Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
170/Pid.B/2025/PN Bta | ROBBY YUSTISIO ADHYAKSONO,S.H.,M.H | RENDY AKBAR Bin ROMLI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 170/Pid.B/2025/PN Bta | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-704/L.6.23/Eoh.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair Bahwa ia terdakwa Rendy Akbar Bin Romli bersama-sama dengan saksi AMIRUDDIN BIN AHMAD HASAN (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) dan Saksi BAGASKARA BIN KAMALUDIN (sedang menjalani masa hukuman) pada hari Rabu tanggal 05 Bulan Juni Tahun 2024 atau pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024 sekitar pukul 01.00 Wib bertempat di toko bangunan Mellyro milik saksi DONI KUMAINI BIN ROZALI (ALM) yang beralamat di Tebing Gading Jalan Raya Muaradua-Ranau, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu berupa 2 (dua) buah kloset jongkok bermerek Toto warna biru dan Glorial warna putih, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------
Bermula tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 19.00 wib terdakwa dihampiri saksi BAGASKARA BIN KAMALUDIN KAMALUDIN (sedang menjalani masa hukuman) di rumah terdakwa yang beralamat di Bumi Agung Kel. Bumi Agung Kec. Muaradua Kab. OKU Selatan untuk mengajak terdakwa melakukan pencurian di Toko Bangunan Mellyro yang terletak daerah Tebing Gading, Muaradua, Oku Selatan kemudian terdakwa setuju dan mereka bersama-sama pergi menggunakan motor Honda Beat warna biru milik terdakwa (DPB) menjemput saksi AMIRUDDIN BIN AHMAD HASAN (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) di rumahnya. Setelah sampai di rumah saksi AMIRUDDIN BIN AHMAD HASAN dan menjemputnya, mereka bertiga bersama-sama menaiki sepeda motor Honda Beat warna biru milik terdakwa (DPB) menuju Toko Bangunan Mellyro. Sesampainya di Toko Bangunan Mellyro pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa bersama saksi BAGASKARA BIN KAMALUDIN masuk melalui jendela sebelah kanan toko yang sudah tidak ada lagi kacanya, sedangkan saksi AMIRUDDIN BIN AHMAD HASAN berada diluar depan toko Mellyro untuk memantau situasi keramaian di luar. Didalam toko terdakwa bersama saksi BAGASKARA BIN KAMALUDIN mencari barang yang ingin di ambil, pada pukul 01.00 WIB terdakwa mengambil 2 (dua) buah kloset jongkok yang berada di bagian depan dalam toko lalu terdakwa dibantu saksi BAGASKARA BIN KAMALUDIN membawa 2 (dua) buah kloset jongkok yang masing-masing tersangka dan saksi BAGASKARA BIN KAMALUDIN membawa 1 (satu) buah kloset jongkok bersama-sama keluar dari toko, saat keluar dari toko Mellyro terdakwa bersama-sama sama dengan saksi AMIRUDDIN BIN AHMAD HASAN dan saksi BAGASKARA BIN KAMALUDIN pergi dari toko Mellyro menggunakan sepeda motor milik terdakwa untuk kembali ke rumahnya dan meninggalkan 2 buah kloset jongkok tersebut di luar sebelah kanan samping toko dikarenakan situasinya terdapat saksi mata di depan toko Mellyro dan direncanakan akan diambil pada pagi harinya saat situasi sekitar toko Mellyro sudah sepi. terdakwa bersama saksi BAGASKARA BIN KAMALUDIN tidak mengambil Kembali kloset yang mereka taruh di Semak-semak samping toko Mellyro. Akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi AMIRUDDIN BIN AHMAD HASAN (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) dan saksi Bagaskara Bin Kamaludin (Alm) (sedang menjalani masa hukuman) mengambil tanpa ijin 2 (dua) buah kloset jongkok milik saksi DONI KUMAINI BIN ROZALI (Alm) yang ditafsirkan seharga ± Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).
------------- Perbuatan Terdakwa RENDY AKBAR BIN ROMLI bersama-sama dengan saksi AMIRUDDIN BIN AHMAD HASAN (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) dan saksi BAGASKARA BIN KAMALUDIN (Alm) (sedang menjalani masa hukuman) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair Bahwa ia terdakwa Rendy Akbar Bin Romli bersama-sama dengan saksi AMIRUDDIN BIN AHMAD HASAN (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) dan Saksi BAGASKARA BIN KAMALUDIN (sedang menjalani masa hukuman) pada hari Rabu tanggal 05 Bulan Juni Tahun 2024 atau pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024 sekitar pukul 01.00 Wib bertempat di toko bangunan Mellyro milik saksi DONI KUMAINI BIN ROZALI (ALM) yang beralamat di Tebing Gading Jalan Raya Muaradua-Ranau, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, berupa 2 (dua) buah kloset jongkok bermerek Toto warna biru dan Glorial warna putih, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bermula tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 19.00 wib terdakwa dihampiri saksi BAGASKARA BIN KAMALUDIN KAMALUDIN (sedang menjalani masa hukuman) di rumah terdakwa yang beralamat di Bumi Agung Kel. Bumi Agung Kec. Muaradua Kab. OKU Selatan untuk mengajak terdakwa melakukan pencurian di Toko Bangunan Mellyro yang terletak daerah Tebing Gading, Muaradua, Oku Selatan kemudian terdakwa setuju dan mereka bersama-sama pergi menggunakan motor Honda Beat warna biru milik terdakwa (DPB) menjemput saksi AMIRUDDIN BIN AHMAD HASAN (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) di rumahnya. Setelah sampai di rumah saksi AMIRUDDIN BIN AHMAD HASAN dan menjemputnya, mereka bertiga bersama-sama menaiki sepeda motor Honda Beat warna biru milik terdakwa (DPB) menuju Toko Bangunan Mellyro. Sesampainya di Toko Bangunan Mellyro pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa bersama saksi BAGASKARA BIN KAMALUDIN masuk melalui jendela sebelah kanan toko yang sudah tidak ada lagi kacanya, sedangkan saksi AMIRUDDIN BIN AHMAD HASAN berada diluar depan toko Mellyro untuk memantau situasi keramaian di luar. Didalam toko terdakwa bersama saksi BAGASKARA BIN KAMALUDIN mencari barang yang ingin di ambil, pada pukul 01.00 WIB terdakwa mengambil 2 (dua) buah kloset jongkok yang berada di bagian depan dalam toko lalu terdakwa dibantu saksi BAGASKARA BIN KAMALUDIN membawa 2 (dua) buah kloset jongkok yang masing-masing tersangka dan saksi BAGASKARA BIN KAMALUDIN membawa 1 (satu) buah kloset jongkok bersama-sama keluar dari toko, saat keluar dari toko Mellyro terdakwa bersama-sama sama dengan saksi AMIRUDDIN BIN AHMAD HASAN dan saksi BAGASKARA BIN KAMALUDIN pergi dari toko Mellyro menggunakan sepeda motor milik terdakwa untuk kembali ke rumahnya dan meninggalkan 2 buah kloset jongkok tersebut di luar sebelah kanan samping toko dikarenakan situasinya terdapat saksi mata di depan toko Mellyro dan direncanakan akan diambil pada pagi harinya saat situasi sekitar toko Mellyro sudah sepi. terdakwa bersama saksi BAGASKARA BIN KAMALUDIN tidak mengambil Kembali kloset yang mereka taruh di Semak-semak samping toko Mellyro. Akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi AMIRUDDIN BIN AHMAD HASAN (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) dan saksi Bagaskara Bin Kamaludin (Alm) (sedang menjalani masa hukuman) mengambil tanpa ijin 2 (dua) buah kloset jongkok milik saksi Doni Kumaini Bin Rozali (Alm) yang ditafsirkan seharga ± Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).
------------- Perbuatan Terdakwa RENDY AKBAR BIN ROMLI bersama-sama dengan saksi AMIRUDDIN BIN AHMAD HASAN (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) dan saksi BAGASKARA BIN KAMALUDIN (Alm) (sedang menjalani masa hukuman) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 (1) ke-3 dan ke-4 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |