| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa perjanjian pembiayaan dengan bunga setara 19% per tahun flat adalah tidak wajar dan bertentangan dengan POJK No. 29/POJK.05/2014 jo. SEOJK No. 19/SEOJK.05/2015 serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat menarik kendaraan Penggugat tanpa persetujuan dan tanpa putusan pengadilan adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas kendaraan Mitsubishi Colt Diesel Fe 74 HDV Nomor Polisi BG 8904 FN sebagai jaminan putusan.
- Menghukum Tergugat untuk segera mengembalikan kendaraan tersebut kepada Penggugat tanpa syarat.
- Menghitung ulang kewajiban Penggugat hanya sebatas sisa pokok pinjaman yang wajar, dikurangi dengan pembayaran Rp104.720.000,- yang telah dilakukan.
- Menyatakan batal segala beban biaya pelunasan, bunga tambahan, dan denda yang ditetapkan sepihak oleh Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|