Dakwaan |
Kesatu
Bahwa Ia Terdakwa ANDIKA RYAN Bin HS MIN bersama dengan Saksi Jamlyos Handoko Bin M.Ajis ( dilakukan penuntutan secara Terpisah) pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 19:30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di SPBU Muaradua Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbutan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 Sekira Pukul 13:30 WIB, Terdakwa menghubungi Saudara Jamlyos Handoko melalui Whatsapp untuk menanyakan keberadaan Saudara Jamlyos Handoko dan mengajak Saudara Jamlyos Handoko untuk mengambil Narkotika yang kemudia dijawab oleh Saudara Jamlyos Handoko iya namun menunggu hujan reda terlebih dahulu.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama Sekira Pukul 14:00 WIB Terdakwa Kembali menghubungi Saudara Jamlyos Handoko untuk mengatakan bahwa hujan sudah reda dan kemudian Terdakwa menyuruh Saudara Jamlyos Handoko untuk datang ke tempat Saudara Maikel (DPO) dikarenakan Terdakwa juga sedang berada di tempat Saudara Maikel.
- Bahwa sesampainya di tempat Saudara Maikel, Terdakwa dan Saudara Jamlyos Handoko langsung mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan Saudara Maikel memberikan sejumlah uang tunai kepada Terdakwa, tak lama kemudian Saudara Jamlyos Handoko pamit pulang ke rumah untuk Bersiap-siap terlebih dahulu dan mengganti baju sambil menunggu Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa datang mendatangi rumah Saudara Jamlyos Handoko dan Terdakwa serta Saudara Jamlyos Handoko langsung berangkat menuju Muaradua, pada saat di perjalanan Terdakwa berkata bahwa uang yang diberikan oleh Saudara Maikel sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) akan diberikan kepada seseorang tempat Dimana mengambil narkotika tersebut, sedangkan untuk biaya di jalan diberikan sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan akan diberikan lagi sebesar Rp.2.000.000 per orang jika narkotika tersebut sudah sampai di Saudara Maikel.
- Bahwa sesampainya di Simpang Aji, Terdakwa menghubungi seseorang tempat mengambil narkotika tersebut, setelah menelpon, Terdakwa dan Saudara Jamlyos Handoko melanjutkan perjalanan sampai ke Muaradua dan bertemu Saudara Erik (DPO) di SPBU Muaradua, kemudian Terdakwa turun dari motor sedangkan Saudara Jamlyos Handoko hanya menunggu di atas motor. Kemudia Saudara Erik memberikan narkotika jenis sabu tersebut ke Terdakwa yang kemudian diterima dan disimpan di kantong jaket milik Terdakwa lalu Saudara Jamlyos Handoko menyarankan untuk narkotika jenis sabu tersebut dipegang saja.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2024, sekira pukul 19:45 WIB, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Simpang Kotaway Kelurahan Batu Belang Jaya Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan, Terdakwa dan Saudara Jamlyos Handoko diberhentikan oleh beberapa orang yang menggaku anggota polisi dari Satuan Narkoba Polres OKU Selatan diantaranya saksi Haryanto, saksi Ahmad Muharom Saribi dan saksi Deni Muhammad S.
- Bahwa pada saat diberhentikan ditemukan barang berupa 5 (Lima) paket plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih yakni narkotika jenis sabu dengan berat netto 48,148 g (Empat puluh delapan koma seratus empat puluh delapan gram) di atas tanah dekat Terdakwa dan Saudara Jamlyos Handoko diamankan, yang diakui oleh Terdakwa dan Saudara Saudara Jamlyos Handoko barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa dan Saudara Jamlyos Handoko. Selanjutnya Terdakwa dan Saudara Jamlyos Handoko beserta barang bukti diamankan ke Polres OKU Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:3750/NNF/2024 tanggal 02 Januari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa :
- Yan Parigosa, S.Si.,M.T.
- Andre Taufik, S.T., M.T.
- Made Ayu Shinta. M., A.Md., S.E.
Bahwa barang bukti berupa 5 (Lima) plastik bening yang berisi kristal-kristal putih dengan berat netto 48,148 g (Empat puluh delapan koma seratus empat puluh delapan gram), selanjutnya dalam berita acara disebut BB 5973/2024/NNF.
Kesimpulan:
Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 5973/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sisa barang bukti BB 5973/2024/NNF dengan berat netto 48,148 g (Empat puluh delapan koma seratus empat puluh delapan gram) dikembalikan kepada penyidik dibungkus plastik bening, diikat dengan benang pengikat warna putih.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor: 98/62201.00/2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pengadaian (Persero) Muaradua pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024, yang ditandatangani oleh Taslim selaku pengelolah unit syariah PT. Pegadaian (Persero) Muaradua telah melakukan pemeriksaan /penimbangan barang bukti berupa : 5 (lima) paket plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih yakni narkotika jenis sabu dengan berat bruto 53 g (Lima puluh tiga gram)
- Bahwa perbuatan Terdakwa Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------
ATAU
Kedua
Bahwa Ia Terdakwa ANDIKA RYAN Bin HS MIN bersama dengan Saksi Jamlyos Handoko Bin M.Ajis ( dilakukan penuntutan secara Terpisah) pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 17:50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Samping RSUD Muaradua yang beralamat di Desa Bumi Agung Jaya Kecamatan Buay Rawan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbutan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis, tanggal 19 November 2024, sekira pukul 10:00 WIB, saksi saksi Haryanto, saksi Ahmad Muharom Saribi dan saksi Deni Muhammad S, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Sekitaran SPBU Muaradua Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan, menindak lanjuti laporan tersebut para saksi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan beberapa informasi, setelah mendapat informasi sekira pukul 19:45 WIB, para saksi melakukan patrol hunting di sepanjang jalan Desa Pelangki dan seputaran SPBU Muaradua, para saksi melihat 2 (dua) orang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor.
- Bahwa selanjutnya Saksi memberhentikan kedua laki-laki tersebut yang mengaku Bernama Andika Ryan dan Jamlyos Handoko kedua laki-laki tersebut terlihat ketakutan pada saat para saksi menanyakan tujuan mereka, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 5 (lima) paket plastic bening yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 53g (lima puluh tiga gram) didekat Terdakwa diamankan yang mana barang tersebut sebelumnya dipegang dan jatuh di dekat Terdakwa.
- Pada saat diintrogasi, diakui oleh terdakwa bahwa barang-barang yang ia simpan atau kuasai tersebut merupakan miliknya sendiri. Terdakwa mengetahui bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu yang seharusnya tidak ia miliki, simpan dan kuasi, karena terdakwa tanpa memiliki izin untuk menyimpan dan menguasai narkotika golongan I, namun terdakwa tetap melakukannya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres OKU Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:3750/NNF/2024 tanggal 02 Januari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa :
- Yan Parigosa, S.Si.,M.T.
- Andre Taufik, S.T., M.T.
- Made Ayu Shinta. M., A.Md., S.E
Bahwa barang bukti berupa 5 (Lima) plastik bening yang berisi kristal-kristal putih dengan berat netto 48,148 g (Empat puluh delapan koma seratus empat puluh delapan gram), selanjutnya dalam berita acara disebut BB 5973/2024/NNF.
Kesimpulan:
Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 5973/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sisa barang bukti BB 5973/2024/NNF dengan berat netto 48,148 g (Empat puluh delapan koma seratus empat puluh delapan gram) dikembalikan kepada penyidik dibungkus plastik bening, diikat dengan benang pengikat warna putih
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor: 98/62201.00/2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pengadaian (Persero) Muaradua pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024, yang ditandatangani oleh Taslim selaku pengelolah unit syariah PT. Pegadaian (Persero) Muaradua telah melakukan pemeriksaan /penimbangan barang bukti berupa : 5 (lima) paket plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih yakni narkotika jenis sabu dengan berat bruto 53 g (Lima puluh tiga gram)
- Perbuatan Terdakwa yang Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------- |