Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakansah dan berharga Perjanjian KreditNomor009/BTA/II/PK.KGS.FLPP/2017tanggal17 Mei 2017;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT Cedera Janji atauWanprestasi;
- MenghukumTERGUGATuntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhtunggakansebesarRp100.870.932,- (Seratus juta delapan ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) dan belumtermasukpenambahanbungaberjalanjikaterjadipenambahanbunga (sesuaidenganjumlahhutang yang harus di bayar pada saatTERGUGATakanmembayarpelunasankredit);
- Menyatakansah dan berharga Sita Jaminan(conservatoirbeslag)terhadapagunankreditberupa :SHM No. 01380 tanggal 24 November 2016 SU No. 1696/Batu Kuning/2016 tanggal 23 November 2016 an. YOGI PUTRA YANA;
- MemerintahkankepadaTERGUGATatauPihak yang menguasaiataumenempatiobjekagunanyang berdiridiatasSHM No. 01380 tanggal 24 November 2016 Surat Ukur No. 1696/Batu Kuning/2016 tanggal 23 November 2016 an. YOGI PUTRA YANAuntuksegeramengosongkanobjekagunantersebut, dan apabilaTERGUGATtidakmelaksanakansebagaimanamestinyamakaatasbebanbiayaTERGUGATsendiri, pihak PENGGUGAT denganbantuanpihak yang berwenangdapatmelakukannya;
- MenghukumTERGUGATuntukmembayarbiayaperkara.
Atau apabilaYang Mulia Hakimberpendapat lain mohonputusan yang seadil-adilnya(Ex Aequo et Bono) |