Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HEBY NAJIB ARISHI Bin TAJEDI pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Desa Seleman, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------
- Bahwa berdasarkan laporan masyarakat sering terjadi Pungutan Liar di daerah Desa Sleman Kec. Semidang Aji Kab. Ogan Komering Ulu, selanjutnya saksi Christiyanto bersama rekan dari Team Resmob Singa Ogan Polres OKU pergi menuju tempat adanya laporan tersebut.
- Kemudian setelah saksi Christiyanto bersama rekan dari Team Resmob Singa Ogang Polres OKU tiba di lokasi, saksi Chritiyanto bersama rekan berhenti sambil mengawasi di pinggir jalan diseberang rumah makan yang berada di JI. Lintas Sumatera Desa Seleman Kec. Semidang Aji Kab. OKU.
- Bahwa Team Resmob Singa Ogang Polres OKU melihat terdakwa HEBY NAJIB ARISHI Bin TAJEDIĀ sedang duduk didepan pance (gardu) yang berada didekat warung makan tersebut dan Team Resmob Singa Ogang Polres OKU melihat sdr HEBY NAJIB ARISHI Bin TAJEDI memberhentikan sopir truk yang melewati di jalan lintas sumatera tersebut kemudian terdakwa hendak meminta uang kepada sopir truk yang melintas dijalan lintas sumatera tersebut.
- Bahwa pada saat Team Resmob Singa Ogang Polres OKU melihat peristiwa tersebut, Team Resmob Singa Ogang Polres OKU langsung mengamankan terdakwa serta dilakukan penggeledahan badan dan pakain terhadap terdakwa.
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa ditemukanlah 1 (satu) bilah seniata tajam jenis pisau lipat bergagang kayu wara cokelat dengan panjang + 15 (lima belas) cm yang berada dikantong celana dibagian sebelah kanan milik terdakwa
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam menguasai atau membawa senjata tajam dimaksudkan untuk menjaga diri bukan dimaksudkan untuk dipergunakan dalam pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 |