Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G.S/2024/PN Bta PT. TOYOTA ASTRA FINANCE CABANG PALEMBANG HERU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 59/Pdt.G.S/2024/PN Bta
Tanggal Surat Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. TOYOTA ASTRA FINANCE CABANG PALEMBANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agustinus HermansyahPT. TOYOTA ASTRA FINANCE CABANG PALEMBANG
Tergugat
NoNama
1HERU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 245.143.890,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. MenyatakanSahdemi HukumPengadilan Negeri Kelas IB Baturaja yang berhak Mengadili dan Memutuskan Perkara Gugatan Cidera janji (Wanprestasi);
  3. MenyatakanPerbuatan Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi;
  4. MenyatakanSahdemi HukumPerjanjian Pembiayaan MultigunaNo 2215759134hari Sabtu, tanggal 27 Agustus 2022 yang disertai dengan Akta Jaminan Fidusia nomor 216, tanggal 31 Agustus 2022 yang dibuat Notaris Muhammad Harri Sapto berkedudukan di SUMATERA SELATANyang dibebani dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W6.00136906.AH.05.01 Tahun 20223adalah Sahdemi Hukum;
  5. Menyatakan Penggugat yang mempunyai hak untuk melakukan pengamanan dan atau  eksekusi atas objek jaminan fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraanrodaempat merk TOYOTA VELOZ VLOZ 1,5 Q CTV TSS (NONPREMIUM COLOR), warna BLACK MICA, Tahun 2022, No. Mesin 2NRX864533, Nomor Rangka MHFAB1BY4N0028922, Nomor Polisi BG 1560 YM, No BPKB S-02738126 atas nama HERU;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi kerugian Materiil atau kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Penggugat sebagaimanaPerjanjian Pembiayaan MultigunaNo 2215759134hari Sabtu, tanggal 27 Agustus 2022, sebesar Rp  245.143.890(dua ratus empatpuluh lima jutaseratusempatpuluhtigaribudelapan ratus sembilanpuluh rupiah)

Dibayarkanseketikasetelahputusanperkaraini di ucapkan;

7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan 1 (satu) unit kendaraanrodaempat merk TOYOTA VELOZ VLOZ 1,5 Q CTV TSS (NONPREMIUM COLOR), warna BLACK MICA, Tahun 2022, No. Mesin 2NRX864533, Nomor Rangka MHFAB1BY4N0028922, Nomor Polisi BG 1560 YM, No BPKB S-02738126 atas nama HERU, kepada Penggugat secara utuh dan tanpa ada kurang apapun, setelah putusan dalam perkara ini dibacakan;

 

8. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak utuk menjual dan/atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraanrodaempat merk TOYOTA VELOZ VLOZ 1,5 Q CTV TSS (NONPREMIUM COLOR), warna BLACK MICA, Tahun 2022, No. Mesin 2NRX864533, Nomor Rangka MHFAB1BY4N0028922, Nomor Polisi BG 1560 YM, No BPKB S-02738126 atas nama HERU yang dikeluarkanKementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Selatanatas kekuasaanya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku;

 

9. Menyatakan Penjualan dan/atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia  1 (satu) unit kendaraanrodaempat merk TOYOTA VELOZ VLOZ 1,5 Q CTV TSS (NONPREMIUM COLOR), warna BLACK MICA, Tahun 2022, No. Mesin 2NRX864533, Nomor Rangka MHFAB1BY4N0028922, Nomor Polisi BG 1560 YM, No BPKB S-02738126 atas nama HERU Sah Demi Hukum;

 

10. Menyatakan hukum bahwa Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan, Keberatan. (Uit Voebar Bij Vooraad);

 

11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini;

Atau :

Apabila Pengadilan Negeri Kelas IB Baturaja atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak