta akan mengembalikan sepeda motor tersebut ke PT. OTO Finance Cabang Baturaja;
- Bahwa mendengar perkataan saksi LEONARDO tersebut kemudian Terdakwa langsung menawarkan diri kepada saksi LEONARDO untuk meneruskan kredit sepeda motor tersebut, dengan maksud dan tujuan agar saksi LEONARDO mau menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa yang mana kemudian sepeda motor tersebut akan digadaikan oleh Terdakwa dan uang hasil penggadaian tersebut akan Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari Terdakwa, lalu saksi LEONARDO mengatakan kepada Terdakwa bahwa ia akan berunding terlebih dahulu;
- Bahwa kemudian di akhir bulan Juni 2024 saksi LEONARDO mendatangi PT. OTO FINANCE Cabang Baturaja dengan tujuan untuk mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna hitam miliknya ke PT. OTO FINANCE Cabang Baturaja, melihat hal tersebut kemudian Terdakwa langsung menghampiri saksi LEONARDO dan kembali menawarkan diri untuk meneruskan kredit sepeda motor tersebut sambil mengatakan “NANTI NAMA SDR. LEONARDO MENJADI CATATAN BI CHECKING DAN TIDAK DAPAT MELAKUKAN KREDIT ATAU PINJAMAN DI BANK MANAPUN”, padahal Terdakwa mengetahui bahwa saksi LEONARDO baru hanya 1 (satu) bulan saja belum membayar kredit/angsurannya, bahwa hal tersebut disampaikan Terdakwa dengan tujuan agar saksi LEONARDO mau menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa;
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira jam 18.30 WIB Terdakwa dengan diantar oleh saksi AMRIL MUSTASAR mendatangi saksi LEONARDO dirumahnya di Desa Karta Mulya, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan maksud untuk mengambil sepeda motor tersebut dari saksi LEONARDO dan setelah sampai dilokasi Terdakwa kembali meyakinkan saksi LEONARDO bahwa Terdakwa akan meneruskan kredit/angsuran sepeda motor tersebut sampai lunas dan akan melakukan take over kredit secara resmi di kantor OTO FINANCE dan mendengar perkataan Terdakwa tersebut akhirnya saksi LEONARDO pun menyetujuinya lalu Terdakwa membuat surat pernyataan tertulis kepada saksi LEONARDO;
- Bahwa setelah mendapatkan dan menguasai sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa pulang dari rumah saksi LEONARDO dengan mengendarai sepeda motor tersebut menuju kota Baturaja dan diperjalanan Terdakwa langsung menghubungi saksi SUHARLIN dengan mengatakan bahwa Terdakwa mau menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor miliknya dan setelah bertemu dengan saksi SUHARLIN Terdakwa langsung menggadaikan sepeda motor tersebut berikut STNKnya kepada saksi SUHARLIN dengan harga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Terdakwa berjanji akan menebusnya dalam waktu 1 (satu) bulan lalu setelah menerima uang Terdakwa pun pulang dengan menaiki ojek dan uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk keperluan Terdakwa sehari-hari;
- Bahwa pada saat Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna hitam tersebut tanpa izin dari PT. OTO FINANCE Cabang Baturaja selaku Pihak Leasing/Penjamin Pembiayaan tempat Terdakwa bekerja maupun saksi LEONARDO selaku Nasabah/Debitur Perusahaan;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan PT. OTO FINANCE Cabang Baturaja tempat Terdakwa bekerja mengalami kerugian berupa pemberian diskon/kompensasi pelunasan sebesar 50 % (lima puluh persen) dari nilai pelunasan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna hitam kepada saksi LEONARDO, serta saksi korban LEONARDO Bin ABU MANZUR (Alm) mengalami kerugian sekira Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan nama yang terdaftar di Call 4 di BI Checking sehingga tidak dapat lagi melakukan transaksi/pinjaman di Bank manapun;
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair :
--------Bahwa Terdakwa REDIZAL MUSTAKIN Bin JUMLI pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Lintas Baturaja Perumahan Ad-Zikro Blok B12, Kelurahan Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi sekira jam 15.00 WIB pada bulan Juni 2024 saat Terdakwa yang merupakan Kolektor Leasing PT. OTO Finance Cabang Baturaja datang ke rumah saksi LEONARDO Bin ABU MANZUR (Alm) yang beralamat di Desa Karta Mulya, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan maksud untuk melakukan penagihan kredit/angsuran 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna hitam, No. Pol. BG 4299 FAQ, tahun 2004, No. Rangka : MH1KD1110RK481552, No. Mesin : KD11E-1480791, An. VALENTINO PALERI milik saksi LEONARDO Bin ABU MANZUR (Alm) lalu saksi LEONARDO menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ia sudah tidak sanggup lagi membayar angsuran/cicilan sepeda motor tersebut dan hanya sanggup membayar angsuran selama 3 (tiga) bulan saja serta akan mengembalikan sepeda motor tersebut ke PT. OTO Finance Cabang Baturaja;
- Bahwa mendengar perkataan saksi LEONARDO tersebut kemudian Terdakwa langsung menawarkan diri kepada saksi LEONARDO untuk meneruskan kredit sepeda motor tersebut, dengan maksud dan tujuan agar saksi LEONARDO mau menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa yang mana kemudian sepeda motor tersebut akan digadaikan oleh Terdakwa dan uang hasil penggadaian tersebut akan Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari Terdakwa, lalu saksi LEONARDO mengatakan kepada Terdakwa bahwa ia akan berunding terlebih dahulu;
- Bahwa kemudian di akhir bulan Juni 2024 saksi LEONARDO mendatangi PT. OTO FINANCE Cabang Baturaja dengan tujuan untuk mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna hitam miliknya ke PT. OTO FINANCE Cabang Baturaja, melihat hal tersebut kemudian Terdakwa langsung menghampiri saksi LEONARDO dan kembali menawarkan diri untuk meneruskan kredit sepeda motor tersebut sambil mengatakan “NANTI NAMA SDR. LEONARDO MENJADI CATATAN BI CHECKING DAN TIDAK DAPAT MELAKUKAN KREDIT ATAU PINJAMAN DI BANK MANAPUN”, padahal Terdakwa mengetahui bahwa saksi LEONARDO baru hanya 1 (satu) bulan saja belum membayar kredit/angsurannya, bahwa hal tersebut disampaikan Terdakwa dengan tujuan agar saksi LEONARDO mau menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa;
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira jam 18.30 WIB Terdakwa dengan diantar oleh saksi AMRIL MUSTASAR mendatangi saksi LEONARDO dirumahnya di Desa Karta Mulya, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan maksud untuk mengambil sepeda motor tersebut dari saksi LEONARDO dan setelah sampai dilokasi Terdakwa kembali meyakinkan saksi LEONARDO bahwa Terdakwa akan meneruskan kredit/angsuran sepeda motor tersebut sampai lunas dan akan melakukan take over kredit secara resmi di kantor OTO FINANCE dan mendengar perkataan Terdakwa tersebut akhirnya saksi LEONARDO pun menyetujuinya lalu Terdakwa membuat surat pernyataan tertulis kepada saksi LEONARDO;
- Bahwa setelah mendapatkan dan menguasai sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa pulang dari rumah saksi LEONARDO dengan mengendarai sepeda motor tersebut menuju kota Baturaja dan diperjalanan Terdakwa langsung menghubungi saksi SUHARLIN dengan mengatakan bahwa Terdakwa mau menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor miliknya dan setelah bertemu dengan saksi SUHARLIN Terdakwa langsung menggadaikan sepeda motor tersebut berikut STNKnya kepada saksi SUHARLIN dengan harga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Terdakwa berjanji akan menebusnya dalam waktu 1 (satu) bulan lalu setelah menerima uang Terdakwa pun pulang dengan menaiki ojek dan uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk keperluan Terdakwa sehari-hari;
- Bahwa pada saat Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna hitam tersebut tanpa izin dari saksi LEONARDO selaku pemilik kendaraan;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban LEONARDO Bin ABU MANZUR (Alm) mengalami kerugian sekira Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan nama yang terdaftar di Call 4 di BI Checking sehingga tidak dapat lagi melakukan transaksi/pinjaman di Bank manapun;
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ---------------------------------------------------------------------
|