Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.Sus/2024/PN Bta Shailendra Haqqi, S.H NOPRIANSYANDRA BIN SAMSIDI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 200/Pid.Sus/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 516/L.6.13/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Shailendra Haqqi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOPRIANSYANDRA BIN SAMSIDI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

--------Bahwa Terdakwa NOPRIANSYANDRA Bin SAMSIDI (Alm) pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 10.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Setapak Dusun IV Desa Lubuk Batang Baru RT.002 Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa NOPRIANSYANDRA Bin SAMSIDI (Alm) sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun IV Desa Lubuk Batang Baru RT.002 Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu ketika itu mendapat dan menerima panggilan telepon dari sdr. DONI (belum tertangkap) melalui 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J5 Prime Nomor Imei 1 : 3534210877543470 Imei 2 : 353422087754478 milik Terdakwa lalu isi percakapan tersebut memuat Terdakwa yang akan menjual narkotika jenis sabu kepada sdr. DONI di pinggir sungai yang beralamat di  Jalan Setapak Dusun IV Desa Lubuk Batang Baru RT.002 Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu selanjutnya sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa menelpon sdr. SUHEN (belum tertangkap) untuk mendapatkan narkotika jenis sabu melalui handphone milik Terdakwa tersebut dan sekira pukul 10.35 Terdakwa menunggu sdr. SUHEN yang bertempat di pos kamling Dusun IV Desa Lubuk Batang Baru RT.002 Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu kemudian sekira pukul 10.40 WIB Terdakwa bertemu sdr. SUHEN dan Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening narkotika jenis sabu dari sdr. SUHEN;----------------------------------------------
  • Bahwa sekira pukul 10.40 WIB Terdakwa bersama sdr. SUHEN dengan berjalan kaki pergi ke pinggir sungai yang beralamat di Jalan Setapak Dusun IV Desa Lubuk Batang Baru RT.002 Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk bertemu sdr. DONI selanjutnya sekira pukul 10.43 WIB Terdakwa dan sdr. SUHEN sampai di lokasi pinggir sungai tersebut dan Terdakwa membagi narkotika jenis sabu yang telah didapatkan dari sdr. SUHEN menjadi 2 (dua) bungkus klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening narkotika jenis sabu kemudian sekira pukul 10.50 WIB Terdakwa dan sdr. SUHEN (belum tertangkap) bertemu sdr. DONI (belum tertangkap) dan Saksi Wahyu Dwi Bin Tri Basuki (undercover buy) ketika itu Saksi Wahyu memberikan 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa menerima uang kertas tersebut menggunakan tangan kiri sedangkan kepalan tangan kanan Terdakwa menggengam 2 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening narkotika jenis sabu seketika Saksi Wahyu berkata “Diam saya polisi” langsung memegang tangan Terdakwa lalu Terdakwa melakukan perlawanan terhadap Saksi Wahyu sehingga sdr. SUHEN dan sdr. DONI melarikan diri dari lokasi kejadian;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian datang anggota satresnarkoba di lokasi kejadian ikut membantu Saksi Wahyu dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening beriisikan narkotika jenis sabu berada di atas tanah dekat Terdakwa diamankan, 1 (satu) bungkus pasltik bening berisikan narkotika jenis sabu di gengaman tangan sebelah kanan Terdakwa, 1 (satu) ball plastik kosong, 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000, (lima pulu ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J5 Prime Nomor Imei 1 : 3534210877543470 Imei 2 : 353422087754478, 1 (satu) helai celana pendek merk NEVADA warna abu-abu, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;--------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening narkotika jenis sabu tersebut yang telah diperoleh Terdakwa NOPRIANSYANDRA Bin SAMSISI (Alm) tidak atau tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturang perundang-undangan;-------------------------------------------------
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium barang bukti Narkotika Bidlabfor Polda Sumsel Nomor Lab : 55/NNF/2024 tanggal 08 Januari 2024 yang kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,288 gram (nol koma dua ratus delapan puluh delapan gram) Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

--------Bahwa Terdakwa NOPRIANSYANDRA Bin SAMSIDI (Alm) pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 10.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Setapak Dusun IV Desa Lubuk Batang Baru RT.002 Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa NOPRIANSYANDRA Bin SAMSIDI (Alm) sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun IV Desa Lubuk Batang Baru RT.002 Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu ketika itu mendapat dan menerima panggilan telepon dari sdr. DONI (belum tertangkap) melalui 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J5 Prime Nomor Imei 1 : 3534210877543470 Imei 2 : 353422087754478 milik Terdakwa lalu isi percakapan tersebut memuat Terdakwa yang akan menjual narkotika jenis sabu kepada sdr. DONI di pinggir sungai yang beralamat di  Jalan Setapak Dusun IV Desa Lubuk Batang Baru RT.002 Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu selanjutnya sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa menelpon sdr. SUHEN (belum tertangkap) untuk mendapatkan narkotika jenis sabu melalui handphone milik Terdakwa tersebut dan sekira pukul 10.35 Terdakwa menunggu sdr. SUHEN yang bertempat di pos kamling Dusun IV Desa Lubuk Batang Baru RT.002 Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu kemudian sekira pukul 10.40 WIB Terdakwa bertemu sdr. SUHEN dan Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening narkotika jenis sabu dari sdr. SUHEN;-----------------------------------------------
  • Bahwa sekira pukul 10.40 WIB Terdakwa bersama sdr. SUHEN dengan berjalan kaki pergi ke pinggir sungai yang beralamat di Jalan Setapak Dusun IV Desa Lubuk Batang Baru RT.002 Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk bertemu sdr. DONI selanjutnya sekira pukul 10.43 WIB Terdakwa dan sdr. SUHEN sampai di lokasi pinggir sungai tersebut dan Terdakwa membagi narkotika jenis sabu yang telah didapatkan dari sdr. SUHEN menjadi 2 (dua) bungkus klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening narkotika jenis sabu kemudian sekira pukul 10.50 WIB Terdakwa dan sdr. SUHEN (belum tertangkap) bertemu sdr. DONI (belum tertangkap) dan Saksi Wahyu Dwi Bin Tri Basuki (undercover buy) ketika itu Saksi Wahyu memberikan 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa menerima uang kertas tersebut menggunakan tangan kiri sedangkan kepalan tangan kanan Terdakwa menggengam 2 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening narkotika jenis sabu seketika Saksi Wahyu berkata “Diam saya polisi” langsung memegang tangan Terdakwa lalu Terdakwa melakukan perlawanan terhadap Saksi Wahyu sehingga sdr. SUHEN dan sdr. DONI melarikan diri dari lokasi kejadian;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian datang anggota satresnarkoba di lokasi kejadian ikut membantu Saksi Wahyu dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening beriisikan narkotika jenis sabu berada di atas tanah dekat Terdakwa diamankan, 1 (satu) bungkus pasltik bening berisikan narkotika jenis sabu di gengaman tangan sebelah kanan Terdakwa, 1 (satu) ball plastik kosong, 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000, (lima pulu ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J5 Prime Nomor Imei 1 : 3534210877543470 Imei 2 : 353422087754478, 1 (satu) helai celana pendek merk NEVADA warna abu-abu, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;--------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening narkotika jenis sabu tersebut yang telah diperoleh Terdakwa NOPRIANSYANDRA Bin SAMSISI (Alm) tidak atau tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturang perundang-undangan;-------------------------------------------------
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium barang bukti Narkotika Bidlabfor Polda Sumsel Nomor Lab : 55/NNF/2024 tanggal 08 Januari 2024 yang kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,288 gram (nol koma dua ratus delapan puluh delapan gram) Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya