Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
554/Pid.Sus/2025/PN Bta Maya Anika Putri, S.H HENDRY ADITYA HASIBUAN, A.Kom. Als HEN Bin MUSLIM HASIBUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 554/Pid.Sus/2025/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2556/L.6.21/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Maya Anika Putri, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRY ADITYA HASIBUAN, A.Kom. Als HEN Bin MUSLIM HASIBUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa HENDRY ADITYA HASIBUAN, A.Kom Als HEN Bin MUSLIM HASIBUAN pada hari senin tanggal 20 Bulan Oktober Tahun 2025 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Jalan Mp Bangsa Raja Gang Tiara Desa Rantau Jaya Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut; 

- Bahwa berawal pada hari senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 23.15 Wib di sebuah rumah di Jalan Mp Bangsa Raja Gang Tiara Desa Rantau Jaya Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur ketika terdakwa berada dirumah sekira jam 22.00 Wib datang teman terdakwa yaitu Beni Saputra (DPO/68/X/Res.4.2/2025) dan Bili (DPO/67/X/Res.4.2/2025) masuk kedalam rumah terdakwa dan beni Saputra (DPO/68/X/Res.4.2/2025) mengatakan “mau menumpang tempat untuk pakai narkotika” kemudian terdakwa mempersilahkan karena Beni Saputra Sudah beberapa kali mengkonsumsi narkotika Jenis Sabu di rumah terdakwa dan terdakwa juga sering mengkonsumsi Narktika Jenis sabu secara gratis makanya Beni Saputra (DPO/68/X/Res.4.2/2025) dan Bili (DPO/67/X/Res.4.2/2025) terdakwa izinkan untuk memakai narkotika jenis sabu diruang tengah rumah terdakwa, yang mana pada waktu itu rumah terdakwa dalam keadaan kosong (tidak ada orang lain) pada saat Beni Saputra (DPO/68/X/Res.4.2/2025) mengeluarkan bungkusan plastik warna putih, menyiapkan Narkotika serta merakit bong untuk bersama-sama Beni Saputra (DPO/68/X/Res.4.2/2025) dan Bili (DPO/67/X/Res.4.2/2025) mengkonsumsinya. 

- Bahwa ketika terdakwa melihat Beni Saputra (DPO/68/X/Res.4.2/2025) dan Bili (DPO/67/X/Res.4.2/2025) sedang menghisap Narkotika jenis sabu terdakwa di tawari oleh Beni Saputra (DPO/68/X/Res.4.2/2025) dan terdakwa setuju kemudian terdakwa ikut juga memakai narkotika jenis sabu itu dengan cara dihisap sebanyak 2 (dua) kali kemudian terdakwa pergi ke kamar untuk istirahat. Beni Saputra (DPO/68/X/Res.4.2/2025) dan Bili (DPO/67/X/Res.4.2/2025) tetap melanjutkan menggunakan Narkotika jenis sabu sekitar 15 menit kemudian Beni Saputra (DPO/68/X/Res.4.2/2025) memanggil terdakwa dan mengatakan “mau keluar sebentar beli minuman di warung” kemudian setelah 10 menit Beni Saputra (DPO/68/X/Res.4.2/2025) keluar tiba-tiba Bili (DPO/67/X/Res.4.2/2025) berteriak tidak jelas seperti orang ketakutan di dalam rumah terdakwa, dan ditanya oleh terdakwa kenapa kepada Bili (DPO/67/X/Res.4.2/2025) dan berkata bahwa Bili (DPO/67/X/Res.4.2/2025) melihat sesuatu yang aneh di rumah terdakwa.

- Bahwa kemudian terdakwa mendengar suara langkah seorang dari arah luar rumah terdakwa dan pada saat terdakwa membuka pintu ada saksi Denny Kurniawan dan saksi Agung Pratama yang merupakan anggota kepolisian dan langsung Masuk kedalam rumah mengamankan terdakwa namun Bili (DPO/67/X/Res.4.2/2025) berlari dan kabur melalui pintu belakang rumah terdakwa setelah di kejar namun Bili (DPO/67/X/Res.4.2/2025) berhasil melarikan diri.

- Bahwa setelah dilakukannya pemeriksaan dan penggeledahan di dalam rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna putih yang didalamnya terdapat 8 (delapan) buah Plastik klip bening, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik dan 3 (tiga) buah pipet plastik di atas meja ruang tengah rumah terdakwa selain itu juga ditemukan Barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu) yang terbuat dari botol plastik tergeletak di atas meja makan terdakwa tidak tahu mengapa barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu) yang terbuat dari botol plastik ditemukan di meja ruang tamu rumah terdakwa milik Beni Saputra (DPO/68/X/Res.4.2/2025) dan Bili (DPO/67/X/Res.4.2/2025). 

- Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No.Lab : 4016/NNF/2025 tanggal 04 November 2025 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan barang bukti BB 6831/2025/NNF dan BB 6832/2025/NNF Positif mengandung Metafetamina yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) No urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia No 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika 

- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman untuk kepentingan kesehatan.

 

--------- Perbuatan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya