Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.Sus/2024/PN Bta Shailendra Haqqi, S.H M. IRFAN HILMI, S.Pd Bin SALAHUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 174/Pid.Sus/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-464/L.6.13/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Shailendra Haqqi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. IRFAN HILMI, S.Pd Bin SALAHUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

--------Bahwa Terdakwa M.IRFAN HILMI,S.Pd Bin SALAHUDIN pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Lorong Babi Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa M.IRFAN HILMI,S.Pd Bin SALAHUDIN sedang berada di kantor PU Perkim yang beralamat di Kel. Kemelak Bindung Langit Kab. Ogan Komering Ulu mendapat dan menerima panggilan telepon dari sdr. HENDRI (belum tertangkap) melalui 1 (satu) unit handphone merk Oppo F5 Nomor Imei 1 867456032303352 Imei 2 867456032303345 milik Terdakwa lalu isi percakapan tersebut memuat Terdakwa yang akan pergi ke rumah sdr. HENDRI yang beralamat di di Lorong Babi Kel. Pasar Baru Kec. Baturaja Timur Kab. Ogan Komering Ulu untuk membeli narkotika jenis sabu dari sdr. HENDRI;-----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa pergi ke rumah sdr. HENDRI dengan menaiki alat transportasi ojek setelah sampai Terdakwa masuk ke dalam rumah sdr. HENDRI lalu Terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari sdr. HENDRI dan mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama dengan sdr. HENDRI selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa membeli 1 (satu) bungkus plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari sdr. HENDRI lalu Terdakwa memasukan 1 (satu) bungkus plastik hitam yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam 1 (satu) helai kaos kaki merk 66 warna coklat milik Terdakwa yang ada di kaki kanan Terdakwa;-----------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi keluar rumah sdr. HENDRI dengan berjalan kaki dan menunggu ojek di pinggir jalan yang beralamat di JL. DR. Sutomo samping lorong pontas Kel. Baturaja Lama Kec. Baturaja Timur Kab. Ogan Komering Ulu setelah itu Terdakwa diamankan oleh satrenarkoba Polres OKU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;---------------------
  • Bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik hitam yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut tersebut yang telah diperoleh Terdakwa M.IRFAN HILMI,S.Pd Bin SALAHUDIN tidak atau tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturang perundang-undangan;----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium barang bukti Narkotika Bidlabfor Polda Sumsel Nomor Lab : 3478/NNF/2023 tanggal 07 Desember 2023 yang kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti kristal-kristal putih dengan berat netto 0,097 gram (nol koma nol sembilan puluh tujuh gram) Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

--------Bahwa Terdakwa M.IRFAN HILMI,S.Pd Bin SALAHUDIN pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan DR. Sutomo Lorong Pontas Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa M.IRFAN HILMI,S.Pd Bin SALAHUDIN membeli 1 (satu) bungkus plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari sdr. HENDRI lalu Terdakwa memasukan 1 (satu) bungkus plastik hitam yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam 1 (satu) helai kaos kaki merk 66 warna coklat milik Terdakwa yang ada di kaki kanan Terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi keluar rumah sdr. HENDRI dengan berjalan kaki dan menunggu ojek di pinggir jalan yang beralamat di JL. DR. Sutomo samping lorong pontas Kel. Baturaja Lama Kec. Baturaja Timur Kab. Ogan Komering Ulu setelah itu Terdakwa didatangi oleh Saksi Refi Febrikayadi, S.I.Kom, S.E. Bin Zakaria, Saksi Jodi Martin Bin Edison, dan Saksi Deni Wahyudi Bin Suharto yang merupakan anggota satrenarkoba telah mendapat informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu;--------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa yang sedang berdiri di pinggir jalan yang beralamat di JL. DR. Sutomo samping lorong pontas Kel. Baturaja Lama Kec. Baturaja Timur Kab. Ogan Komering Ulu berhasil diamankan dan dilakukan pengeledahan badan sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening narkotika jenis sabu berada di dalam kaos kaki milik Terdakwa dan Terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti narkotika dibawa ke Polres OKU untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut;----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik hitam yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut tersebut yang telah diperoleh Terdakwa M.IRFAN HILMI,S.Pd Bin SALAHUDIN tidak atau tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturang perundang-undangan;----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium barang bukti Narkotika Bidlabfor Polda Sumsel Nomor Lab : 3478/NNF/2023 tanggal 07 Desember 2023 yang kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti kristal-kristal putih dengan berat netto 0,097 gram (nol koma nol sembilan puluh tujuh gram) Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya