Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.B/2025/PN Bta Fahmi Hanif Winanto, S.H. 1.ARDIYANTO Als YANTO Bin RUSTAM EFENDI
2.SAIRIN BIN M. HATTA
3.DEBI SURYA BIN RADEN SUKARDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 201/Pid.B/2025/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-892/L.6.21/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa I ARDIYANTO Als YANTO Bin RUSTAM EFENDI bersama-sama Terdakwa II SAIRIN Bin M. HATTA, dan Terdakwa III DEBI SURYA Bin RADEN SUKARDI pada Hari Jumat Tanggal 14 Februari 2025 sekira Jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam Bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah beralamatkan di Way Salak, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III dengan cara sebagai berikut: ------------

------- Bahwa bermula pada Hari Jumat Tanggal 14 Februari 2025 sekira Jam 21.30 WIB Terdakwa II SAIRIN Bin M. HATTA bersama dengan Terdakwa III DEBI SURYA Bin RADEN SUKARDI datang ke rumah Terdakwa I ARDIYANTO di Desa Way Salak, OKU Timur untuk berkunjung dan mengobrol, lalu Terdakwa I ARDIYANTO memberikan voucher paket kuota jenis IM3 sebanyak 11 (sebelas) lembar dengan perincian berupa 2 (dua) lembar Voucher Paket kuota berisikan kuota 7 GB dan 9 (sembilan) lembar Voucher Paket kuota berisikan kuota 3,5 GB yang sebelumnya diberikan oleh Saksi ANDI IRAWANSYAH Bin SUPARI (ditahan dalam perkara lain) yang Terdakwa I tidak mengetahui darimana Saksi ANDI mendapatkan voucher-voucher paket kuota tersebut, namun Terdakwa I tetap memberikan voucher-voucher paket kuota tersebut kepada Terdakwa II dan Terdakwa III dan menyuruh Terdakwa II dan Terdakwa III untuk menjualkannya kembali. --------------------------------- Bahwa selanjutnya pada Hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira Jam 07.30 WIB, Terdakwa II dan Terdakwa III pergi ke warung yang ada counternya yang beralamatkan di Desa Jayapura, RT 001 RW 005, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur untuk menjualkan voucher-voucher paket kuota tersebut, yang kemudian diketahui adalah warung milik Saksi Korban KHORI dan Saksi SAINO, dimana voucher-voucher paket tersebut dilihat oleh Saksi SAINO seperti voucher yang merupakan barang dagangan milik Saksi sendiri yang sudah hilang dicuri pada Tanggal 08 Februari 2025, kemudian Saksi SAINO perlihatkan kepada Saksi KHORI yang merupakan isteri Saksi SAINO lalu Saksi KHORI meyakini voucher tersebut merupakan barang dagangannya yang berhasil dicuri karena dilihat dari karet gelang warna hijau dan kuning yang sudah putus dan disambung kemudian terdapat tulisan tarif harga itu adalah tulisan Saksi KHORI sehingga voucher tersebut dibeli oleh Saksi KHORI dan Saksi SAINO sebagai barang bukti dengan harga Rp.159.000,- (Seratus lima puluh sembilan ribu rupiah) dengan perincian harga untuk 2 (dua) lembar voucher paket kuota berisikan kuota 7 GB dengan harga satuannya sebesar Rp.21.000 (dua puluh satu ribu rupiah) sehingga mendapat uang sebesar Rp.42.000 (empat puluh dua ribu rupiah) sedangkan 9 (sembilan) Lembar Voucher Paket kuota berisikan kuota 3,5 GB dengan harga satuannya sebesar Rp.13.000 (tiga belas ribu rupiah) sehingga mendapat uang sebesar Rp.117.000 (seratus tujuh belas ribu rupiah). Kemudian sekira Jam 08.30 WIB, Terdakwa I menghubungi Terdakwa III untuk menanyakan tentang penjualan voucher paket kuota tersebut dan Terdakwa III mengatakan bahwa voucher paket kuota tersebut telah terjual dan menyuruh Terdakwa I untuk bertemu di rumah Terdakwa III untuk mengambil hasil penjualan voucher-voucher paket kuota tersebut. Lalu sekira Jam 09.00 WIB Terdakwa I datang ke rumah Terdakwa III dan mengambil uang hasil penjualan voucher tersebut dan langsung membagi hasil keuntungan dimana Terdakwa I mengambil Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah digunakan Terdakwa I untuk membayar utang minyak 1 (satu) liter milik Terdakwa I ARDIYANTO di warung dan membayar pinjaman di koperasi, dan Terdakwa II SAIRIN dan Terdakwa III DEBI mendapatkan uang sebesar Rp.59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) yang telah habis dibelikan rokok dan makanan untuk dikonsumsi Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III bersama-sama.----------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------------------------          

Pihak Dipublikasikan Ya