| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Total Rp.158.010.591,- (Seratus lima delapan juta sepuluh ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Surat SPPHT Tanah dan/atau bangunan nomor : SPPHT No. 593/141/SPPHT/BM/2012 Tanah dan/atau bangunan atas nama SUYOTO yang beralamat di Desa Cipta Muda Kecamatan Buay Madang ukuran 2192 M?2;. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; Menyatakan atas obyek agunan Tanah dan/atau bangunan dengan kepemilikan Surat SPPHT Tanah dan/atau bangunan nomor : Tanah dan/atau bangunan atas nama SUYOTO yang beralamat di Desa Cipta Muda Kecamatan Buay Madang ukuran 2192 M2;
- atas nama SUYOTO yang beralamat di Desa Cipta Muda Kecamatan Buay Madang dengan ukuran 2192 M2; ;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Tanah dan/atau bangunan dengan kepemilikan Surat SHM Tanah dan/atau bangunan nomor : SPPHT No. 593/141/SPPHT/BM/2012 Tanah dan/atau bangunan atas nama SUYOTO yang beralamat di Desa Cipta Muda Kecamatan Buay Madang ukuran 2192 M?2; tersebut untuk menyerahkan obyek agunan tersebut kepada Penggugat tanpa beban apapun juga.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|