Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2025/PN Bta EPAN FADLI MUHAMAT DIYA als AMAD Bin ROSADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 10/Pid.C/2025/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP / 14 / XI / 2025 / Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1EPAN FADLI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAT DIYA als AMAD Bin ROSADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa MUHAMAT DIYA als AMAD Bin ROSADI Pada hari Senin Tanggal 20 Oktober 2025 Sekira Jam 14.00 Wib. Di kebun karet di air alay Dusun VII Desa Lubuk Batang Lama Kec. Lubuk Batang Kab. Oku. Telah melakukan pencurian degan cara :

Dengan cara terdakwa Bahwa MUHAMAT DIYA als AMAD Bin ROSADI mendatangi kebun milik BOBI ARTANTO, umur 34 tahun, pekerjaan tani alamat Dusun IV Desa Lubuk Batang Lama Kec. Lubuk Batang kab. Oku yang berada Di kebun karet di air alay Dusun VII Desa Lubuk Batang Lama Kec. Lubuk Batang Kab. Oku dan mengambil satu buah ember plastik cat warna putih yang ada dikebun karet milik korban selanjutnya terdakwa mengambil bekuan getah karet satu persatu yang ada dimangkok disetiap Pohonnya dan mengumpulkannya dengan cara dimasukan kedalam ember yang bawa pelaku pada saat mengambil bekuan getah karet tersebut setelah penuh ember cat dengan bekuan getah karet ember yang sudah berisi getah karet dinaikah terdakwa keatas sepeda motor dan dibawa ke Desa Kurup dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa selanjutnya sesampainya di Desa Kurup di lapak milik sdr BAHRUL ELMI bekuan getah karet tersebut jual oleh terdakwa dan setelah selesai menjual bekuan getah karet dan telah menerima uang hasil penjualan terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa yang berada diDusun II Desa Lubuk Batang Lama, Kec. Lubuk Batang Kab. OKU.

Pada saat terdakwa hendak masuk kekebun karet milik korban ketika terdakwa hendak mencuri getah karet milik korban terdakwa sempat bertemu dengan kedua orang saksi yaitu sdr JUSTOMI als TOMI Bin DONI dan sdr : PARDAN AHYANA Bin SUKIRNO, dan sempat ditanya oleh kedua saksi hendak kemana dan dijawab oleh terdakwa hendak mencari jengkol sekira ± 30 menit dari terdakwa masuk kekebun karet milik korban, tidak lama kemudian terdakwa keluar dengan membawa ember plastik warna putih yang berisi dengan bekuan getah karet dan perbuatan terdakwa diketahui oleh kedua saksi tersebut namun kedua saksi tidak sempat menegur terdakwa dikarnakan terdakwa terlihat sepertinya terburu-buru, sekira ± 50 meter dari kedua saksi melihat terdakwa membawa ember pastik berisi bekuan getah karet korban juga sempat melihat terdakwa membawa ember palstik yang ditutup dengan plastik warna hitam yang mana dikenal oleh korban ember plastik tersebut adalah milik korban yang berada dikebun karet miliknya.

Merasa curiga lalu korban memeriksa kebun miliknya dan benar saja setelah korban tiba di kebun karet milik nya ember plastik miliknya yang disimpan korban disekitar kebun karet miliknya dan bekuan getah karet hasil sadapan korban yang masih berada di mangkok sudah tidak ada lagi, selanjutnya korban mencari tahu kemana terdakwa menjual bekuan getah karet tersebut dan ditemukan oleh korban ember plastik miliknya yang berisi bekuan getah karet tersebut dilapak pembelian getah karet milik saksi sdr BAHRUL ELMI Bin DENCIK yang berada didesa kurup. Dan setelah di tanya oleh korban kepada pemilik lapak ternyata benar yang membawa ember palstik yang berisi bekuan getah karet tersebut adalah terdakwa sdra MUHAMAT DIYA als AMAD Bin ROSADI  dan barang yang dibawa dan dijual oleh pelaku di lapak milik saksi tersebut berupa bekuan getah karet yang berada didalam ember pelastik adalah benar milik korban.

kemudian terdakwa  MUHAMAT DIYA als AMAD Bin ROSADI diamankan dan di introgasi terdakwa mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian getah karet milik korban yang berada di air alay Dusun VII Desa Lubuk Batang Lama Kec. Lubuk Batang Kab. Oku dan menjualnya kelapak milik sdr sdr BAHRUL ELMI Bin DENCIK yang berada didesa kurup. 

Atas kejadian tersebut pihak korban sdr BOBI ARTANTO Bin ABU BAKAR mengalami kerugian kehilangan 18 KG (delapan belas Kilogram) getah karet yang jika di taksir dengan uang senilai Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa MUHAMAT DIYA als AMAD Bin ROSADI yang mengambil bekuan getah karet  milik sdra milik BOBI ARTANTO, senilai kerugian Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) tanpa seijin pemiliknya maka terhadap terdakwa MUHAMAT DIYA als AMAD Bin ROSADI telah dapat disangkakan melanggar pasal sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 364 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya