| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tempat Lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1608-LT-25052013-0437, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten OKU Timur, atas Nama SUDIANTO yang semula tertulis pada Akta Kelahiran Pemohon yaitu OKU Timur menjadi tertulis dan terbaca Akta Kelahiran Pemohon yaitu Bedilan;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perbaikan Tempat Lahir tersebut dan mengirim salinan resmi dari penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk membuat catatan pada register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
|