Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.Sus/2024/PN Bta Abdullah Arby, S.H., M.H ELAN SATRIA JAYA BIN ERWAN DRIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 199/Pid.Sus/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 512/L.6.13/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Abdullah Arby, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELAN SATRIA JAYA BIN ERWAN DRIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa terdakwa ELAN SATRIA JAYA Bin ERWAN DRIK pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira jam 21.00 WIB wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Desa Pagar Gunung Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, namun karena Terdakwa dilakukan penahanan di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja dan sebagian besar saksi berdomisili lebih dekat ke Pengadilan Negeri Baturaja. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 KUHAP, Pengadilan Negeri Baturaja berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,671 gram, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

 

  • Bahwa pada hari senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa menelpon kepada DEDI (DPO) dan mengatakan ingin membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (Dua) Paket, kemudian Terdakwa dan DEDI (DPO) sepakat untuk bertemu. Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa dengan menggunakan sepeda Motor VEGA R tanpa Nopol dan tanpa Body (Daftar Pencarian Barang) pergi menuju ke tempat yang disepakati untuk bertemu dengan DEDI (DPO) yaitu di pinggir Jalan Raya Desa Pagar Gunung Kabupaten Muara Enim. Sekira jam 21.00 WIB Terdakwa sampai di pinggir Jalan Raya Desa Pagar Gunung Kabupaten Muara Enim, tak lama kemudian DEDI (DPO) datang dan menyerahkan 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu dengan menggunakan tangan sebelah kanan yang diterima oleh Terdakwa dengan tangan sebelah kanan lalu disimpan oleh Terdakwa di kantong celana sebelah kanan belakang yang digunakan oleh Terdakwa serta Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada DEDI (DPO).

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 12.00 Wib, saksi WAHYU DWI MAULANA, saksi AGUS DWIYANTO dan saksi ANTON WAHYUDI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang dicurigai memiliki Narkotika yang beralamat di Desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU. Berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 14.00 WIB saksi WAHYU DWI MAULANA, saksi AGUS DWIYANTO dan saksi ANTON WAHYUDI melakukan pencarian dan pengecekan serta melakukan pemeriksaan rumah yang dimaksud dengan disaksikan saksi SAMSI ANTONI. Bahwa hasil pemeriksaan terhadap rumah tersebut diamankan Terdakwa yang mana pada saat diamankan sedang duduk di dalam rumah, setelah dilakukan pencarian dan pemeriksaan ditemukan 2 (dua) buah paket klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kanan yang digunakan oleh Terdakwa dengan berat Netto 2,671 gram, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah pipet plastik, 1 (satu) buah korek api gas tanpa tutup kepada warna ungu yang ditemukan 100 cm dari jarak Terdakwa duduk. Bahwa barang-barang tersebut diakui oleh Terdakwa adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut. --------

 

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis Sabu tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwenang Cq.Menteri Kesehatan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminal POLDA SUMSEL Nomor LAB: 455 / NNF / 2024 tanggal 26 Februari 2024 yang di tanda tangani oleh SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H. dkk, bahwa barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 2,671 gram yang disita dari terdakwa mengandung positif Metamferamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Pengolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika. -----------------------------

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa ELAN SATRIA JAYA Bin ERWAN DRIK pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 14.00 WIB wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, telah melakukan perbuatan “ “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika, golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,671 gram”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 12.00 Wib, saksi WAHYU DWI MAULANA, saksi AGUS DWIYANTO dan saksi ANTON WAHYUDI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang dicurigai memiliki Narkotika yang beralamat di Desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU. Berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 14.00 WIB saksi WAHYU DWI MAULANA, saksi AGUS DWIYANTO dan saksi ANTON WAHYUDI melakukan pencarian dan pengecekan serta melakukan pemeriksaan rumah yang dimaksud dengan disaksikan saksi SAMSI ANTONI. Bahwa hasil pemeriksaan terhadap rumah tersebut diamankan Terdakwa yang mana pada saat diamankan sedang duduk di dalam rumah, setelah dilakukan pencarian dan pemeriksaan ditemukan 2 (dua) buah paket klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kanan yang digunakan oleh Terdakwa dengan berat Netto 2,671 gram, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah pipet plastik, 1 (satu) buah korek api gas tanpa tutup kepada warna ungu yang ditemukan 100 cm dari jarak Terdakwa duduk. Bahwa barang-barang tersebut diakui oleh Terdakwa adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut. --------

 

  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis Sabu tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwenang Cq.Menteri Kesehatan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminal POLDA SUMSEL Nomor LAB: 455 / NNF / 2024 tanggal 26 Februari 2024 yang di tanda tangani oleh SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H. dkk, bahwa barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 2,671 gram yang disita dari terdakwa mengandung positif Metamferamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Pengolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya