Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan Pembayaran kerugian materiil sebesar 740.030.000,- ( tujuh ratus empat puluh juta tiga puluh ribu rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan kerugian Imateriil Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah) Total keseluruhan berjumlah Rp. 1,240.030.000,- ( satu milyar dua ratus empat puluh juta tiga puluh ribu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( dwangsoom ) Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) perhari apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan;
- Menyatakan sita jaminan atas harta bergerak Tergugat yang sekarang ada atau yang akan ada sebagai pengembalikan seluruh kewajiban Tergugat yang timbul karena perkara ini;
- Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvorbaarbijvoorraad) walaupun ada Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini ;
A t a u
SUBSIDAIR :
Bila Hakim berpendapat lain, mohon Keputusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ) . |