Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2024/PN Bta 1.Poniyem
2.Iswadi Bin Wagiran
3.Ismawati Binti Wagiran
ISPANDIRAJA Bin WAGIRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2024/PN Bta
Tanggal Surat Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Poniyem
2Iswadi Bin Wagiran
3Ismawati Binti Wagiran
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.AGUNG BAHRODI, S.H.Poniyem
2M.AGUNG BAHRODI, S.H.Iswadi Bin Wagiran
3M.AGUNG BAHRODI, S.H.Ismawati Binti Wagiran
Tergugat
NoNama
1ISPANDIRAJA Bin WAGIRAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Surat Keterangan Hibah antara Poniyem kepada Ispandiraja tertanggal 29 April 2014 adalah cacat Hukum;
  4. Membatalkan  Surat Pengakuan Hak Nomor : 593.4/71/2009/2014 tertanggal 29 April 2014 Atas Nama ISPANDIRAJA dengan Luas tanah Berukuran 6.463.60.m2 yang terletak di RT.06 RW. 03 Desa Triyoso Kecamatan Belitang Kabupaten Oku Timur dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara : Jalan / Paino 

Timur : Murtono 

Selatan : Murtono 

Barat : Paijo 

5. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan Tanah tersebut kepada Penggugat I;

6. Membayar kerugian yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak