Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Tanah dan Bangunan seluas ± 9. 700. m?2; (Sembilan Ribu Tujuh Ratus Meter Persegi) tersebut dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00471/Sukaraja Surat Ukur Nomor 04/Sukaraja Tanggal 15 September 2005 atas nama H.M. KHOLID MAWARDI terletak di Jalan Padat Karya Desa Sukaraja Rt. 01. Rw. 01 Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan, dengan batas-batas tanah sebagai berikut ;
- Sebelah Utara Berbatasan : Tanah Pondok Pesantren Nurul Huda
- Sebelah Selatan Berbatasan : Jalan Desa
- Sebelah Barat Berbatasan : Tanah PALALA/SARWANI
- Sebelah Timur Berbatasan : Tanah WAKIJO
Adalah Sah Milik “Yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda Sukaraja” ;
- Memerintahkan Badan Pertanahan Kabupaten OKU Timur (ATR BPN OKU Timur) memproses Balik Nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00471/Sukaraja Surat Ukur Nomor 04/Sukaraja Tanggal 15 September 2005 atas nama “H.M. KHOLID MAWARDI” menjadi Atas Nama Hak Milik “Yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda Sukaraja “ ;
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini ;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walapun ada upaya Hukum Banding, Kasasi, dan Upaya Hukum lainya (uitvoerbaar bij vooraad)
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II membayar biaya perkara.
|