Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2025/PN Bta WENDIKA ARIPUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2025/PN Bta
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki bulan Lahir anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1608-LT-24082021-0042, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atas Nama M Uwais Alfatih Wendika Junior yang semula tertulis pada Akta Kelahiran Pemohon yaitu Nama M Uwais Alfatih Wendika Junior menjadi tertulis dan terbaca Akta Kelahiran Anak Pemohon yaitu Nama Muhammad Uwais Alfatih Wendika Junior;
  • Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur di Pengadilan Negeri Baturaja untuk mencatat tentang Penggantian Nama Lahir Anak Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Pengadilan Negeri Baturaja;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak