Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2025/PN Bta M AQNA GIBRAN KURNIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2025/PN Bta
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M AQNA GIBRAN KURNIAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Ibu yang semula bernama WINDAWATI menjadi EKA WINDAWATI didalam akta kehiran Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur di Martapura paling lambatĀ  30 ( tiga puluh ) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini oleh Pemohon untuk membuat pembetulan atau perbaikan sesuai dengan Permohonan Pemohon diatas;

Membebankan biaya permohonan ini pada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak