Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Bta PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) Cabang Baturaja) 1.Tuti Lastri
2.R. Komar. AR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Bta
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) Cabang Baturaja)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tuti Lastri
2R. Komar. AR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 84.168.975,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  • Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 035/BTA/II/PK.KGS.FLPP/2017 tanggal 08 Desember 2017;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I Cidera Janji atau Wanprestasi;
  • Menghukum TERGUGAT I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan sebesar Rp84.168.975,- (Delapan puluh empat juta seratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) dan belum termasuk penambahan bunga berjalan jika terjadi penambahan bunga (sesuai dengan jumlah hutang yang harus di bayar pada saat PARA TERGUGAT akan membayar pelunasan kredit);
  • Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap agunan kredit berupa : SHM No. 01417 tanggal 19 Juni 2017; Surat Ukur No. 1733/Batu Kuning/2017 tanggal 14 Juni 2017 an. TUTI LASTRI;
  • Memerintahkan kepada TERGUGAT I atau pihak yang menguasai atau menempati objek agunan yang berdiri diatas SHM No. 01417 tanggal 19 Juni 2017 ; Surat Ukur No. 1733/Batu Kuning/2017 tanggal 14 Juni 2017 an. TUTI LASTRI untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut, dan apabila TERGUGAT I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melakukannya;
  • Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara.

 

Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak