Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Bta PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Baturaja 1.Suar Joni
2.Rizki Kusuma Dewi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Bta
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Baturaja
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suar Joni
2Rizki Kusuma Dewi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 65.997.333,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  • Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 048/BTA/II/PK.KGS.FLPP/2018 tanggal 14 November 2018;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I Cidera Janji atau Wanprestasi;
  • Menghukum TERGUGAT I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan sebesar Rp65.997.333,- (Enam puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) dan belum termasuk penambahan bunga berjalan jika terjadi penambahan bunga (sesuai dengan jumlah hutang yang harus di bayar pada saat TERGUGAT I akan membayar pelunasan kredit);
  • Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap agunan kredit berupa : SHGB No. 01115 tanggal 26 April 2017 berlaku s/d 21 Desember 2046 ; Surat Ukur No. 12727/Sekar Jaya/2017 tanggal 25 April 2017 seluas 148 m2 atas nama SUAR JONI;
  • Memerintahkan kepada TERGUGAT I atau pihak yang menguasai atau menempati objek agunan yang berdiri diatas SHGB No. 01115 tanggal 26 April 2017 berlaku s/d 21 Desember 2046 ; Surat Ukur No. 12727/Sekar Jaya/2017 tanggal 25 April 2017 seluas 148 m2 atas nama SUAR JONI untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut, dan apabila TERGUGAT I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melakukannya;
  • Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara.

 

Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak